KPK Bantah Pernyataan Hasto Kristiyanto Soal Harun Masiku Korban
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis pernyataan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang menyebut mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku adalah korban.
"Yang perlu juga kami sampaikan, yang kami lihat di media, kan Pak Hasto mengatakan tersangka HAR adalah korban," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/1).
"Jadi, ini yang perlu kami klarifikasi, terkait dengan tersangka HAR, tentu ketika kami menetapkan tersangka dengan bukti permulaan yang cukup bahwa ada dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pemberian dan penerimaan suap," dia menambahkan.
Ali menegaskan, sebelum menjerat seseorang sebagai tersangka, pihaknya telah lebih dahulu menemukan minimal dua alat bukti. Termasuk dalam menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Kalau pun disimpulkan sebagai korban, menurut kami adalah kesimpulan yang terlalu dini karena memang kami meyakini semua alat bukti yang kami miliki adalah cukup, bahwa para tersangka ini adalah para pelaku tindak pidana korupsi suap-menyuap," ujarnya.
Sebelumnya Hasto Kristiyanto meminta kepada Harun untuk segera menyerahkan diri kepada penyidik lembaga antirasuah. Menurut Hasto, Harun tak perlu takut lantaran dirinya menyebut Harun hanya sebagai korban.
"Ya tim hukum kami mengimbau untuk bersikap kooperatif, tidak perlu takut karena dari seluruh kontruksi yang dilakukan tim hukum beliau menjadi korban atas tindak penyalahgunaan kekuasaan itu," kata Hasto.
"Karena ini pada dasarnya persoalannya sederhana, dan partai melakukan itu terkait dengan proses penetapan calon terpilih dimana melalui keputusan MK dan fatwa MA saudara Harun memiliki hak untuk dinyatakan sebagai calon anggota legislatif terpilih setelah pelaksanaan keputusan MA dan MK tersebut. Hanya, ada pihak yang menghalang-halangi," Hasto menambahkan.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Wahyu ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.
Tak hanya Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Yakni mantan
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Disinggung soal Harun Masiku, Hasto Minta Lebih Baik KPK Fokus Kecurangan Bansos
Menurutnya penyimpangan itu harus diusut karena KPK merupakan harapan dalam menegakan hukum.
Baca SelengkapnyaBabak Baru Pengusutan Kasus Harun Masiku, KPK akan Periksa Mantan Komisioner KPU Wahyu Besok
KPK akan memeriksa mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Baca SelengkapnyaEks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Penuhi Panggilan KPK: Kita Harap Harun Masiku Segera Ditangkap
Wahyu menyebut dirinya membawa dokumen untuk diperlihatkan kepada penyidik dalam proses pemeriksaan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Eks Penyidik KPK: 'Kotak Pandora' Ditemukan, Harun Masiku akan Segera Ditangkap
KPK diduga tengah mencari tahu keberadaan mantan Caleg PDIP Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaCari Keberadaan Harun Masiku, KPK Periksa Mantan Komisioner KPU
Pemeriksaan terhadap Wahyu mendalami soal pengetahuan korupsi PAW yang menjerat Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaKPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKPK Ungkap Pencarian Harun Masiku
Kasatgas KPK mengaku belum ada perkembangan terbaru keberadaan DPO politikus PDI Perjuangan itu.
Baca SelengkapnyaAda Informasi Baru Kasus Harun Masiku, KPK Geledah Rumah Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan
enggeledahan dilakukan berkaitan dengan penanganan kasus dugaan suap yang dilakukan Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaKPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca Selengkapnya