Merdeka.com - AR, Kepala Perwakilan Regional Alfamidi Kota Ambon Amri hingga saat ini belum diketahui keberadaannya. Ia terseret kasus dugaan suap dan gratifikasi persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail Tahun 2020 yang menjerat Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.
Imbau kooperatif, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ancam jerat pidana pihak-pihak yang menyembunyikan AR. KPK meminta Amri segera memenuhi panggilan saat menerima undangan pemeriksaan tim penyidik.
"Berdasarkan dan sesuai ketentuan dan peraturan perundangan, KPK memerintahkan kepada saudara AR (Amri) untuk segera memenuhi kewajiban untuk hadir di dalam panggilan KPK," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, Sabtu (14/5).
Firli mengingatkan kepada semua pihak agar tak mencoba menyembunyikan keberadaan Amri. Firli mengingatkan ancaman pidana dalam Pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
"Dan tentu juga kami himbau jangan pernah ada pihak yang menyembunyikan keberadaan AR karena sesungguhnya menghambat, menghalangi proses penyidikan juga termasuk tindak pindana korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 21," kata Firli.
Pasal 21 UU Tipikor menyatakan, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta."
Firli Bahuri menyebut Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy menerima suap untuk pembangunan 20 cabang Alfamidi di Kota Ambon.
Firli mengatakan, karyawan Alfamidi bernama Amri yang berpangkat Kepala Perwakilan Regional ini aktif berkomunikasi hingga bertemu dengan Richard agar proses perizinan Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan.
Atas permintaan itu, Richard memerintahkan Kepala Dinas PUPR Pemkot Ambon memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya surat izin tempat usaha (SITU), dan surat izin usaha perdagangan (SIUP)
"Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, RL (Richard) meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening bank milik AEH (Andrew Erin Hehasnussa) yang adalah orang kepercayaan RL," ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/5).
Tak hanya itu, Richard juga diduga menerima suap sekitar Rp 500 juta dari Amri. Suap itu terkait persetujuan pembangunan untuk 20 gerai Alfamidi di Kota Ambon.
"Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR (Amri) diduga kembali memberikan uang kepada RL (Richard) sekitar sejumlah Rp500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH," kata Firli.
Selain suap, KPK menduga Richard juga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak. Namun, KPK belum dapat menyampaikan lebih jauh mengenai dugaan penerimaan gratifikasi ini karena masih dalam proses pendalaman.
"RL diduga pula juga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal ini masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," kata Firli.
Dalam kasus ini KPK menjerat Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan suap izin pembangunan Alfamidi dan gratifikasi di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
Selain Richard, KPK juga menjerat dua tersangka lainnya. Yakni Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrw Erin Hehanussa dan pihak swasta dari Alfamidi bernama Amri.
"Setelah pengumpulan berbagai informasi dan data terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK menelaah, menganalisa, dan melanjutkan ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK sejak awal April 2022 meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan," ujar Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/5).
Firli mengatakan, Richard baru saja dijemput paksa tim penyidik lantaran tak kooperatif terhadap proses hukum. Richard dijemput paksa di sebuah rumah sakit di Jakarta Barat.
Sebelum dijemput paksa, Richard terlebih dahulu meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksaan karena mengaku tengah menjalani perawatan medis.
Namun tim penyidik berinisiatif mengecek kesehatan Richard secara langsung. Dari hasil tersebut, tim penyidik menilai Richard dalam kondisi sehat dan layak dilakukan pemeriksaan oleh KPK.
"Tim Penyidik selanjutnya membawa RL (Richard) ke Gedung Merah Putih KPK guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Firli.
Richard dan Andrew yang menjadi tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Amri yang menjadi tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Konstruksi Kasus yang Jerat Wali Kota Ambon sebagai Tersangka
KPK Tahan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy atas Kasus Suap Izin 20 Minimarket
Wali Kota Ambon Dijemput Paksa KPK
Wali Kota Ambon Terima Suap untuk Pembangunan 20 Minimarket
Wali Kota Ambon Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi Izin Minimarket
Tim SAR evakuasi Tiga Nelayan Terombang-ambing di Selat Malaka
Sekitar 14 Menit yang laluPolisikan Suami Selingkuh dengan Staf, Polwan SC Dilaporkan ke KPAI dan LPAI
Sekitar 19 Menit yang laluBernostalgia di Pasar Gede, Jokowi Bagikan Bantuan Modal Usaha
Sekitar 26 Menit yang laluMisteri Jejak Satwa Liar di Banjarnegara, Bikin Resah Warga
Sekitar 38 Menit yang laluDiterjang Angin, Tongkang Pengangkut Ratusan Kontainer Nyaris Tenggelam di Karimun
Sekitar 1 Jam yang laluKecanduan Judi Online, Pria di Pariaman Tipu Tujuh Agen BRILink
Sekitar 1 Jam yang laluBlusukan ke Balekambang, Jokowi Temui Seniman Rakyat
Sekitar 1 Jam yang laluPenyakit Mulut dan Kuku Mewabah, Pasar Hewan di Aceh Besar Ditutup
Sekitar 1 Jam yang laluSoal Susu Serdadu, Pimpinan MUI Dukung Kasad Sejahterakan Prajurit TNI
Sekitar 1 Jam yang laluUpdate Korban Kecelakaan Maut di MT Haryono: 2 Meninggal, 4 Terluka Dirawat di RS
Sekitar 1 Jam yang laluWaketum PKB: Cak Imin dan Gus Yahya Tidak 'Demam'
Sekitar 2 Jam yang laluSandiaga Ajak UMKM dan E-commerce Kolaborasi Ciptakan Ekonomi Baru
Sekitar 2 Jam yang laluGalaknya Luhut Audit Perusahaan Kelapa Sawit Usai Ditunjuk Jokowi Urus Minyak Goreng
Sekitar 9 Jam yang laluTerbitkan Aturan Baru, Mendag Resmi Cabut Larangan Ekspor CPO
Sekitar 18 Jam yang laluAturan Baru Kemendag: Beli Minyak Goreng Curah Harus Gunakan NIK
Sekitar 19 Jam yang laluMenko Luhut Bakal Audit Perusahaan Kelapa Sawit dan Harus Punya Kantor di Indonesia
Sekitar 21 Jam yang laluJokowi: Inflasi Terkendali Karena Pemerintah Tahan Harga BBM dan Listrik
Sekitar 1 Hari yang laluJokowi: Harga BBM di Singapura Rp32.400 per Liter, Kita Pertalite Masih Rp7.650
Sekitar 1 Hari yang laluJokowi Soal Harga BBM: Subsidi APBN Gede Sekali, Tahan Sampai Kapan?
Sekitar 4 Hari yang laluDemo di Patung Kuda, Buruh dan Mahasiswa Bawa Empat Tuntutan Ini
Sekitar 4 Hari yang laluPasukan Rusia Kuasai PLTA Strategis Ukraina
Sekitar 2 Jam yang laluPresiden Ukraina Hanya Bersedia Temui Putin untuk Akhiri Perang
Sekitar 1 Hari yang laluYouTube Hapus 70 Ribu Video Konflik Rusia dan Ukraina
Sekitar 2 Hari yang laluAksi Tentara Rusia Mensterilkan Pabrik Baja Azovstal dari Sisa Ranjau Ukraina
Sekitar 2 Hari yang laluUpdate 26 Mei 2022: Kasus Positif Covid 246, Pasien Sembuh 243
Sekitar 13 Menit yang laluData Pasien Covid-19 di Wisma Atlet Kemayoran 26 Mei 2022
Sekitar 3 Jam yang laluPenampakan Pyongyang Bak Kota Mati Akibat Covid-19
Sekitar 5 Jam yang laluTurun 50 Persen, Santunan Kecelakaan Jasa Raharja Capai Rp44 M di Musim Mudik Lebaran
Sekitar 23 Jam yang laluEvaluasi Mudik Lebaran, Jokowi Minta Rekayasa Lalu Lintas Diperbaiki
Sekitar 1 Hari yang laluPer 10 Mei, KAI Tolak Berangkatkan 707 Penumpang Terkait Covid-19
Sekitar 2 Minggu yang laluFrekuensi Belanja Masyarakat Meningkat Tajam di Ramadan 2022
Sekitar 2 Minggu yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami