Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK akan Surati Jokowi Untuk Revisi UU Tipikor

KPK akan Surati Jokowi Untuk Revisi UU Tipikor Diskusi perubahan UU Tipikor. ©2019 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mendorong Revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (RUU Tipikor).

Undang-Undang Tipikor yang dimaksud adalah UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain ke Jokowi, Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan, pihaknya juga akan bersurat ke DPR untuk mengusulkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Tipikor yang telah disusun bersama sejumlah ahli terkait.

"Hari ini pimpinan berlima akan menulis surat kepada presiden dan DPR untuk memasukkan usulan atau draf RUU Tipikor ini. Sebelum kami meninggalkan kantor KPK," katanya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/12).

Menurut Agus, UU Tipikor yang berlaku di Indonesia belum mengadopsi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) tahun 2003 secara menyeluruh.

"Mudah-mudahan usulan ini bisa diterima oleh pemerintah, bapak Presiden, dan DPR terutama Komisi III. Harapan kita segera masuk Prolegnas. Kita kawal bersama terwujudnya UU Tipikor yang baru," jelasnya.

Salah satu negara yang sudah sepenuhnya menjalankan UNCAC adalah Singapura. Agus menyebut, sejumlah poin yang masuk dalam RUU Tipikor ini antara lain korupsi di sektor swasta, perdagangan pengaruh, konflik kepentingan, hingga memperluas definisi pejabat publik.

"Makanya supaya ini dibahas, Anda semua ikut ngawal ya. Para ahli ikut ngawal, teman-teman Perguruan Tinggi ikut ngawal, media ikut ngawal, rakyat semua ikut ngawal. Jadi yang paling baik untuk negara kita terkait dengan UU Tipikor seperti apa, ya mari kita kawal," ujar Agus.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menambahkan, penegak hukum baik itu Polri, Kejaksaan Agung, dan lembaga antirasuah sendiri, merasakan banyaknya hal yang tidak terjangkau oleh UU Tipikor.

"Itu terbukti dengan review dari UNCAC yang dikerjakan oleh United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). Saya masih ingat, saya dimintai pendapat oleh reviewernya. Yang kedua dari Ghana dan dari Yaman temuannya mengatakan bahwa UU Tipikor kita belum kompatibel," ujar Laode.

Beberapa pasal yang belum masuk dalam UU Tipikor saat ini, lanjutnya, di antaranya penyuapan terhadap pejabat publik asing, perdagangan pengaruh yang belum jelas, juga pemulihan aset hasil korupsi.

"Khusus untuk asset recovery sebenernya sudah lama di DPT tapi mereka tidak memperbaikinya, tidak menyelesaikannya bahkan tiba-tiba UU KPK yang diubah," bebernya.

Laode turut menyinggung revisi UU KPK yang mendadak muncul. Tidak tampak adanya kajian akademik, DIM, serta pemangku kepentingan utama yang terlibat dalam merancang RUU KPK tersebut. Berbeda dengan usulan RUU Tipikor yang telah melalui kajian mendalam para ahli.

"Oleh karena itu kita menginginkan pada pemerintah dan ada suratnya semua, dan DPR untuk mengubah UU Tipikor. Bahkan ketika pembahasan UU KUHP kita lapor ke Presiden berlima, Presiden setuju. Mengatakan bahwa Pasal UU Tipikor tidak akan masuk dalam RKUHP. Apa yang terjadi? Masuk dalam RKUHP. Apakah ada naskah akademik seperti ini? Tidak ada. Jadi saya pikir kita ini kaget kagetan. Akhirnya yang lahir juga pasal kaget di dalam UU KPK," Laode menandaskan.

Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.

Baca Selengkapnya
Jokowi Janjikan Tunjangan Kinerja Petugas KPU Selesai Januari: Urusan Sensitif Jangan Ganggu Pemilu

Jokowi Janjikan Tunjangan Kinerja Petugas KPU Selesai Januari: Urusan Sensitif Jangan Ganggu Pemilu

Jokowi menyebut Pemilu 2024 sangatlah kompleks karena melibatkan 204.807.222 orang, di 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, 83.771 desa.

Baca Selengkapnya
Jokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK

Jokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK

Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Bicara RUU Perampasan Aset: Kunci Ada di DPR!

Jokowi Bicara RUU Perampasan Aset: Kunci Ada di DPR!

Jokowi menegaskan pemerintah telah mendesak agar RUU tersebut segera diketok di DPR

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Jokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya

Jokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya

Meski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

Baca Selengkapnya
Jokowi Diusulkan Pimpin Koalisi Besar, Ini Respons Airlangga dan Zulkifli Hasan

Jokowi Diusulkan Pimpin Koalisi Besar, Ini Respons Airlangga dan Zulkifli Hasan

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menanggapi kabar Presiden Joko Widodo (Jokowi) diusulkan memimpin koalisi besar Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Jokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai

Jokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai

Jokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.

Baca Selengkapnya
Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya