Merdeka.com - Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe terus menerus meminta berobat ke Singapura. Bahkan, demi ingin diberikan izin berobat ke luar negeri, Lukas Enembe sampai melakukan aksi mogok minum obat selama dua hari.
Bersikerasnya Lukas ingin ke Singapura padahal kondisi kesehatannya stabil, KPK pun menaruh curiga. KPK pun tengah mendalami motif lain di balik permintaan berobatnya ke Singapura.
"Ini sedang kita dalami motifnya kenapa Pak LE (Lukas Enembe) selalu menginginkan berobat ke Singapura," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam keterangannya, Jumat (24/3/2023).
Asep mengatakan penyakit Lukas sejatinya bisa ditangani oleh dokter di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta. Sehingga, pengobatan di luar negeri dinilai tidak perlu.
"Ada apa sebenarnya, itu yang bisa kami sampaikan. Sebenarnya, dua permasalahan yang dikeluhkan oleh Pak LE pada intinya Pak LE ingin berobat di Singapura," kata Asep.
Sebelumnya, KPK menyebut Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sempat mogok minum obat selama dua hari. Lukas enggan minum obat pada Senin 20 Maret 2023 hingga Selasa 21 Maret 2023.
"Dari informasi yang kami peroleh, betul LE (Lukas Enembe) mogok minum obat. Namun itu hanya pada hari Senin dan Selasa kemarin," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (23/3/2023).
Ali mengatakan, pada Rabu, 22 Maret 2023 hingga hari ini, Lukas bersedia kembali meminum obat seperti sedia kala. Menurut Ali, pemberian obat diawasi langsung oleh petugas Rutan KPK.
"Pemberian obat langsung di bawah pengawasan petugas Rutan untuk memastikan obat yang diberikan dokter tersebut diminumnya. Obat yang diberikan merupakan resep dari dokter RSPAD," kata Ali.
Ali mengatakan, meski Lukas Enembe sempat mogok minum obat selama dua hari, namun tak ada kendala dengan kondisi kesehatannya. Malah, menurut Ali, kesehatan Lukas di dalam Rutan KPK stabil.
"Dari laporan petugas, LE sampai hari ini ini tidak ada keluhan soal kesehatannya. Sehingga kami yakin masyarakat tidak terprovokasi narasi penasihat hukum tersangka dimaksud," kata Ali.
Selama ini, tim penasihat hukum Lukas Enembe kerap mengatakan bahwa kondisi kesehatan Lukas Enembe kian parah selama berada di rutan. Bahkan, penasihat hukum sempat membuat isu Lukas mendapatkan makanan busuk di rutan.
Ali mengingatkan agar tim penasihat hukum Lukas tak lagi memunculkan narasi yang kontradiktif.
"KPK mengingatkan agar penasihat hukum kooperatif dalam melakukan pendampingan kepada tersangka, dan tidak bertindak di luar norma-norma hukum, agar perkara ini bisa segera mendapatkan kepastian hukum," kata Ali.
Advertisement
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pihaknya memiliki banyak informasi untuk mengembangkan kasus Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. KPK meyakini nantinya Lukas Enembe bisa dijerat dengan pasal tentang kerugian keuangan negara dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Tentu ke depan masih banyak informasi dan data yang terus kami kembangkan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (23/3/2023).
Ali tak merinci informasi dan data yang dimiliki pihaknya untuk mengembangkan kasus Lukas. Namun Ali memastikan bakal mengusut adanya kerugian negara maupun pencucian uang dalam kasus Lukas Enembe.
"Baik itu Pasal 2, Pasal 3 (tentang adanya kerugian negara), bahkan kemudian undang-undang lain, TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata Ali.
Namun, Ali menyebut untuk saat ini pihaknya masih fokus pada pengusutan pasal suap yang disangkakan kepada Lukas Enembe. Ali meminta masyarakat bersabar dan turut membantu penanganan perkara yang ditangani KPK.
"Kita tunggu nanti perkembangannya, karena kita masih fokuskan pasal suap dan gratifikasi karena terbatas dengan masa penahanan," kata Ali.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita dan membekukan uang miliaran rupiah berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktit Papua Lukas Enembe.
"Tim penyidik telah melakukan penyitaan uang sekitar Rp 50,7 miliar. Di samping itu tim juga juga telah membekukan uang dalam rekening sekitar Rp 81,8 miliar dan SGD 31.559," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (16/3/2023).
