Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar rapat pimpinan menyikapi permohonan Lukas Enembe (LE) berobat ke luar negeri. Lukas acap kali mangkir dari pemeriksaan KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua dengan dalih masalah kesehatan.
"Pengacara LE meminta berobat terhadap kliennya keluar negeri, tentu akan kita bahas di rapim karena putusannya tidak bisa sendiri, ini adalah keputusan pimpinan," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto kepada awak media, Selasa (29/11).
Karyoto menegaskan, KPK tetap memberikan atensi khusus terhadap penanganan kasus korupsi yang menjerat Lukas. Oleh karenanya, segala keputusan dan tindakan dilakukan adalah keputusan bersama para pimpinan.
"Masalah di Papua ini memang jadi perhatian khusus dari kami dan pimpinan, dalam hal tindakan tindakan yang akan dilakukan," jelas Karyoto.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK dipimpin Firli Bahuri telah menemui Lukas Enembe pada Kamis, 3 November 2022 untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.
Namun, hasil dari pemeriksaan itu hingga saat ini belum memutuskan tindakan lanjutan. Apakah Lukas akan dijemput paksa atau diizinkan melanjutkan berobat ke luar negeri sesuai dengan permintaan pengacaranya.
"Tentu kami harus lakukan analisis mendalam bahwa sekali lagi kami tidak ingin melanggar hukum ketika menegakan hukum. Dan yang perlu digarisbawahi bahwa di dalam penegakan hukum itu menjunjung tinggi hak asasi manusia menjadi penting," kata Ali saat dikonfirmasi terpisah.
Menurut Ali, penjemputan paksa terhadap seorang tersangka bisa dilakukan saat tersangka mangkir dari pemeriksaan tanpa ada keterangan sedikit pun. Namun untuk Lukas Enembe, menurut Ali pihak kuasa hukumnya masih berusaha berkomunikasi dengan tim penyidik KPK.
"Bahwa jemput paksa itu ketentuan normatif di dalam hukum acara pidana, ada ruang untuk itu, di dalam pasal 112 Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP itu ada. Ketika misalnya seorang tersangka mangkir tidak ada sama sekali konfirmasi pada panggilan yang pertama, yang kedua, baru yang ketiganya diambil atau dijemput paksa, itu bisa dilakukan," kata Ali.
Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com [lia]
Baca juga:
KPK Minta Pengacara Lukas Enembe Jalani Pemeriksaan di Jakarta
Pengacara Tiba-Tiba Muncul di Gedung KPK, Lukas Enembe Diperiksa Penyidik?
KPK Telusuri Pembelian Aset Gubernur Papua Lukas Enembe
KPK Panggil Ulang Pengacara Lukas Enembe Kamis Besok
KPK Panggil Dua Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe
KPK Duga Pengacara Lukas Enembe Tahu Banyak Kasus Korupsi Proyek di Papua
Dituding Terima Pesanan Gatot Nurmantyo untuk Usut Heli AW-101, Ini Respons KPK
Sekitar 4 Menit yang laluCak Imin akan Bertemu Airlangga, Gerindra Sebut Cari Peluang Tambah Anggota Koalisi
Sekitar 8 Menit yang laluKKB Bakar Pesawat Susi Air di Nduga, Nasib Pilot dan Penumpang Belum Diketahui
Sekitar 19 Menit yang laluPeriksa Dito Mahendra, KPK Usut Pihak yang Bekerjasama dengan Nurhadi Melakukan TPPU
Sekitar 24 Menit yang laluWapres: NU harus Mampu Bertransformasi dan Beradaptasi dengan Perubahan Zaman
Sekitar 28 Menit yang laluRais 'Aam PBNU Ingatkan Nahdliyin Hadapi Abad Kedua NU dengan Mental Kuat
Sekitar 34 Menit yang laluPolisi Kirim Hasil Investigasi Kasus Gagal Ginjal Akut Anak di DKI ke BPOM
Sekitar 38 Menit yang laluPurnawirawan Polisi Siap Tanggapi Laporan Keluarga Mahasiswa UI Tewas Tertabrak
Sekitar 43 Menit yang laluGempa Turki-Suriah, Jusuf Kalla Pastikan PMI Segera Kirim Bantuan
Sekitar 47 Menit yang laluMuhammadiyah Kirim Layanan Medis Bantu Evakuasi Korban Gempa Turki
Sekitar 1 Jam yang laluGempa Magnitudo 5,2 di Pandeglang, BPBD Banten: Belum Ada Laporan Kerusakan
Sekitar 1 Jam yang laluPolisi Kirim Hasil Investigasi Kasus Gagal Ginjal Akut Anak di DKI ke BPOM
Sekitar 1 Jam yang laluKreatif, Polisi Tuban Sulap Ratusan Knalpot Brong Sitaan Jadi Patung Kuda
Sekitar 1 Jam yang laluIni Jenis Pelanggaran yang Disasar Petugas saat Operasi Keselamatan Jaya 2023
Sekitar 1 Jam yang laluDua Jenderal TNI dan Polri Turun Tangan di Kasus Brimob Bentak Babinsa TNI AD
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Sentil Baiquni Soal Sikap Seorang Perwira Polisi Harus Gagah Berani
Sekitar 17 Jam yang laluVIDEO: Replik Jaksa, Sindir Sikap Ngeles Irfan Widyanto Makin Coreng Citra Polri
Sekitar 18 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Soroti Pleidoi Hendra Eks Anak Buah Sambo Soal 27 Tahun Karier di Polri
Sekitar 20 Jam yang laluVIDEO: Beberkan Rekaman CCTV ke Pimpinan Polri, Chuck "Saya Dijanjikan Tak Dipidana"
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Jaksa Serang Agus Nurpatria, Bandingkan dengan Ricky Berani Tolak Sambo
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Dua Kejahatan Arif Rahman Eks Anak Buah Sambo di Kasus Brigadir J
Sekitar 2 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Sentil Baiquni Soal Sikap Seorang Perwira Polisi Harus Gagah Berani
Sekitar 17 Jam yang laluVIDEO: Replik Jaksa, Sindir Sikap Ngeles Irfan Widyanto Makin Coreng Citra Polri
Sekitar 18 Jam yang laluVIDEO: Replik Jaksa, Sindir Sikap Ngeles Irfan Widyanto Makin Coreng Citra Polri
Sekitar 18 Jam yang laluVIDEO: Arif Terisak Sampaikan Pembelaan Beri Pesan Cinta ke Istri, Ibu Hingga Hakim
Sekitar 3 Hari yang laluVIDEO: Serangan Balik Bharada E, Sindir Jaksa Ngotot 12 Tahun Penjara
Sekitar 4 Hari yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 1 Minggu yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 1 Minggu yang laluLupakan Kekalahan, PSS Alihkan Fokus Hadapi Persik di BRI Liga 1
Sekitar 2 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami