KPK cuma cari muka dengan tuntut tinggi terdakwa korupsi ?
Merdeka.com - Dosen hukum pidana Universitas Trisakti, Asep Iwan Iriawan, menyatakan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi gagal menyusun dakwaan dalam perkara Angelina Sondakh. Dia merasa selama ini KPK seolah cari popularitas dengan menuntut tinggi para terdakwa korupsi.
"Selama ini prakteknya jaksa KPK menuntut tinggi, seolah publik melihat ini tinggi lho KPK menuntut. Tapi di persidangan buktinya malah divonis rendah," kata Asep dalam diskusi di restoran Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/1).
Asep mengatakan mestinya vonis rendah Angelina Sondakh pada Kamis lalu menjadi pelajaran buat KPK. Dia menambahkan, selain gagal menyusun dakwaan, dia menganggap jaksa tidak berhasil meyakinkan hakim dengan barang bukti dan konstruksi hukum.
"Alat bukti itu alat untuk membuktikan. Ada berbagai cara untuk meyakinkan alat bukti kepada hakim. Hakim kan menggunakan barang bukti dan alat bukti untuk memutuskan. Harusnya jaksa bisa menjelaskan perputaran uang itu. Tapi itu tidak dilakukan," ujar Asep dengan meyakinkan.
Sementara itu, pakar psikologi politik Hamdi Muluk mengatakan, mestinya jaksa bisa meyakinkan hakim ke mana saja uang suap itu mengalir.
"Ini masalah adu cerdik. Harusnya jaksa lebih cerdik dari pembela," kata Hamdi di tempat sama.
Namun, Asep menampik tuduhan KPK tidak siap dalam mendakwa Angie. Menurut dia, kelemahan KPK dalam perkara Putri Indonesia 2001 itu lantaran jaksa tidak mampu membuktikan kepada hakim, kalau uang dikorupsi itu adalah uang negara dikumpulkan di Grup Permai.
Asep pun mempersoalkan pengenaan pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 dalam dakwaan Angie. Dia merasa hal itu penting buat memiskinkan koruptor, dan putusan jadi memiliki efek jera. Tetapi, lantaran argumen jaksa tidak bisa meyakinkan hakim, maka harta Angie pun selamat. Hal itu, menurut dia, mencederai perasaan keadilan masyarakat.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres
Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca Selengkapnya90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaJaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Bukti Dugaan Korupsi Alat Praktik SMK
Jaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Dokumen Pengadaan Alat Praktik SMK yang Diduga Dikorupsi
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta
Dewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKPK Panggil Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad jadi Saksi Kasus Korupsi APD Kemenkes
KPK memanggil Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad Al-haddar untuk diperiksa keterkaitannya atas kasus korupsi pengadaan Alat Alat Pelindung Diri (APD) Kemenkes RI
Baca SelengkapnyaLewati Jembatan Mengerikan, Begini Penampakan Markas KKB Kini Dikuasai TNI, Banyak Barang Berbahaya
Prajurit TNI berhasil kuasai markas KKB hingga temukan barang berbahaya. Simak informasi berikut.
Baca SelengkapnyaKPK Tahan Politikus PKB, Timnas AMIN Ingatkan Hukum Tak Jadi Alat Penguasa untuk Pukul Lawan Politik
Politikus PKB Reyna Usman kini ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaKPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan
Penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.
Baca Selengkapnya