KPK Buka-bukaan Alasan Mandeknya Kasus Eks Dirut Pelindo II RJ Lino
Merdeka.com - Anggota Komisi III Benny K Harman mencecar pimpinan KPK terkait kelanjutan kasus mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino. Ia mempertanyakan kasus itu mandek dan mengingatkan KPK tidak boleh menetapkan tersangka tanpa alat bukti.
"Kita paham juga maksudnya tidak boleh asal SP3. Supaya KPK tidak main-main kalau buktinya tidak lengkap, tidak boleh menetapkan seseorang menjadi TSK. Tapi begitu dia ditetapkan TSK, tidak boleh lama, lebih dari setahun kasusnya sudah dibawa ke pengadilan," kata Benny dalam RDP Komisi III di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (27/11/2019).
Wakil Ketua KPK Lode M. Syarif menjawab bahwa penetapan RJ Lino sebagai tersangka sudah memenuhi dua alat bukti. "Jadi jangan sampai ditulis oleh media bahwa RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka belum ada dua alat bukti. Bukan saya yang menetapkan tersangka ya. Tapi ini ada direktur penyelidikan. Tapi setelah kita lihat ada dua alat buktinya," kata Laode.
Tidak Ada Harga Pembanding QCC
Laode menjelaskan RJ Lino menjadi tersangka pengadaan tiga quay container crane (QCC) dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM dari China sebagai penyedia barang. Namun, untuk menghitung kerugian negara atas kasus itu, BPKP dan BPK yang ditunjuk KPK terhambat lantaran pihak dari China tidak kooperatif.
"Apakah pimpinan sebelumnya sudah menetapkan Pak RJ Lino itu belum ada dua alat bukti? Saya katakan sudah ada. Tetapi ketika Jaksa mau masuk ke pengadilan dia harus menghitung secara pasti berapa yang paling eksak kerugian negaranya, di situlah kita minta BPKP. Tapi BPKP lama-lama hampir satu tahun lebih, dua tahun, enggak mau hitung. Saya kurang tahu apa yang terjadi. Setelah kita masuk, kita putuskan, kita pindahkan ke BPK," jelas Laode.
Laode lantas menjabarkan alasan mandeknya kasus RJ Lino. "Alasan pertama karena harga pembandingnya tidak ada, karena dokumen dari China tidak ada. Betul. Waktu itu saya dengan Pak Agus sudah di Beijing mau minta itu di-cancel pertemuannya. Harusnya kan ada harga karena kan barangnya barang China. Harga dari sana berapa? Tidak ada. Setelah itu apa yang kami lakukan sekarang? Karena pihak otoritas China ini memang tidak kooperatif," jelasnya.
"Akhirnya kita minta ahli menghitung komponen satu dua tiga empat per komponen. Nah setelah itu kita bandingkan dengan harga di pasar dunia itu berapa. Itu pun setelah kita guide pak, kita guide. Jadi jangan anggap KPK itu tidak melakukan upaya maksimum. Bahkan ada satu tim forensik kami pergi, pretelin itu semuanya ke tempat lain," tambahnya.
Ia meminta agar Komisi III tidak berasumsi KPK sengaja berlama-lama menangani kasus tersebut. Ia mengakui hingga kini kasus RJ Lino bagai kerikil dan pekerjaan rumah pimpinan KPK.
"Itu penjelasan jujur dari KPK, enggak ada yang kami tutupi dan ini terus terang, ketika rapat terakhir, ini seperti ada kerikil di dalam kaus kaki kita ini, RJ Lino. Kan semuanya jalan. Tapi jangan sampai ditulis bahwa tidak ada dua alat bukti ketika menetapkan tersangka. Kasihan juga pimpinan (KPK)," ia menandaskan.
Diketahui, RJ Lino ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga memerintahkan pengadaan tiga QCC dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari China sebagai penyedia barang.
Menurut KPK, pengadaan tiga unit QCC tersebut tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai (pembangunan powerhouse), sehingga menimbulkan inefisiensi atau dengan kata lain pengadaan tiga unit QCC tersebut sangat dipaksakan dan suatu bentuk penyalahgunaan wewenang dari RJ Lino selaku Dirut PT Pelindo II demi menguntungkan dirinya atau orang lain.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Tahan Politikus PKB, Timnas AMIN Ingatkan Hukum Tak Jadi Alat Penguasa untuk Pukul Lawan Politik
Politikus PKB Reyna Usman kini ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaKPK Jawab Desakan Pencabutan Status Tersangka, Minta Hakim Tolak Seluruh Gugatan Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej
Hal itu diungkapkan Biro hukum KPK dalam sidang lanjutan praperadilan gugatan penetapan tersangka diajukan Eddy Hiariej
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KLHK Terjunkan Penembak Bius Atasi Konflik Harimau dengan Manusia
Atasi Konflik Harimau dengan Manusia, KLHK terjunkan penembak bius
Baca SelengkapnyaOJK Mau Pangkas 500 BPR, Ketua LPS: Kita kan Kaya, Punya Cukup Dana Bayar Klaim Simpnan
Purbaya menilai, jika OJK melakukan pemangkasan dari 1.500 BPR menjadi 1.000 BPR dalam waktu serentak, dia lebih mengkhawatirkan pihak OJK.
Baca SelengkapnyaKPK Tegaskan Penahanan Politikus PKB Reyna Usman Dalam Kasus Korupsi di Kemnaker Tak Terkait Politik
Reyna Usman ditahan KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Kemenakertrans.
Baca SelengkapnyaSudah Naik Penyidikan, KPK Beberkan Modus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp3,4 Triliun
KPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.
Baca SelengkapnyaKalah Praperadilan, KPK Kaji Penerbitan Sprindik Baru Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej
KPK mengajak seluruh masyarakat untuk terlibat dalam mengawal dan mengawasi proses hukum dalam penanganan kasus yang menjerat Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaCak Imin Klaim Belum Ada Lobi dan Tawaran Jabatan agar PKB Tak Ikut Hak Angket Pemilu 2024
Cak Imin mengungkapkan belum ada lobi dan tawaran dari pemerintah atau paslon Prabowo-Gibran untuk menolak hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya