Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal 10 tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Ke-10 tersangka itu dicekal selama 6 bulan ke depan.
Pencegahan tersebut dibenarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Saat ini semua nama tersebut (10 orang) tercantum dalam sistem daftar pencegahan usulan KPK, berlaku sampai dengan 1 Oktober 2023," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh dalam keterangannya, Jumat (31/3).
Ke-10 tersangka itu yakni atas nama Priyo Andi Gularso, Novian Hari Subagio, Lernhard Febrian Sirait, Abdullah, Christa Handayani Pangaribowo Rokhmat Annashikhah, Beni Arianto, Hendi, Haryat Prasetyo, dan Maria Febri Valentine.
Sebelumnya, KPK menyebut tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berjumlah sekitar 10 orang.
"Kalau enggak salah 10 ya kemarin itu, terakhir 10 kalau enggak salah ya," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam keterangannya, Kamis (30/3).
Asep belum bersedia merinci identitas 10 tersangka tersebut. Namun Asep mengatakan, 10 tersangka itu hingga kini belum dicegah ke luar negeri. Menurut Asep, sejauh ini mereka kooperatif.
"Sejauh ini enggak ya, karena yang dicekal itu memang orang-orang yang terkait dengan tindak pidananya atau para tersangkanya, sejauh ini belum ada. Dan kami yakin juga sejauh ini kalau mereka itu adalah warga negara yang baik karena kooperatif selama ini," kata Asep.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap permainan para tersangka mempermaikan uang tunjangan kinerja bagi pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Permainan dilakukan oleh orang-orang keuangan di Kementerian ESDM.
"Jadi ini tuh di antara orang-orang keuangan, bukan Kementerian Keuangan, tapi keuangan di situ, yang mengelola keuangan. Ada bendahara dan lainnya," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam keterangannya, Kamis (30/3).
Menurutnya, para bagian keuangan di Kementerian ESDM menemukan ada kelebihan uang. Kemudian mereka memutuskan untuk membagi-bagi uang tersebut.
"Jadi ada kelebihan uang, kemudian mereka upayakan bagaimana caranya supaya itu bisa dibagi. Kalau di kita ada gaji pokok, ada tunjangan kinerja dan lain-lain," kata dia.
Asep mengatakan, di dalam slip gaji, mereka memanipulasinya agak terlihat seperti ketidaksengajaan. Meski demikian, perbuatan curang mereka tetap bisa terungkap.
"Mereka itu dibaginya dimasukin ke tunjangan kinerja. Seperti typo. Misalkan kalau tunjangan kinerja misalkan Rp 5 juta, nah dikasih menjadi Rp 50 juta, kan kayak typo, jadi kalau ketahuan 'oh saya typo nih ketik ini' padahal uangnya sudah keburu masuk Rp 50 juta," kata Asep.
Advertisement
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut uang hasil korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) digunakan untuk membeli aset hingga proses di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Uangnya kemudian diduga dinikmati oleh para oknum ini yang kemudian penggunaannya juga diduga baik itu untuk keperluan pribadi masing-masing, ada pembelian aset, ada juga untuk operasional gitu ya. Termasuk dugaannya dalam rangka untuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh BPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (27/3).
Ali tak merinci terkait proses pemerikaaan di KPK. Saat ditanya mengenai dugaan suap kepada anggota BPK, Ali menyatakan pihaknya bakal mendalami hal tersebut. Selain itu, Ali juga menyinggung Kementerian Keuangan dalam kasus ini.
"Itu kami dalami, termasuk apakah juga ada keterkaitan dengan Kementerian Keuangan, kami akan dalami juga ke sana terkait dengan tunjangan kinerja ini," kata Ali.
KPK membuka penyidikan baru berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Korupsi tersebut berkaitan dengan pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian ESDM.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyidikan kasus ini bermula dari laporan masyarakat.
"Selanjutnya ditingkatkan pada tahap penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pembayaran tunjangan kinerja pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2020-2022," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (27/3).
Ali mengatakan, penanganan kasus ini naik ke tahap penyidikan karena pihaknya telah memiliki setidaknya dua alat bukti. Atas dasar itu, Ali mengatakan sudah ada tersangka dalam kasus ini.
"Dan adanya beberapa pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Kami pastikan sudah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali.
Berdasarkan informasi, tersangka dalam kasus ini ssbanyak 10 orang. Hanya saja KPK belum bersedia membeberkan identitas detail para tersangka.
