Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPI Larang Media Undang Pendakwah Berlatarbelakang dari Organisasi Terlarang

KPI Larang Media Undang Pendakwah Berlatarbelakang dari Organisasi Terlarang Komisi Penyiaran Indonesia. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Jelang memasuki bulan suci ramadan, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan edaran tentang Pelaksanaan Dan Pengawasan Siaran Bagi Lembaga Penyiaran di bulan Ramadan 2022.

Dalam edaran yang publikasi pada website resmi KPI dikutip, Selasa (15/3), KPI meminta lembaga penyiaran untuk perhatikan beberapa hal berdasarkan aturan dan hasil rapat koordinasi dengan sejumlah stakeholder di antaranya Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Adapun salah satu yang termuat dalam poin-poin tersebut diantaranya larangan bagi lembaga penyiaran dalam hal ini TV, radio, dan media lainnya menampilkan pendakwah yang berlatar belakang dari organisasi terlarang.

"Mengutamakan penggunaan dai/pendakwah kompeten, kredibel, tidak terkait organisasi terlarang sebagaimana telah dinyatakan hukum di Indonesia, dan sesuai dengan standar MUI. Serta dalam penyampaian materinya senantiasa menjunjung nilai-nilai Pancasila dan ke Indonesiaan," kutip poin D dalam edaran tersebut.

Termasuk, lembaga penyiaran juga diminta lebih berhati-hati dalam menyajikan muatan pengisi acara yang menampilkan perbedaan pandangan atas paham tertentu dengan menghadirkan narasumber yang bisa dipertanggungjawabkan.

"Sehingga tidak menimbulkan perdebatan atau kegaduhan di masyarakat, sebagaimana ketentuan Pasal 7 Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran," sebut poin m.

Kemudian, larangan menampilkan gerakan tubuh atau ungkapan yang berasosiasi cabul, vulgar hingga erotis secara perorangan maupun bersama orang lain. Termasuk ungkapan kasar yang berpotensi menghina.

"Tidak menampilkan gerakan tubuh, dan/atau tarian yang berasosiasi erotis, sensual, cabul, baik secara perorangan maupun bersama orang lain. Dan Tidak menampilkan ungkapan kasar dan makian yang memiliki makna jorok/cabul /vulgar, dan/atau menghina agama dan nilai-nilai keagamaan," sebut poin i dan j.

Kemudian, meminta kepada lembaga penyiaran untuk lebih cermat mematuhi ketentuan-ketentuan P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) terkait prinsip perlindungan anak dan remaja pada seluruh jam siaran.

Termasuk dengan konten siaran yang tidak menampilkan muatan yang mengandung lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) hingga mistik/horor/supranatural selama Ramadan.

"Selama bulan Ramadhan lembaga penyiaran diminta untuk tidak menampilkan muatan yang mengandung lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), hedonistik, mistik/horor/ supranatural, praktik hipnotis atau sejenisnya, mengeksploitasi konflik dan/atau privasi seseorang, bincang-bincang seks, serta muatan yang bertentangan dengan norma kesopanan dan kesusilaan," tulis poin l.

Adapun, dalam edaran juga disampaikan, jika lembaga penyiaran tidak melaksanakan ketentuan di atas, maka akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan KPI sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.

Baca Selengkapnya
Unggahan Unik Kapolri Sigit di Media Sosial Ucapkan Harlah ke-101 NU, Ada Warga Konoha Bersarung

Unggahan Unik Kapolri Sigit di Media Sosial Ucapkan Harlah ke-101 NU, Ada Warga Konoha Bersarung

Melalui akun media sosialnya, Kapolri menyebut NU menjadi salah satu pilar bangsa dalam mengisi kemerdekaan

Baca Selengkapnya
Jadi ‘Pekerjaan Idaman’ di Media Sosial, Ini Tugas dan Gaji Anggota KPPS 2024

Jadi ‘Pekerjaan Idaman’ di Media Sosial, Ini Tugas dan Gaji Anggota KPPS 2024

Di media sosial, muncul lelucon satir dengan narasi menjadi anggota KPPS setara dengan anggota Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pendapat Pakar Terkait TNI Ubah Istilah KKB di Papua menjadi OPM

Pendapat Pakar Terkait TNI Ubah Istilah KKB di Papua menjadi OPM

Jenderal Agus mengungkap penggantian nomenklatur itu mengikuti penyebutan dari OPM sendiri.

Baca Selengkapnya
Strategi Pemerintah Atasi Kelangkaan Beras, Termasuk Buka Keran Impor

Strategi Pemerintah Atasi Kelangkaan Beras, Termasuk Buka Keran Impor

Harapannya, langkah itu bisa menambah suplai untuk memenuhi permintaan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Hari Pers Nasional 2024, Ini Pesan Kaesang untuk Pemilik Media

Hari Pers Nasional 2024, Ini Pesan Kaesang untuk Pemilik Media

Kaesang berharap pers Indonesia semakin independen dalam mengedukasi masyarakat dengan beragam pemberitaan.

Baca Selengkapnya
Contoh Koalisi Partai Politik Sebagai Penentu Pembentukan Pemerintahan Kuat, Kenali Bedanya dengan Oposisi

Contoh Koalisi Partai Politik Sebagai Penentu Pembentukan Pemerintahan Kuat, Kenali Bedanya dengan Oposisi

Berikut contoh koalisi Partai Politik dan kenali perbedaan dengan oposisi.

Baca Selengkapnya
Usai Pilpres, Bawaslu Bersiap untuk Pilkada 2024

Usai Pilpres, Bawaslu Bersiap untuk Pilkada 2024

Pengawasan media sosial menjadi salah satu hal yang didalami oleh Bawaslu.

Baca Selengkapnya
PKS Minta Publikasi Sirekap Dihentikan, Ini Alasannya

PKS Minta Publikasi Sirekap Dihentikan, Ini Alasannya

KPU diminta tidak mempublikasikan hasil yang justru berbeda karena banyaknya temuan kesalahan.

Baca Selengkapnya