Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK belum terima salinan banding Rusli Zainal

KPK belum terima salinan banding Rusli Zainal Ilustrasi KPK. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Putusan banding terhadap mantan gubernur Riau Rusli Zainal selama 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Riau di Pekanbaru, belum diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun pengacara Rusli, Eva Nora SH mengucapkan rasa syukur atas putusan lebih ringan 4 tahun dari vonis Pengadilan Tipikor sebelumnya, yakni 14 tahun penjara.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP, saat dikonfirmasi merdeka.com Selasa (5/8) malam mengatakan, pihaknya belum menerima salinan putusan banding dari Pengadilan Tinggi Riau tersebut.

"Salinan putusannya belum diterima KPK, setelah dipelajari baru akan memutuskan kasasi atau tidak," kata Johan Budi melalui pesan singkatnya.

Sementara itu kuasa hukum Rusli Zainal, Eva Nora SH MH saat dihubungi mengaku, pihaknya juga belum menerima salinan putusan tersebut, namun pihaknya sudah mendapat informasi atas putusan banding dari PT itu.

"Kami belum terima salinan putusan banding dari PT Riau, namun kami bersyukur majelis hakim mengurangi masa hukuman klien kami, pengurangan itu belum sesuai dengan target kami," ujar Eva Nora kepada merdeka.com.

Namun, Eva belum melakukan niat untuk melakukan upaya hukum selanjutnya, terkait hasil banding ini kasasi atau tidak. Karena belasan anggota tim pengacara Rusli Zainal akan melakukan konsultasi terlebih dahulu.

"Kami yakin, pihak kejaksaan (Jaksa KPK) akan melakukan upaya kasasi. Maka dari itu, atas putusan banding ini, kami akan konsultasi dengan klien kami," imbuh Eva.

(mdk/gib)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton

Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton

Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.

Baca Selengkapnya
KPK Banding Vonis 14 Tahun Rafael Alun

KPK Banding Vonis 14 Tahun Rafael Alun

Banding dilakukan karena hakim Pengadilan Tipikor dinilai tak akomodir beberapa fakta hukum soal kepemilikan aset Rafael Alun.

Baca Selengkapnya
Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan

Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan

Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).

Baca Selengkapnya
KPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU

KPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU

"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali

Baca Selengkapnya
KPK Ingatkan Pejabat Negara Tak Terima Gratifikasi Jelang Lebaran Idulfitri 2024

KPK Ingatkan Pejabat Negara Tak Terima Gratifikasi Jelang Lebaran Idulfitri 2024

Gratifikasi merupakan pemberian hadiah yang berkaitan dengan jabatan.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Petasan Meledak di Tangan ASN Pinrang Sulsel

Detik-Detik Petasan Meledak di Tangan ASN Pinrang Sulsel

Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Wahidin Makassar usai kejadian.

Baca Selengkapnya
KPK Geledah Kantor dan Rumah Bupati Labuhanbatu, Ini yang Ditemukan

KPK Geledah Kantor dan Rumah Bupati Labuhanbatu, Ini yang Ditemukan

Selain Erik, penyidik KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka

Baca Selengkapnya
Ketua Majelis Hakim Dirawat di Rumah Sakit, Sidang Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Ditunda

Ketua Majelis Hakim Dirawat di Rumah Sakit, Sidang Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Ditunda

Sidang kemudian bakal kembali digulir dengan agenda yang sama pada pekan depan.

Baca Selengkapnya