KPK bidik anggota Komisi X DPR soal kasus Hambalang
Merdeka.com - Usai memanggil anggota Komisi X DPR Kahar Muzakir terkait kasus Hambalang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik sejumlah kolega Kahar, terkait pengurusan anggaran proyek Hambalang senilai Rp 2,5 triliun.
"Berkaitan dengan proses anggaran, KPK juga melihat sejauh mana proses penganggaran Hambalang ini. Bagaimana prosesnya menjadi single year jadi multi years," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said Jakarta, Senin (28/1).
Menurut Johan, KPK telah meminta sejumlah keterangan dari anggota Komisi X yang membidangi pendidikan, pemuda, olahraga, pariwisata, kesenian, dan kebudayaan itu. Di antaranya Gede Pasek Suardika yang sekarang menjadi Ketua Komisi III, Primus Yustisio, Mahyuddin, dan juga Angelina Sondakh yang kini telah jadi terpidana.
Diketahui, Mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin pernah mengatakan Ketua Umum Anas Urbaningrum mengadakan pertemuan antara pihak Kemenpora dengan Komisi X DPR RI untuk membahas proyek Hambalang.
Nazaruddin mengaku dipanggil Anas dalam kapasitas sebagai Bendahara Fraksi Partai Demokrat di DPR. Selain Nazaruddin, Angelina Sondakh juga dipanggil dalam kapasitas sebagai koordinator Banggar DPR.
Anas memerintahkan bertemu Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng untuk membicarakan proyek Hambalang. Selanjutnya, pertemuan diadakan di kantor Kemepora yang dihadiri oleh Menpora Andi Mallarangeng, Ketua Komisi X DPR Mahyudin, Angelina Sondakh, dan Nazaruddin.
Sementara itu, Primus mengatakan pembahasan anggaran di Komisi X sempat dilakukan. Menurut Primus, Rapat pembahasan anggaran proyek Hambalang yang nilai ajuannya Rp 100 miliar berubah menjadi Rp 125 miliar.
Dalam kasus Hambalang, KPK telah menetapkan dua tersangka yakni Kabiro Perencanaan Keuangan dan Rumah Tangga kemenpora Deddy Kusdinar. Deddy telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Hambalang. Dia disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kemudian, KPK menetapkan Menpora Andi Mallarangeng sebagai tersangka. Andi yang merupakan kuasa pengguna anggaran Hambalang, disangkakan pasal yang sama dengan Deddy.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun
aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaTiga Proyek Mangkrak Warisan Tom Lembong Dibereskan Menteri Bahlil
Dari proyek mangkrak tersebut, Bahlil bilang 78,9 persen sudah diselesaikan dalam kurun waktu 3 tahun saja.
Baca SelengkapnyaKPK Duga Keluarga Syahrul Yasin Limpo Ikut Tentukan Kontraktor Proyek di Kementan
KPK mengatakan, keluarga Syahrul Yasin Limpo diduga terlibat dalam menentukan kontraktor yang akan menggarap proyek di Kementan RI.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaCak Imin Pastikan PKB Ikut Dorong Hak Angket Pemilu, Tanda Tangan dan Nama Kader Menyusul
Cak Imin memastikan partainya akan ikut mendukung hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaPolisi Balok Satu Tipu Teman SMA Janjikan Proyek Pengerasan Jalan, Kerugian Rp225 Juta
Ketua majelis hakim Budiman Sitorus menunda sidang pekan depan dengan agenda keterangan saksi
Baca SelengkapnyaKPK Temukan Dugaan Titipan Proyek Bandung Smart City, Empat Anggota DPRD Diperiksa
KPK menetapkan tersangka-tersangka baru dari jajaran eksekutif pemerintah hingga DPRD Bandung.
Baca Selengkapnya5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca Selengkapnya