KPK Dalami TPPU Bupati Nonaktif Hulu Sungai Utara Terkait Penyamaran Aset Korupsi
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat Bupati nonaktif Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menyatakan akan mendalami dugaan penyamaran aset hasil korupsi oleh Abdul Wahid.
"Apabila ditemukan adanya alat bukti dugaan menyamarkan asal usul harta benda mengarah ke TPPU, maka tim penyidik akan menindaklanjutinya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (2/12).
Dalam laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Abdul Wahid diduga ada beberapa aset tak dilaporkan. Dalam LHKPN tercatat Abdul Wahid tak memiliki mobil, namun tim penyidik menyita mobil milik Abdul Wahid.
"Ada beberapa aset milik tersangka AW (Abdul Wahid) yang telah dilakukan penyitaan, di antaranya satu unit bangunan, mobil dan sejumlah uang dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing," kata Ali.
Ali mengatakan, data LHKPN yang disampaikan Abdul Wahid akan menjadi pintu masuk penelusuran aset Abdul Wahid. Jika ditemukan alat bukti yang cukup, maka Abdul Wahid akan dijerat dengan TPPU.
"Data LHKPN yang dilaporkan tersebut, menjadi salah satu referensi bagi tim penyidik untuk menelusuri aset-aset lainnya," tutur Ali.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT). Dalam OTT, KPK mengamankan 7 orang. Tiga di antaranya dijadikan tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa dalam dua proyek lelang Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR pada dua desa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
Ketiganya adalah Maliki selaku Plt Kadis PU pada Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) dan kuasa pengguna anggaran (KPA), Marhaini selaku Direktur CV Hanamas, dan Fachriadi selaku Direktur CV Kalpataru.
Teranyar, KPK menjerat Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid. Dia dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, tahun 2021-2022. Abdul Wahid diduga menerima suap dari Marhaini dan Fachriadi melalui Maliki.
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Duga Pemotongan Dana ASN Sidoarjo untuk Keperluan Pribadi Bupati Ahmad Muhdlor Ali
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaDewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan
Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaBupati Labuhanbatu Kena OTT KPK Ternyata Politikus NasDem
Ketua DPW NasDem Sumut, Iskandar membenarkan kadernya itu terjaring dalam OTT yang dilakukan KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres
Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaKPK Panggil Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad jadi Saksi Kasus Korupsi APD Kemenkes
KPK memanggil Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad Al-haddar untuk diperiksa keterkaitannya atas kasus korupsi pengadaan Alat Alat Pelindung Diri (APD) Kemenkes RI
Baca SelengkapnyaKPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN ingin Bawaslu Tindaklanjuti Putusan DKPP Terhadap Ketua KPU
Pelanggaran terhadap enam anggota KPU lainnya ini dikarenakan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDitetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnya