KPK akan pelajari vonis Nazaruddin
Merdeka.com - Menanggapi vonis Muhammad Nazaruddin, terdakwa kasus suap Wisma Atlet, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mempelajari putusan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Hari ini, Jumat (20/4). Lembaga antikorupsi tersebut belum menentukan sikap akan banding atau tidak.
"Kita harus pelajari dulu. Setelah itu baru ditentukan sikap apakah banding atau tidak," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan di kantor KPK, Jakarta, Jumat (20/4).
Johan mengatakan, hal tersebut diperlukan dalam pengembangan kasus korupsi Wisma Atlet.
"Seperti yang disampaikan pimpinan KPK, putusan terhadap kasus Nazar ini sebagai pintu bagi KPK untuk lanjut di suap Sesmenporanya," kata Johan.
Sebelumnya, Nazaruddin divonis 4 tahun 10 bulan penjara denda 200 juta dan subsider 4 bulan.
"Mengadili, menjatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan 10 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Darmawati Ningsih membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jumat (20/4).
vonis hakim ini lebih ringan 3 tahun dibandingkan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, tim jaksa yang diketuai Kadek Wiradana dituntut
Tim Jaksa Penuntut umum menuntut hukuman 7 tahun penjara serta denda senilai Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
(mdk/war)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres
Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaTak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaKPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
KPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Panggil Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad jadi Saksi Kasus Korupsi APD Kemenkes
KPK memanggil Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad Al-haddar untuk diperiksa keterkaitannya atas kasus korupsi pengadaan Alat Alat Pelindung Diri (APD) Kemenkes RI
Baca SelengkapnyaRektor Mundur, Kejati Pastikan Kasus Dugaan Korupsi di UNS Tetapi Diselidiki Sambil Tunggu Hasil BPKP
Pemeriksaan BPKP untuk mengaudit, investigasi atau mengetahui berapa besar kerugian.
Baca SelengkapnyaPolitikus NasDem Rajiv Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Kementan
Panggilan tersebut dipenuhi oleh Rajiv yang telah tiba di gedung Merah Putih KPK.
Baca SelengkapnyaDPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi
Penghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.
Baca SelengkapnyaKejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah
Sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaKPK Tahan Politikus PKB, Timnas AMIN Ingatkan Hukum Tak Jadi Alat Penguasa untuk Pukul Lawan Politik
Politikus PKB Reyna Usman kini ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi.
Baca Selengkapnya