KPI enggan campuri status kepemilikan TPI
Merdeka.com - PT Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) melaporkan pihak MNC TV, ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Pelaporan ini terkait, konten tayangan stasiun televisi milik pengusaha Harry Tanoesoedibjo yang dianggap tidak berimbang oleh kubu Mbak Tutut.
Usai menerima laporan tersebut, KPI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepemilikan saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia antara Siti Hardiyanti Rukmana dengan Harry Tanoesoedibjo di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
"PT Citra TPI mengadukan kepada kami tentan konten penyiaran dari MNC TV yang sangat merugikan dan tidak memenuhi pedoman dan standar penyiaran yakni tidak proporsional," kata Wakil Ketua KPI, Idy Muzayyad di Gedung Komisi Penyiaran Indonesia di Jalan Gajah Mada No 8, Jakarta Pusat, Rabu (10/12).
Menurut Muzayyad, kewenangan KPI terbatas di etika penyiaran dan kaidah-kaidah penyiaran terkait dengan kepentingan publik. Sedangkan status kepemilikan saham, KPI tidak memiliki hak dan kewenangan untuk itu. Dia pun tidak menampik bila perkara kepemilikan saham PT CTPI juga ikut diadukan ke KPI. Namun hal itu sudah dipastikan bukan kewenangan dari KPI.
"Ada dua pokok perkara yang mereka sampaikan ke kami. Soal konten penyiaran yang dilakukan oleh salah satu stasiun televisi yang dinilai tidak proporsional, dan kedua soal kedudukan kepemilikan saham. Tapi soal konten yang akan kita pelajari lebih lanjut," tegas Muzayyad.
Muzayyad mengatakan, apapun hasil keputusan dari lembaga tersebut, KPI tidak akan mencampuri ataupun mengintervensi prosesnya.
"Kami sangat menghargai dan menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh PT CTPI saat ini. Dan kami pastikan tidak akan berbeda dengan keputusan lembaga hukum yang berwenang," tandasnya.
Dalam kunjungannya ke KPI itu sendiri, rombongan PT CTPI yang hadir sekitar pukul 13.45, diwakili oleh Presiden Direksi A Ridha Sabana, Wakil Habiburokhman, Coorporate Secretary Melki Laka Lena dan kuasa hukum, Harry Ponto. Mereka bermaksud memasukkan dua perkara yang sedang mendera perusahaan tersebut.
Pertemuan yang berlangsung sekira satu jam lebih, dilakukan secara tertutup di ruang komisioner KPI.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sekjen PSI soal Dana Kampanye Rp180 Ribu: Bukan Salah, tapi Belum Selesai Diinput
PSI telah menyelesaikan penginputan laporan penggunaan dana kampanye ke KPU.
Baca SelengkapnyaMengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui
Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.
Baca SelengkapnyaCakupan Kepemilikan IKD Kaltim Capai 99 Ribu Pengguna
Secara persentase, angka tersebut baru mencapai 3,57 persen dari target Kemendagri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU Rilis Laporan Awal Dana Kampanye: Prabowo-Gibran Paling Banyak, Ini Rinciannya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan laporan dana awal kampanye capres dan cawapres Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaTKN Soal Pernyataan Kapolri Teruskan Estafet Kepemimpinan: Bukan Berarti Berpihak, Tak Perlu Ditafsirkan Jauh
Pernyataan Kapolri soal estafet kepemimpinan tak perlu ditafsirkan lebih jauh
Baca SelengkapnyaSurvei Indikator: Kepercayaan ke MK Sudah Mulai Pulih, KPK Belum Tunjukkan Tanda Recovery
Survei Indikator menyebut tingkat kepercayaan publik kepada Mahkamah Konstitusi (MK) mulai kembali pulih yakni sebesar 63,4 perse
Baca SelengkapnyaKPU Ungkap Jumlah TPS di Luar Negeri Berkurang, Pemilih Via Pos Bertambah
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat sebanyak 1.750.474 Daftar Pemilih Luar Negeri (DPLN).
Baca SelengkapnyaTKN Pastikan Penerapan Pajak Karbon Segera Diterapkan Jika Prabowo-Gibran Menang Pilpres
Penundaan pajak karbon ini merupakan penundaan yang kesekian kali setelah pada akhir 2021
Baca Selengkapnya Hasil SPI KPK 2023, Jawa Tengah Raih Predikat Integritas Tertinggi
Terobosan dalam pelayanan publik dan pencegahan korupsi juga perlu terus dilakukan, agar masyarakat bisa terlayani dengan baik.
Baca Selengkapnya