KPK Bakal Hadirkan Sekretaris MA Hasbi Hasan Jadi Saksi Perkasa Suap
Merdeka.com - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal menghadirkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Dalam perkara ini dua pengacara menjadi terdakwa, yakni Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Hasbi Hasan bakal dikonfirmasi di sidang lantaran namanya sempat disebut dalam surat dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Hasbi Hasan diduga pernah berhubungan dengan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suyanto melalui Komisaris Wijaya Karya Beton (Wika Beton) Dadan Tri Yudianto.
"Untuk melengkapi fakta-fakta dari uraian surat dakwaan itu, tentu nanti pasti jaksa sesuai dengan kebutuhan akan memanggil siapapun dari keterangan saksi-saksi sebelumnya di proses penyidikan, ya baik itu Sekretaris MA, ataupun siapapun," ujar Ali dalam keterangannya, Jumat (3/2).
Ali menyatakan pemanggilan Hasbi Hasan juga dilakukan untuk menyesuaikan surat dakwaan dengan keterangan saksi agar menjadi fakta sidang. Ali mengatakan, nantinya dari fakta persidangan ini akan dijadikan modal bagi jaksa untuk mengembangkan perkara.
"Jadi untuk memperjelas perbuatan dari para terdakwa di persidangan, baru kemudian akan disimpulkan oleh jaksa penuntut umum apakah berkesesuaian apakah berkaitan satu dengan yang lainnya," kata Ali.
Diketahui, nama Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto dan Hasbi Hasan disebut dalam dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dadan disebut sebagai penghubung antara Pengacara Theodorus Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Dakwaan dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/1/2023).
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Yosep dan Heryanto bertemu Dadan untuk membahas kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Pertemuan dilakukan pada 25 Maret 2022.
"Bertempat di Rumah Pancasila, Jalan Semarang Nomor 32, Tawangmas, Semarang Barat terdakwa Yosep Parera dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto yang merupakan penghubung Hasbi Hasan," demikian dikutip dari surat dakwaan jaksa KPK.
Satu hari setelah pertemuan, yakni 26 Maret 2022 Yosep Parera menyerahkan surat permohonan tertanggal 23 Maret 2022 kepada majelis hakim yang menangani kasasi tersebut. Dadan kemudian meminta Heryanto untuk menyiapkan uang Rp11,2 miliar.
"Dadan meminta uang kepada Heryanto. Selanjutnya Heryanto Tanaka memerintahkan Na Sutikma Halim Wijaya untuk mentransfer uang dengan total Rp11,2 miliar," kata jaksa.
Namun jaksa KPK tak merinci maksud permintaan uang itu. Namun dalam putusan Budiman dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dalam sidang kasasi pada 4 April 2022. Budiman divonis penjara lima tahun. Sehari setelahnya Dadan menghubungi Yosep dan menyampaikan vonis sudah sesuai permintaannya.
"Meskipun terdapat dissenting opinion dari Hakim Agung Prim Haryadi," kata jaksa.
Diketahui, Dua Pengacara Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno didakwa menyuap dua Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh SGD310 ribu. Pemberian uang itu lewat perantara.
Perantaranya yakni staf Gazalba, Redhy Novarisza, dua Hakim Yustisial Prasetio Nugroho dan Elly Tri Pangestu serta tiga pegawai negeri sipil (PNS) pada Kepaniteraan MA Desy Yustria, Nurmanto Akmal, dan Muhajir Habibie.
Uang diterima Gazalba masuk melalui Desy, Nurmanto, Redhy dan Prasetyo. Totalnya yakni SGD110 ribu. Sementara untuk Sudrajad melalui Desy, Muhajir, dan Elly dengan nilai total SGD200 ribu.
Atas perbuatannya, Yosep dan Eko disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKasus Suap Pengurusan Perkara di MA, Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan penjara dan Denda Rp1 Miliar
Hasbi Hasan didakwa menerima suap untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP tingkat kasasi.
Baca SelengkapnyaSidang Dugaan Suap Pejabat MA, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Dadan dari Tuntutan Karena Transaksi Sah
Terdakwa disebut terbukti menerima uang senilai total Rp11,2 miliar bersama dengan Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketua MK: Hakim Tidak Boleh Cawe-Cawe di Sidang Sengketa Pemilu, Enggak Bisa Panggil Saksi Ahli
Suhartoyo memastikan, MK tidak akan berpihak dan berpegang pada fakta sidang juga saksi berdasarkan saksi dihadirkan pelapor dan terlapor.
Baca SelengkapnyaReaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim
Hasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaMK Bahas Posisi Arsul Sani Tangani Gugatan Pemilu 2024
MK bakal menggelar Rapat Permusyawakaratan Hakim untuk membahas posisi Arsul Sani.
Baca SelengkapnyaKPK Ungkap Pencarian Harun Masiku
Kasatgas KPK mengaku belum ada perkembangan terbaru keberadaan DPO politikus PDI Perjuangan itu.
Baca SelengkapnyaBerkah di PHK Perusahaan, Mantan Pegawai Kantoran ini Jualan Es di Pinggir Jalan Kini jadi Bos Besar
Kisah seorang pengusaha asal Depok inspiratif yang sempat kena PHK kini malah sukses berjualan es. Simak ulasannya.
Baca SelengkapnyaLawan Gugatan MAKI, KPK Lampirkan 14 Bukti Pengusutan Harun Masiku Masih Berjalan
Ia menyebut pada pengusutan kasus Harun berjalan semasa kepemimpinan mantan Ketua KPK.
Baca Selengkapnya