Ali mengatakan, pengumuman nama tersangka akan disampaikan saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com [fik]
Baca juga:
Kasus Korupsi Tukin, Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Mangkir Panggilan KPK
KPK: Tersangka Korupsi Tukin Kementerian ESDM Sebanyak 10 Orang
Dalami Korupsi Tunjangan Kinerja, KPK Periksa Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM
KPK Ungkap Cara Tersangka 'Mainkan' Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian ESDM
KPK Temukan Bukti Korupsi Tunjangan Kinerja Pegawai Usai Geledah Kementerian ESDM
Soal Korupsi Tukin Kementerian ESDM, Menteri Arifin Tasrif Janji Perketat Pengawasan
KPK: Uang Korupsi Tukin Kementerian ESDM Diduga untuk Beli Aset di BPK
Ganjar Balas Sindirian Anies soal Lari Pagi: Kalau Mau Sehat Ayo Olahraga
Sekitar 26 Menit yang laluMario Dandy dan Shane Ditahan di Ruangan yang Sama dengan Tahanan Lain
Sekitar 38 Menit yang laluKontroversi Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK hingga 2024
Sekitar 1 Jam yang laluFakta-Fakta Baru Kasus Mutilasi di Solo
Sekitar 1 Jam yang laluGanjar Pranowo Lari Pagi Bareng Relawan dan Warga Serang, Diteriaki 'Presiden'
Sekitar 1 Jam yang laluMantan Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana Meninggal Dunia
Sekitar 1 Jam yang laluManuver Gibran, Si Bocil hingga Dipanggil PDIP
Sekitar 2 Jam yang laluMantan Hakim MK: Gugatan Perpanjangan Jabatan Pimpinan KPK Harusnya Ditolak
Sekitar 4 Jam yang laluPimpinan DPRD Heran Surabaya Tak Masuk Daftar Smart City Dunia 2023
Sekitar 5 Jam yang laluHeboh Investasi Bodong Tanah Kas Desa di Yogya, Kerugian Capai Rp45 M
Sekitar 7 Jam yang laluKemenag Konfigurasi Ulang Data Isian Hotel, Percepat Jemaah Haji Masuk Kamar
Sekitar 7 Jam yang laluHingga Hari Kelima, 20 Ribu Jemaah Haji Indonesia Sudah Tiba di Madinah
Sekitar 8 Jam yang lalu5,7 Juta Boks Makanan Disiapkan untuk Jemaah Haji di Madinah, Apa Menunya?
Sekitar 9 Jam yang laluTak Cuma Komandan Pasukan HUT RI Istana, Polisi Penjual Pecel Ayam juga Pasukan PBB
Sekitar 1 Hari yang laluTuruti Keinginan Anak, Bapak Ini Nekat Cegat Mobil Patroli Polisi di Pingir Jalan
Sekitar 1 Hari yang laluIni Jenderal Polisi Pendiri Brimob, Pernah Protes Pengangkatan Kapolri dan Diasingkan
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Perintah Mahfud! Kapolda Gerak Penahanan Wanita Korban KDRT Ditangguhkan
Sekitar 1 Hari yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 3 Hari yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 4 Hari yang laluSekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 4 Hari yang laluFerdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf Ajukan Kasasi ke MA
Sekitar 5 Hari yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 3 Hari yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 4 Hari yang laluSekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 4 Hari yang laluFerdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf Ajukan Kasasi ke MA
Sekitar 5 Hari yang laluIntip Liburan Ronny Talapesy Pengacara Bharada E di Luar Negeri, Sosok Istri Disorot
Sekitar 1 Bulan yang laluPermohonan Banding Kandas, Ricky Rizal Tetap Dihukum 13 Tahun Penjara
Sekitar 1 Bulan yang laluFerdy Sambo Tak Hadir di Sidang Putusan Banding Vonis Mati
Sekitar 1 Bulan yang laluVaksin Influenza pada Ibu Hamil Bisa Berikan Kekebalan Tubuh pada Janin
Sekitar 3 Hari yang laluCEK FAKTA: Hoaks 98 Juta Orang Amerika Diberi Virus Kanker melalui Vaksin Polio
Sekitar 4 Hari yang laluDaftar Penggawa Anyar Persebaya dan Kans Jadi Starter di Surabaya 730 Game: Siapa Jadi Andalan?
Sekitar 2 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Dicky Budiman
Peneliti dan Praktisi Global Health Security Griffith University AustraliaMemaknai Pencabutan Status Darurat Kesehatan Masyarakat Covid-19
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami