Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Dalami Keterangan Taufik Hidayat Soal Kasus Suap Imam Nahrawi

KPK Dalami Keterangan Taufik Hidayat Soal Kasus Suap Imam Nahrawi Taufik Hidayat diperiksa KPK. ©2019 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami pernyataan mantan pebulu tangkis Taufik Hidayat yang mengaku menjadi perantara suap terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, tim penyidik akan memeriksa saksi-saksi yang relevan untuk mendalami hal tersebut.

"Saat ini pemeriksaan saksi lain masih akan terus dilakukan, dan tentu fakta tersebut perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut dengan mengkonfirmasi kepada saksi lainnya," ujar Ali saat dikonfirmasi, Jumat (8/5) malam.

Ali mengatakan, pengakuan Taufik Hidayat saja tak cukup untuk dijadikan alat bukti. Menurut Ali, setiap keterangan yang akan dijadikan alat bukti harus didukung dengan keterangan-keterangan lainnya yang menguatkan.

"Ada asas hukum, satu saksi itu bukan saksi. Oleh karenanya untuk mencari kebenaran materiil perlu kroscek dengan keterangan saksi lainnya, termasuk dengan alat bukti lainnya," kata Ali.

Ali menyebut, dalam menjerat seseorang, lembaga antirasuah diharuskan memiliki minimal dua alat bukti yang saling menguatkan. Menurut Ali, sepanjang keterangan tersebut relevan dengan kejadian sebuah perkara, maka akan ditindaklanjuti.

"Oleh karenanya seluruh fakta-fakta dari para saksi tersebut, JPU (jaksa penuntut umum) nanti akan rangkai dibagian analisa yuridis dalam surat tuntutannya dan berikutnya tentu kita tunggu putusan majelis hakim," kata Ali.

"Setelah itu kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, kami akan tetapkan" kata dia.

Sebelumnya, Taufik Hidayat mengakui pernah menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Miftahul Ulum, yang merupakan asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

Hal itu disampaikan Taufik saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dana hibah dari pemerintah terhadap KONI melalui Kemenpora, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/5).

Taufik yang merupakan Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) periode 2016-2017 bercerita bahwa dirinya menerima pesan dari Manager Perencanaan Satlak Prima Kemenpora, Tomy Suhartanto untuk memberikan uang Rp1 miliar kepada Ulum.

"Saya dikontak pak Tomy mau menitipkan uang ke Bapak‎," ujar Taufik dalam kesaksiannya lewat video conference.

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian menelisik lebih jauh pernyataan dari Taufik. Jaksa mencecar maksud dari kata 'bapak'.

"Bapak yang dimaksud itu siapa?," tanya jaksa.

Taufik menjawab, kata bapak yang dimaksud adalah Menpora Imam Nahrawi. "Ya kalau pak Ulum yang ambil, semua orang sudah tahu itu (untuk) Pak Menpora (Imam Nahrawi)," kata Taufik.

Usai dititipkan uang oleh Tomy, Taufik mengaku ditelpon oleh Ulum. Ulum kemudian menemui Taufik di kediamannya. Taufik langsung menyerahkan plastik warna hitam ke Ulum di garasi rumah.

"Saya tidak tahu pak Ulum sendiri atau ada orang lain di dalam mobil.‎ Mobil hitam Nissan XTrtail kalau tidak salah," kata Taufik mengingat kedatangan Ulum saat itu.

Setelah penyerahan uang tersebut, Taufik mengaku tak ada pembahasan lain, dan Ulum juga segera pergi. Jaksa kembali menanyakan darimana kesimpulan bahwa uang yang diambil Ulum bertujuan untuk Imam Nahrawi.

"‎Beliau sebagai asisten pribadi (Imam Nahrawi) bisa kemana-mana, dan selalu mengatasnamakan bapak, dan kami percaya saja," kata Taufik.

Asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum didakwa menerima suap Rp11,5 miliar dari bekas Sekjen dan Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Suap tersebut diduga sebagai pemulus pencairan dana hibah.

Jaksa menyebut Ulum bersama dengan Imam Nahrawi telah menerima hadiah berupa uang seluruhnya sejumlah Rp11,5 miliar dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Johnny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI.

Reporter: Fachrur Rozie

(mdk/ray)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan

KPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan

Penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.

Baca Selengkapnya
Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo

Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo

Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.

Baca Selengkapnya
KPK Tegaskan Pernyataan Alexander Marwata Tak Bisa Dijadikan Alasan Gugurkan Penetapan Tersangka Eks Wamenkum HAM

KPK Tegaskan Pernyataan Alexander Marwata Tak Bisa Dijadikan Alasan Gugurkan Penetapan Tersangka Eks Wamenkum HAM

Kubu mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej menuding Alexander Marwata menggiring opini dan menyebarkan hoaks terkait penetapan tersangka kasus suap dan gratifikasi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Terbitkan Sprindik Baru untuk Jerat Mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej

KPK Terbitkan Sprindik Baru untuk Jerat Mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej

Ali menjelaskan keputusan penerbitan sprindik baru dalam penanganan kasus korupsi ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.

Baca Selengkapnya
LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog

LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog

Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.

Baca Selengkapnya
KPK Terima 5.079 Aduan Dugaan Korupsi Sepanjang 2023

KPK Terima 5.079 Aduan Dugaan Korupsi Sepanjang 2023

Nawawi menyebut, dari 5.079 laporan yang diterima, ada sebanyak 690 laporan yang tidak dapat ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya
Mahfud Ajak Kiai Hingga Masyayikh se-Jabar Jaga Persatuan NKRI

Mahfud Ajak Kiai Hingga Masyayikh se-Jabar Jaga Persatuan NKRI

Mahfud mengingatkan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan masyarakat Indonesia dengan pelbagai sikap perdamaian.

Baca Selengkapnya
Marak Tawuran Remaja saat Ramadan, Polisi Tegaskan Proses Hukum Pelaku hingga Provokator di Medsos

Marak Tawuran Remaja saat Ramadan, Polisi Tegaskan Proses Hukum Pelaku hingga Provokator di Medsos

Pelaku tawuran dipastikan akan ditindak secara tegas, bahkan mereka yang diamankan akan diberi sanksi tambahan berupa pencabutan bantuan sosial biaya pendidikan

Baca Selengkapnya