KPK Dalami Bupati nonaktif PPU Gunakan Dana Penyertaan Modal buat Keperluan Pribadi
Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran dana Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud (AGM) digunakan untuk keperluan pribadi.
KPK mendalaminya melalui pemeriksaan dua saksi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/8) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di perusahaan umum daerah di Kabupaten PPU tahun 2019-2021.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan penggunaan aliran sejumlah uang oleh tersangka AGM yang diduga untuk keperluan pribadi," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (5/8) seperti dikutip Antara.
Dua saksi tersebut masing-masing Direktur PT Transwisata Prima Aviation Rustam Suhanda dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan Nur Afifah Balqis.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU.
KPK total menetapkan enam tersangka kasus suap tersebut, sebagai penerima ialah Abdul Gafur Mas'ud, Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU Jusman, dan Nur Afifah Balqis.
Sementara tersangka pemberi suap, yaitu Achmad Zuhdi alias Yudi dari pihak swasta.
Selama proses penyidikan kasus dugaan suap itu, Tim Penyidik KPK menemukan dugaan perbuatan pidana lain yang turut dilakukan Abdul Gafur Mas'ud selama menjabat sebagai Bupati PPU. Dugaan tindak pidana tersebut berupa penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di perusahaan umum daerah di Kabupaten PPU tahun 2019-2021.
Dengan adanya proses penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan tersangka. KPK mengumumkan para pihak sebagai tersangka, uraian dugaan perbuatan pidana, dan pasal-pasal yang disangkakan setelah proses penyidikan cukup serta upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
KPK saat ini masih mengumpulkan alat bukti dengan memanggil para saksi yang terkait kasus tersebut. KPK juga mengimbau agar pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi selama proses penyidikan untuk kooperatif hadir dan menerangkan dengan jujur di hadapan tim penyidik.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Usut Dugaan Korupsi Nikel Dalam Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani
KPK menduga Abdul Gani Kasuba tak hanya menerima uang dari proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.
Baca SelengkapnyaKPK Siap Usut Temuan PPATK soal Transaksi Janggal Dana Kampanye
Ghufron menyebut akan mendalaminya usai menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca SelengkapnyaKPK Cecer Ketua DPP Gerindra Maluku Utara Muhaimin soal Perizinan Tambang
Ketua Dpd Gerindra menjadi saksi soal dugaan penerimaan uang Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mahfud Minta Bawaslu dan KPK Segera Selidiki Temuan PPATK soal Transaksi Janggal Bendahara Parpol
Dana itu diduga untuk penggalangan suara pada pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKPU Anggap Laporan Ganjar-Mahfud soal Nepotisme hingga Pembagian Bansos Dalam Gugatan Hasil Pilpres ke MK Salah Alamat
KPU mempertanyakan Ganjar-Mahfud mempersoalkan pengangkatan penjabat kepala daerah hingga pembagian bansos dan bukan tentang perselisihan hasil Pilpres.
Baca Selengkapnya90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaDewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta
Dewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Dinyatakan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres
Ketua KPU Diputuskan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres
Baca SelengkapnyaReaksi Ketua KPU Diputus Melanggar Etik oleh DKPP Terkait Pencalonan Gibran
Hasyim merasa sudah menyampaikan semuanya di persidangan.
Baca Selengkapnya