Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK bidik persekongkolan penggagas SKL Sjamsul Nursalim

KPK bidik persekongkolan penggagas SKL Sjamsul Nursalim Ilustrasi KPK. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Arah penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan penyimpangan penerbitan Surat Keterangan Lunas penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia buat konglomerat Sjamsul Nursalim mulai menemukan titik cerah. Lembaga penegak hukum itu menyatakan mulai membidik permainan oleh pihak-pihak berwenang menerbitkan SKL buat pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia itu.

Hal itu diungkap oleh Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto. Menurut dia, penyelidik sedang mengkaji dugaan tindak pidana dalam penerbitan SKL itu karena Sjamsul seolah-olah telah melunasi utang-utangnya kepada pemerintah dari bentuk uang dengan menggantinya dengan sejumlah aset. Padahal saat diperiksa, harta-harta itu ternyata harganya anjlok, bahkan tidak memiliki nilai jual sama sekali.

"Ini ada kasus keperdataan seolah-olah telah selesai. Nah itu yang harus dikaji lagi apakah benar-benar telah selesai atau jangan-jangan itu cuma menjadi cover saja," kata Bambang kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/12).

Bambang menegaskan mereka sampai saat ini tidak menyelidiki soal kebijakan penerbitan Surat Keterangan Lunas penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Dia menyatakan, justru perkara sedang diusut adalah soal adanya permufakatan jahat buat memaksa pemerintah menerbitkan SKL kepada para konglomerat pengutang dan menerima pembayaran dengan aset dengan nilai jauh di bawah perkiraan, atau belum melunasi utang sama sekali.

Menurut Bambang, dalam proses penyelidikan sudah memakan waktu lebih dari setahun itu difokuskan mengusut adanya penyimpangan dalam penerbitan SKL. Utamanya soal adanya iming-ming kepada petinggi lembaga pengambil kebijakan itu, Badan Penyehatan Perbankan Nasional, supaya menyetujui penerbitan SKL. Padahal mereka paham aset diberikan oleh para obligor banyak yang busuk atau tidak bernilai sama sekali.

"Kita tidak mengadili kebijakan. Jadi kebijakan sebagai alat sarana dan prasarana melakukan kejahatan. Jadi tidak mempersoalkan kebijakannya, tapi tindakannya itu. Tindakan yang digunakan kebijakan sebagai sarana dan alat untuk melakukan kejahatan," ujar Bambang.

Bambang melanjutkan, sampai saat ini penyelidik masih berusaha mengurai dan mendalami soal mekanisme penerbitan SKL dan letak penyimpangannya. Dia mengaku hal itu bisa memakan waktu cukup panjang. Tetapi, dia optimisi hal itu pada nantinya bakal terkuak seperti korupsi dalam praktik perbankan lainnya, contohnya kasus pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Konsentrasinya lebih banyak mempelajari SKL itu. Apakah SKL itu dikeluarkan karena unsur melawan hukum atau memang sudah selesai dengan kebijakan release and discharge, itu yang mesti kita pelajari. Kan kita perlu waktu. Mudah-mudahan kaya Century," lanjut Bambang.

KPK mulai bergerak mengusut dugaan penyimpangan SKL BLBI pada 2008 saat masih di bawah kepemimpinan Antasari Azhar. Saat itu, lembaga antirasuah membentuk empat tim khusus buat menyelesaikan kasus BLBI, sebelumnya mentok saat ditangani oleh Kejaksaan Agung. Kasus ini ditelusuri selepas operasi tangkap tangan kasus suap dari pengusaha, Artalyta Suryani alias Ayin terhadap mantan Jaksa Urip Tri Gunawan. Saat itu, Ayin menyogok Urip supaya menghentikan penyidikan oleh Kejaksaan Agung soal adanya dugaan penyimpangan dalam penerbitan SKL Sjamsul, dibayar dengan aset-aset bodong.

Salah satu tim bertugas untuk menangani perkara yang dihentikan Kejaksaan karena telah menerima SKL, termasuk kasus mantan pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim, mempunyai utang sebesar Rp 27,4 triliun.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) oleh Badan Pemeriksa Keuangan, nilai penjualan dari aset Salim yang diserahkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) untuk penyelesaian BLBI ternyata hanya 36,7 persen atau sebesar Rp 19,38 triliun. Menurut informasi didapat dari sumber, Sjamsul sengaja bersekongkol dan meminta supaya aset-aset dia bayarkan kepada negara sebagai ganti utangnya nilainya 'dikatrol' sedemikian rupa. Sehingga seolah-olah memiliki nilai ekonomis tinggi. Padahal setelah dilihat langsung kenyataannya berbanding terbalik.

(mdk/tyo)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU

KPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU

"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali

Baca Selengkapnya
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan

Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan

Akulaku diminta meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanaan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha BNPL.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Diperiksa KPK, Ini yang Bakal Didalami

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Diperiksa KPK, Ini yang Bakal Didalami

KPK sempat mencari keberadaan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, tapi tidak ditemukan. Sehingga yang dibawa hanya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan

Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan

Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya
Anak SYL Diperiksa KPK Soal Aliran Duit dan Dugaan Jual Beli Jabatan

Anak SYL Diperiksa KPK Soal Aliran Duit dan Dugaan Jual Beli Jabatan

Syahrul Yasin Limpo meminta pungutan di Kementan buat bayar cicilan Alphard hingga Kartu Kredit.

Baca Selengkapnya
PKS Temukan Kasus Dugaan Penggelembungan Suara DPR RI di Dapil Jawa Barat VI

PKS Temukan Kasus Dugaan Penggelembungan Suara DPR RI di Dapil Jawa Barat VI

PKS memperingatkan kepada para penyelenggara untuk bersikap amanah dan tidak mencuri suara rakyat.

Baca Selengkapnya