KPK belum terima salinan banding Rusli Zainal
Merdeka.com - Putusan banding terhadap mantan gubernur Riau Rusli Zainal selama 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Riau di Pekanbaru, belum diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun pengacara Rusli, Eva Nora SH mengucapkan rasa syukur atas putusan lebih ringan 4 tahun dari vonis Pengadilan Tipikor sebelumnya, yakni 14 tahun penjara.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP, saat dikonfirmasi merdeka.com Selasa (5/8) malam mengatakan, pihaknya belum menerima salinan putusan banding dari Pengadilan Tinggi Riau tersebut.
"Salinan putusannya belum diterima KPK, setelah dipelajari baru akan memutuskan kasasi atau tidak," kata Johan Budi melalui pesan singkatnya.
Sementara itu kuasa hukum Rusli Zainal, Eva Nora SH MH saat dihubungi mengaku, pihaknya juga belum menerima salinan putusan tersebut, namun pihaknya sudah mendapat informasi atas putusan banding dari PT itu.
"Kami belum terima salinan putusan banding dari PT Riau, namun kami bersyukur majelis hakim mengurangi masa hukuman klien kami, pengurangan itu belum sesuai dengan target kami," ujar Eva Nora kepada merdeka.com.
Namun, Eva belum melakukan niat untuk melakukan upaya hukum selanjutnya, terkait hasil banding ini kasasi atau tidak. Karena belasan anggota tim pengacara Rusli Zainal akan melakukan konsultasi terlebih dahulu.
"Kami yakin, pihak kejaksaan (Jaksa KPK) akan melakukan upaya kasasi. Maka dari itu, atas putusan banding ini, kami akan konsultasi dengan klien kami," imbuh Eva.
(mdk/gib)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaKPK Banding Vonis 14 Tahun Rafael Alun
Banding dilakukan karena hakim Pengadilan Tipikor dinilai tak akomodir beberapa fakta hukum soal kepemilikan aset Rafael Alun.
Baca SelengkapnyaTerseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi
Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan
Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaKPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU
"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali
Baca SelengkapnyaKPK Ingatkan Pejabat Negara Tak Terima Gratifikasi Jelang Lebaran Idulfitri 2024
Gratifikasi merupakan pemberian hadiah yang berkaitan dengan jabatan.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Petasan Meledak di Tangan ASN Pinrang Sulsel
Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Wahidin Makassar usai kejadian.
Baca SelengkapnyaKPK Geledah Kantor dan Rumah Bupati Labuhanbatu, Ini yang Ditemukan
Selain Erik, penyidik KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaKetua Majelis Hakim Dirawat di Rumah Sakit, Sidang Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Ditunda
Sidang kemudian bakal kembali digulir dengan agenda yang sama pada pekan depan.
Baca Selengkapnya