Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Bantah Jegal Novel Lewat Perkom: Kami Harap Alumni dapat Berkiprah di Tempat Lain

KPK Bantah Jegal Novel Lewat Perkom: Kami Harap Alumni dapat Berkiprah di Tempat Lain Fransisco Bencosme menemui Novel Baswedan. ©2019 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah sengaja menjegal Novel Baswedan cs kembali bekerja di lembaga antirasuah melalui Perkom Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK.

"Tidak ada maksud sama sekali untuk mencegah secara inkonstitusional pihak-pihak tertentu bergabung menjadi pegawai ASN KPK," ujar Sekjen KPK Cahya Harefa dalam keterangannya, Jumat (11/2).

Cahya menyebut, Perkom 1 Tahun 2022 dibuat untuk memperbarui peraturan-peraturan komisi sebelumnya. Menurut Cahya, perkom KPK sebelumnya sudah tidak relevan dengan beralihnya status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019.

Menurut Cahya, penyusunan Perkom 1/2022 merujuk pada UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Cahya menyebut, KPK sebagai lembaga yang diberi mandat melaksanakan tugas pemberantasan korupsi butuh penguatan fungsi dan organisasi. Maka dari itu, KPK dapat meminta dan menerima penugasan dari PNS dan Polri sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

"KPK juga dapat melakukan pengadaan pegawai setelah memperoleh ketetapan dari Kementerian PAN dan RB, dengan tetap mengacu pada standar kompetensi jabatannya," kata Cahya.

Meski demikian, Cahya menyebut mereka yang tak lulus kualifikasi menjadi ASN di KPK berdasarkan Perkom 1 Tahun 2022 tetap tidak akan bisa bekerja di KPK.

"Maka pihak-pihak yang tidak memenuhi kriteria pada pasal dimaksud, tentu tidak bisa menjadi pegawai atau PNS KPK. Kami berharap, alumni KPK dapat terus berkiprah dalam berbagai upaya pemberantasan korupsi melalui tugas dan fungsinya masing-masing. Baik di kementerian, lembaga, ataupun organisasi sosial masyarakat lainnya," kata Cahya.

Diberitakan, KPK menerbitkan peraturan baru, yakni Perkom Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Kepegawain KPK. Dalam Perkom yang diterbitkan pada 27 Januari 2022 itu menjelaskan berbagai hal terkait kepegawaian mulai dari pengadaan pegawai, pengangkatan, hingga promosi dan mutasi.

Dalam Pasal 3 disebutkan bahwa pegawai konisi terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam hal diperlukan bagi penguatan tugas dan fungsi organisasi, Komisi dapat meminta dan menerima penugasan dari PNS dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Pasal 6 ayat 4 disebutkan bahwa persyaratan pelamar Pegawai Komisi untuk formasi PNS adalah sebagai berikut:

a. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun;

b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih,

c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Komisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta,

Kemudian dalam Pasal 11 disebutkan, pada ayat 1, dalam upaya memenuhi kualifikasi persyaratan jabatan, PNS dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) wajib mengikuti seleksi dengan syarat:

a. tidak sedang dalam proses pemeriksaan dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan/atau etik dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terakhir,

b. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai Komisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Perkom ini ditetapkan di Jakarta 27 Januari 2022 dan ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri. Aturan ini juga diundangkan di Jakarta 27 Januari 2022 dengan ditandatangani Direktur Jenderal Peraturan Perundangan-undangan Kementerian Hukum dan HAM Benny Rianto.

Perkom ini masuk dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 116.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polemik Sah Tidaknya Gibran Usai KPU Langgar Etik, Ini Penjelasan Detail Ahli Hukum Tata Negara

Polemik Sah Tidaknya Gibran Usai KPU Langgar Etik, Ini Penjelasan Detail Ahli Hukum Tata Negara

DKPP telah memberikan peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan anggota lainnya karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya
Kenalan dengan Dua Perwira Lulusan Akpol Ganteng, Berprestasi dan Lulusan Master Luar Negeri

Kenalan dengan Dua Perwira Lulusan Akpol Ganteng, Berprestasi dan Lulusan Master Luar Negeri

Berikut ini adalah dua perwira muda yang ganteng dan berprestasi, keduanya lulusan Akpol 2019 dan alumni master di universitas luar negeri.

Baca Selengkapnya
Pj Kepala Daerah Dicopot karena Tak Netral Jelang Pemilu, BKN Beri Penjelasan Begini

Pj Kepala Daerah Dicopot karena Tak Netral Jelang Pemilu, BKN Beri Penjelasan Begini

BKN terus mengimbau seluruh pegawai ASN untuk berhati-hati di tahun politik, karena banyak hal yang dapat menyebabkan pegawai ASN terlibat politik praktis.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Punya Jabatan Mentereng, Eks Panglima TNI Tetap Antre Wudhu Seperti Warga Biasa, Netizen Salfok ke Celananya

Punya Jabatan Mentereng, Eks Panglima TNI Tetap Antre Wudhu Seperti Warga Biasa, Netizen Salfok ke Celananya

Meski dia memiliki jabatan mentereng, ternyata tak membuat alumni Akabri 1981 ini menggunakan 'kekuasaannya' untuk meminta lebih dulu berwudhu.

Baca Selengkapnya
Ada Pelanggaran Etik di MK dan KPU Terkait Pencalonan Gibran, Ganjar: Catatan Hitam Sejarah Pemilu

Ada Pelanggaran Etik di MK dan KPU Terkait Pencalonan Gibran, Ganjar: Catatan Hitam Sejarah Pemilu

Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo angkat bicara soal pelanggaran etik Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres.

Baca Selengkapnya
Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan

Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan

Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya
Jadi Jenderal Kehormatan, Nama Prabowo Subianto Kini Tertulis di Dinding Alumni Bintang 4 Akmil di Bawah Maruli Simanjuntak

Jadi Jenderal Kehormatan, Nama Prabowo Subianto Kini Tertulis di Dinding Alumni Bintang 4 Akmil di Bawah Maruli Simanjuntak

Sejak menyandang jenderal kehormatan, nama Prabowo kini juga telah menghiasi dinding papan nama deretan alumni bintang empat di Akademi Militer.

Baca Selengkapnya
KPU Ajak Perwakilan Asing Lihat Langsung Pemungutan dan Perhitugan Suara Pemilu

KPU Ajak Perwakilan Asing Lihat Langsung Pemungutan dan Perhitugan Suara Pemilu

Para peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.

Baca Selengkapnya
Pengeroyok Aktivis KAMMI Anggota TNI AU, Kasus Ditangani Polisi Militer Lanud Halim Perdanakusuma

Pengeroyok Aktivis KAMMI Anggota TNI AU, Kasus Ditangani Polisi Militer Lanud Halim Perdanakusuma

Peristiwa itu bermula saat korban mengaku diklakson berulang kali oleh orang tidak dikenal dan berseragam lengkap TNI di kawasan Fly Over, Pondok Kopi Jaktim.

Baca Selengkapnya