Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK cuma cari muka dengan tuntut tinggi terdakwa korupsi ?

KPK cuma cari muka dengan tuntut tinggi terdakwa korupsi ? Mantan hakim Asep Iwan Iriawan (kiri) dan ahli psikologi politik Hamdi Muluk (kanan) dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/1). ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Dosen hukum pidana Universitas Trisakti, Asep Iwan Iriawan, menyatakan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi gagal menyusun dakwaan dalam perkara Angelina Sondakh. Dia merasa selama ini KPK seolah cari popularitas dengan menuntut tinggi para terdakwa korupsi.

"Selama ini prakteknya jaksa KPK menuntut tinggi, seolah publik melihat ini tinggi lho KPK menuntut. Tapi di persidangan buktinya malah divonis rendah," kata Asep dalam diskusi di restoran Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/1).

Asep mengatakan mestinya vonis rendah Angelina Sondakh pada Kamis lalu menjadi pelajaran buat KPK. Dia menambahkan, selain gagal menyusun dakwaan, dia menganggap jaksa tidak berhasil meyakinkan hakim dengan barang bukti dan konstruksi hukum.

"Alat bukti itu alat untuk membuktikan. Ada berbagai cara untuk meyakinkan alat bukti kepada hakim. Hakim kan menggunakan barang bukti dan alat bukti untuk memutuskan. Harusnya jaksa bisa menjelaskan perputaran uang itu. Tapi itu tidak dilakukan," ujar Asep dengan meyakinkan.

Sementara itu, pakar psikologi politik Hamdi Muluk mengatakan, mestinya jaksa bisa meyakinkan hakim ke mana saja uang suap itu mengalir.

"Ini masalah adu cerdik. Harusnya jaksa lebih cerdik dari pembela," kata Hamdi di tempat sama.

Namun, Asep menampik tuduhan KPK tidak siap dalam mendakwa Angie. Menurut dia, kelemahan KPK dalam perkara Putri Indonesia 2001 itu lantaran jaksa tidak mampu membuktikan kepada hakim, kalau uang dikorupsi itu adalah uang negara dikumpulkan di Grup Permai.

Asep pun mempersoalkan pengenaan pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 dalam dakwaan Angie. Dia merasa hal itu penting buat memiskinkan koruptor, dan putusan jadi memiliki efek jera. Tetapi, lantaran argumen jaksa tidak bisa meyakinkan hakim, maka harta Angie pun selamat. Hal itu, menurut dia, mencederai perasaan keadilan masyarakat.

(mdk/hhw)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres

Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres

Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Baca Selengkapnya
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan

90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan

Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat

Baca Selengkapnya
Jaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Bukti Dugaan Korupsi  Alat Praktik SMK

Jaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Bukti Dugaan Korupsi Alat Praktik SMK

Jaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Dokumen Pengadaan Alat Praktik SMK yang Diduga Dikorupsi

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta

Dewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta

Dewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.

Baca Selengkapnya
KPK Panggil Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad jadi Saksi Kasus Korupsi APD Kemenkes

KPK Panggil Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad jadi Saksi Kasus Korupsi APD Kemenkes

KPK memanggil Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad Al-haddar untuk diperiksa keterkaitannya atas kasus korupsi pengadaan Alat Alat Pelindung Diri (APD) Kemenkes RI

Baca Selengkapnya
Lewati Jembatan Mengerikan, Begini Penampakan Markas KKB Kini Dikuasai TNI, Banyak Barang Berbahaya

Lewati Jembatan Mengerikan, Begini Penampakan Markas KKB Kini Dikuasai TNI, Banyak Barang Berbahaya

Prajurit TNI berhasil kuasai markas KKB hingga temukan barang berbahaya. Simak informasi berikut.

Baca Selengkapnya
KPK Tahan Politikus PKB, Timnas AMIN Ingatkan Hukum Tak Jadi Alat Penguasa untuk Pukul Lawan Politik

KPK Tahan Politikus PKB, Timnas AMIN Ingatkan Hukum Tak Jadi Alat Penguasa untuk Pukul Lawan Politik

Politikus PKB Reyna Usman kini ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
KPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan

KPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan

Penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.

Baca Selengkapnya