Ali mengatakan, dalam pengusutan kasus ini tim penyidik sudah memeriksa 90 saksi termasuk ahli didigital forensik, ahli accounting forensik dan ahli dari kesehatan.
"Tim penyidik juga telah menyita emas batangan, beberapa cincin batu mulia dan 4 unit mobil. Penanganan perkara dimaksud kami fokuskan lebih dahulu pembuktian unsur pasal suap dan gratifikasi," kata Ali.
Ali mengatakan KPK terus mengembangkan perkara Lukas dengan kemungkinan penerapan pasal maupun ketentuan undang-undang lainnya untuk mengoptimalkan asset recovery yang dinikmati Lukas.
"Perkembangan akan disampaikan," kata Ali.
KPK menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Lukas Enembe diduga menerima suap atau gratifikasi sebesar Rp10 miliar.
Selain itu, KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar.
Kasus ini bermula saat Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka mendapatkan proyek infrastruktur usai melobi Lukas Enembe dan beberapa pejabat Pemprov Papua. Padahal perusahaan Rijatono bergerak dibidang farmasi.
Kesepakatan yang disanggupi Rijatono dan diterima Lukas Enembe serta beberapa pejabat di Pemprov Papua di antaranya yaitu adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 % dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.
Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijatono. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar. Lalu, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Dari tiga proyek itu, Lukas diduga sudah menerima Rp1 miliar dari Rijatono.
Dalam kasus ini, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Advertisement
Ganjar Siapkan Perpustakaan Futuristik, Cocok Buat Anak Muda
Sekitar 21 Menit yang laluKisah Kupat dan Lepet di Makam Sesepuh Sayyid Abdurrohman di Gresik
Sekitar 49 Menit yang laluNasDem: MK Jangan Putus Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Nanti Ribut Republik Ini
Sekitar 1 Jam yang laluPelaku Jambret yang Tewaskan IRT di Pekanbaru Ditembak Polisi
Sekitar 1 Jam yang laluKejari Bima Restorative Justice Penadah Dapat Rp 50.000 untuk Beli Popok & Susu Anak
Sekitar 1 Jam yang laluMasa Jabatan Firli Bahuri Cs Diperpanjang, Mahfud MD Nilai Putusan MK Inkonsisten
Sekitar 1 Jam yang laluGanjar Bertemu LKPP, Jateng Dijadikan Percontohan Konsolidasi Pengadaan Barang
Sekitar 1 Jam yang laluKajari Madiun Dicopot, Tes Urine dan Sampel Rambut Positif Narkoba
Sekitar 2 Jam yang laluKabar Terbaru Fajri Obesitas 280 Kg, Bisa Duduk di Kasur dan Bakal Dirujuk ke RSCM
Sekitar 2 Jam yang laluMahfud Males Tanggapi Kritik Amien Rais soal Tim Percepatan Reformasi Hukum
Sekitar 2 Jam yang laluAnies Belum Umumkan Cawapres, PKS: Ikan Sepat Ikan Gabus, Lebih Cepat Lebih Bagus
Sekitar 2 Jam yang laluBenahi KEK, Cak Imin Dorong Pemerintah Adopsi Role Model Transpolitan
Sekitar 2 Jam yang laluJajaki Kerjasama dengan Golkar dan PKB, Puan: Insya Allah Ada Kesepakatan
Sekitar 3 Jam yang laluStrategi Polda Metro Jaya Ringkus Penipu Kembar Rihana-Rihani
Sekitar 3 Jam yang laluVIDEO: Anggota Komisi III Sebut Kejaksaan Lebih Cantik dari Polisi & KPK
Sekitar 4 Jam yang laluViral Masuk Brimob karena Salah Pencet, Segini Gaji & Tunjangan Bakal Didapat
Sekitar 9 Jam yang laluIngin Ganti Blok Mesin Kendaraan, Ini Saran dari Iptu Benny Gak Bakalan Kena Tilang
Sekitar 11 Jam yang laluDengar Hafalan Quran Naja Kakinya Dicium Syekh Ali Jaber, Perwira Polisi Terkesima
Sekitar 12 Jam yang laluJual Miras Oplosan, 2 Warga di Tasikmalaya Terancam Penjara 15 Tahun
Sekitar 22 Jam yang laluJangan Tertipu, Begini Cara Membedakan Oli Asli dan Palsu
Sekitar 1 Hari yang laluBikin Oli Abal-Abal, Komplotan Ini Cuan Rp6,5 Miliar Sebulan
Sekitar 1 Hari yang laluBikin Geleng Kepala, Pria Ini Ikut Seleksi Brimob karena Salah Pencet saat Buka Web
Sekitar 1 Hari yang laluPasien Purnomo Polisi Baik Keluarkan Ilmu Kebal di Depan Calon Jenderal
Sekitar 1 Hari yang laluKomandan Polisi PBB dari New York Temui Kapolri, Ternyata Sahabat Irjen Krishna Murti
Sekitar 1 Hari yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 1 Minggu yang laluPesan Manis Sang Jenderal dan Istri dari Balik Jeruji di Hari Ultah Anak Perempuannya
Sekitar 1 Minggu yang laluTerang-terangan Mahfud MD Sebut Ada Pejabat Bekingi Mafia, Singgung Rafael & Sambo
Sekitar 1 Minggu yang laluSurvei Populi Center: Citra Polri Mulai Membaik Pascakasus Ferdy Sambo
Sekitar 1 Minggu yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 2 Minggu yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluSekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluFerdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf Ajukan Kasasi ke MA
Sekitar 2 Minggu yang laluBanding Ditolak PT DKI Jakarta, Agus Nurpatria Tetap Divonis Dua Tahun Penjara
Sekitar 4 Minggu yang laluGagah dan Tegap, Potret Tribrata Anak Ferdy Sambo Lulus Sekolah Taruna Nusantara
Sekitar 1 Bulan yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 1 Minggu yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 2 Minggu yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluSekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluFerdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf Ajukan Kasasi ke MA
Sekitar 2 Minggu yang laluBanding Ditolak PT DKI Jakarta, Agus Nurpatria Tetap Divonis Dua Tahun Penjara
Sekitar 4 Minggu yang laluBesok, Pengadilan Tinggi Jakarta Putuskan Banding Hendra Kurniawan & Agus Nurpatria
Sekitar 1 Bulan yang laluMega Sentil Kelakuan Polisi seperti Sambo dan AKBP Achiruddin: Insaf Pak!
Sekitar 1 Bulan yang laluBanding Kandas, Ricky Rizal Ajukan Kasasi Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 1 Bulan yang laluVIDEO: Pengadilan Tinggi Tolak Banding Putri Candrawathi
Sekitar 1 Bulan yang laluIntip Liburan Ronny Talapesy Pengacara Bharada E di Luar Negeri, Sosok Istri Disorot
Sekitar 1 Bulan yang laluPermohonan Banding Kandas, Ricky Rizal Tetap Dihukum 13 Tahun Penjara
Sekitar 1 Bulan yang laluFerdy Sambo Tak Hadir di Sidang Putusan Banding Vonis Mati
Sekitar 1 Bulan yang laluMinta Pasokan Serum dan Vaksin Antirabies, Viktor Laiskodat Telepon Menkes
Sekitar 1 Minggu yang laluSudin KPKP Jakarta Selatan Gelar Vaksin Rabies Gratis untuk Cegah Penyakit Menular
Sekitar 1 Minggu yang laluDeretan Pelatih Asing di BRI Liga 1 2023 / 2024: Persaingan 14 Arsitek Impor untuk Jadi yang Terbaik
Sekitar 12 Jam yang laluAji Santoso Optimistis TC Bikin Pemain Persebaya Siap Mental dan Fisik Hadapi Liga 1
Sekitar 16 Jam yang laluManajemen Persib Sebut Jumlah Sponsor Tim untuk Liga 1 2023 / 2024 Alami Penurunan
Sekitar 17 Jam yang laluPersebaya Menyetujui Larangan Kehadiran Suporter Tamu di Liga 1 2023/2024
Sekitar 1 Hari yang laluLiga 1: Kesehatan Berangsur Membaik, Umuh Muchtar Mengaku Selalu Kepikiran Persib
Sekitar 1 Hari yang laluAdvertisement
Advertisement
Darynaufal Mulyaman, S.S., M.Si
Lecturer at Department of International Relations - FISIPOL UKIMeningkatkan Kemajuan ASEAN dalam 50 Tahun Hubungan Diplomatik Indonesia-Korea
Dicky Budiman
Peneliti dan Praktisi Global Health Security Griffith University AustraliaMemaknai Pencabutan Status Darurat Kesehatan Masyarakat Covid-19
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami