KPK akan Panggil Azis Syamsuddin Terkait Suap Penyidik ke Wali Kota Tanjungbalai
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin terkait dengan kasus suap penanganan perkara yang melibatkan mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (SRP). Pemeriksaannya dilakukan lantaran politisi Golkar itu diduga terlibat dalam proses rasuah tersebut.
"Terkait peran dari pihak-pihak yang diduga terlibat tentu akan di dalami lebih lanjut lebih dahulu pada proses penyidikan untuk kemudian disimpulkan. Pemeriksaan saksi-saksi akan segera dilakukan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (26/4).
Dia meminta Azis dapat kooperatif menjalani pemeriksaan. Mengingat dalam proses hukum tidak ada pihak mana pun yang punya imunitas tertentu, termasuk petinggi DPR RI.
"Yang kami panggil dalam pemeriksaan sebagai saksi tentu seluruh pihak-pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara tersebut sehingga menjadi lebih terang dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini," jelasnya.
Lebih lanjut, pemanggilan Azis beserta pihak lain yang diduga terlibat dalam suap penanganan perkara yang melibatkan pula Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial akan disampaikan lebih lanjut kepada publik.
"Mengenai pihak yang akan kami panggil sebagai saksi akan kami informasikan lebih lanjut," tutup Ali.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang meminta kepada penyidik KPK unsur Polri Stepanus Robin Pattuju (SRP) agar membantu mengurus perkara Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang ditangani lembaga antirasuah. Azis Syamsuddin dan Syahrial merupakan politikus Partai Golkar.
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, permintaan kepada Robin bermula dalam pertemuan yang dilakukan di rumah dinas Azis Syamsuddin. Pertemuan tersebut terjadi pada Oktober 2020.
Menurut Firli, dalam pertemuan tersebut Azis Syamsuddin mengenalkan Robin sebagai penyidik KPK kepada Syahrial. Saat itu, Syahrial tengah memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK.
"Dalam pertemuan tersebut, AZ (Azis) memperkenalkan SRP dengan MS karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan di KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK," ujar Firli dalam jumpa pers, Kamis (22/4/2021) malam.
Firli mengatakan, usai pertemuan di rumah dinas Azis, kemudian Robin memperkenalkan Syahrial kepada pengacara Maskur Husein untuk membantu permasalahan Syahrial.
Kemudian, ketiganya sepakat dengan fee sebesar Rp 1,5 miliar agar Robin membantu kasus dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai tak diteruskan oleh KPK. Dari kesepakatan fee tersebut, Syahrial telah memberikan Rp 1,3 miliar baik secara cash maupun transfer.
"MS (Syahrial) menyetujui permintaan SRP (Robin) dan MH (Maskur) tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia) teman dari saudara SRP, dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 miliar," kata Firli.
Firli menyebut, pembuatan rekening bank atas nama Riefka Amalia dilakukan sejak Juli 2020 atas inisiatif Maskur. Setelah uang diterima, Robin kembali menegaskan kepada Maskur dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK.
"Dari uang yang telah diterima oleh SRP dari MS, lalu diberikan kepada MH sebesar Rp 325 juta dan Rp 200 juta. MH juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp 200 juta sedangkan SRP dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA sebesar Rp 438 juta," kata Firli.
Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polres Bintan, Polda Kepri resmi menetapkan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah.
Baca SelengkapnyaAzis Syamsuddin merupakan mantan terpidana kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaSaat disebut, isi tas sang perwira tersebut sontak membuat komandan kaget
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penggeledahan dilakukan setelah Kepala Dinas PMD Mamuju Jalaluddin tertangkap tangan diduga menerima suap proyek Dana Alokasi Khusus di Disdikpora Mamuju.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaAnies menyebut Kampung Susun Bayam merupakan kewajiban negara kepada warganya.
Baca SelengkapnyaAiptu Zakaria terjun langsung mengamankan pelaku perampokan rumah di kawasan Tonjong, Desa Sukaragam, Serang Baru.
Baca SelengkapnyaDKPP memutuskan memberhentikan tetap Guripa Telenggen sebagai Komisioner Bawaslu Puncak karena melanggar kode etik
Baca SelengkapnyaJadi kelihatannya yang nantinya akan mengajukan hak angket dari Koalisi Perubahan PKS, atau nanti PDIP dari koalisi 03,” kata Ujang Komarudin
Baca Selengkapnya