Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPH IV Balige: Lahan Konflik Natumingka Bukan Tanah Adat, Masih Wilayah Konsesi TPL

KPH IV Balige: Lahan Konflik Natumingka Bukan Tanah Adat, Masih Wilayah Konsesi TPL Kepala KPH IV Balige Leonardo Sitorus. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) IV Balige, Sumatera Utara, akhirnya angkat bicara soal konflik menyangkut konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Toba Pulp Lestari, Tbk (TPL), yang sempat kisruh akibat bentrok fisik karyawan dengan pihak Pomparan Op. Panduraham Simanjuntak.

Kepala KPH IV Balige Leonardo Sitorus menegaskan, secara hukum wilayah Natumingka masih berada di wilayah konsesi PT HPL. Sehingga perusahaan pengelola pemanfaatan hasil hutan justru dibebankan untuk melakukan pengawasan dan pengamanan lahan, dan bila tidak dilakukan maka akan dievaluasi.

Hal itu diungkap Leonardo Sitorus saat menjawab media mengenai perselisihan kawasan lahan yang diklaim sebagai hutan adat, antara masyarakat Desa Natumingka Kecamatan Borbor Kabupaten Toba dengan TPL.

"Terkait Natumingka mulai dari lahan register sudah merupakan kawasan hutan. Dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan tentang Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) tahun 1984, kawasan ini menjadi kawasan Hutan Produksi. Kemudian hal tersebut juga diatur dalam SK Menhut Nomor 44 tahun 2005 yang menyebutkan kawasan tersebut menjadi kawasan hutan lindung," ungkap Leonardo Sitorus, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (29/5).

Lebih lanjut dia juga menjelaskan, SK Menhut Nomor 44 tahun 2005 kembali direvisi, dan diganti dengan SK Menhut Nomor 579 tahun 2014. Di situ disebutkan, kawasan tersebut kembali menjadi kawasan Hutan Produksi (HP) tetap, dan dilakukan tapal batas sehingga dikembalikan fungsi awalnya.

Kemudian kementerian kembali mengeluarkan SK Menhut Nomor 1076 tahun 2017 tentang Perkembangan Pengukuhan kawasan Hutan di Provinsi Sumatera Utara. Dalam surat keputusan tersebut dikatakan wilayah Natumingka adalah kawasan Hutan Produksi, sehingga tetap masih dikelola oleh perusahaan (TPL).

"Pemerintah juga mengeluarkan SK Menhut Nomor 8088/Menlhk-PKTI/KUH/PLA.2/11/2019 tentang perkembangan tapal batas kawasan hutan di provinsi Sumatera Utara, yang isinya kawasan Natumingka tetap dalam lahan konsesi TPL dan dibebankan untuk menjaga keamanan dan pengawasan," tegasnya lagi.

Hasil Investigasi

Menurut Leonardo Sitorus, pihaknya juga telah melakukan investigasi dan inventarisir terhadap kawasan Natumingka yang diklaim sebagai tanah adat oleh masyarakat. Termasuk keberadaan situs makam, bekas persawahan dan bekas perladangan.

"Hasilnya memang kawasan tersebut adalah wilayah konsesi (HTI) perusahaan," imbuhnya.

Investigasi itu melibatkan pihak keluarga Op.Panduraham Simanjuntak, yang diuji klaimnya. Hasil investigasi juga menemukan bahwa kasus ini baru muncul sekarang. Catatan pihaknya menemukan bahwa sudah dilakukan daur penanaman di lokasi sejak tahun 1990-1991 hingga tahun 2021 ini.

Total ada enam daur. Dari daur pertama sampai kelima di tahun 2018, sama sekali tak ada klaim masyarakat atas lokasi areal TPL. Baru di daur keenam tahun 2021 ini, setelah hampir 30 tahun, baru muncul klaim tanah adat oleh Pomparan Op. Punduraham Simanjuntak.

Hasil investigasi dan inventarisir dari KPH IV Balige telah disampaikan melalui surat tanggal 16 April 2021 kepada masyarakat Natumingka, dan ditembuskan ke sejumlah instansi terkait. Termasuk ke Polres Toba.

Namun untuk menyelesaikan perselisihan tersebut, KPH IV Balige memberikan rekomendasi. Bahwa masyarakat harus mengurus klaim hutan adat secara legal formal, bahwa ketika telah ditetapkan oleh menteri bahwa kawasan tersebut adalah hutan adat, masyarakat dapat mengelola kawasan yang dimaksud sebagai hutan adat.

"Atau bila masyarakat mengklaim bahwa lahan tersebut adalah milik keturunan opung (nenek moyang, red) mereka, maka dapat dilakukan pelepasan kawasan hutan melalui Tanah Objek Reformasi Agraria sesuai persyaratan dan undang-undang yang berlaku," urainya.

"Selagi belum penetapan dari yang berwenang, tentunya status hukum kawasan hutan tersebut adalah hutan produksi tetap yang dibebankan kepada TPL sesuai dengan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu atau IUPHHK HTI TPL," terangnya lagi.

Untuk mengatasi perselisihan tersebut, KPH IV Balige juga memberikan masukan kepada perusahaan dan masyarakat. Yakni melaksanakan kegiatan kemitraan dengan pola tumpang sari atau sejenisnya. Hal ini yang sesuai dengan peraturan Menteri Kehutanan.

Dalam hal ini pihak perusahaan (TPL) melakukan kegiatan sesuai dengan hak serta kewajibannya, melakukan kemitraan dengan masyarakat, dengan tidak mengganggu sejumlah situs yang telah diinventarisir oleh pihak KPH IV Balige.

"TPL harus melakukan hak dan kewajibannya dengan memperhatikan kesejahteraan masyarakat sesuai peraturan dan perundang-undangan," harap Leonardo Sitorus.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perjuangan Polisi di Pelosok, Tiga Hari Jalan Kaki Kawal Distribusi Logistik Pemilu dan Terancam Dimangsa Binatang Buas

Perjuangan Polisi di Pelosok, Tiga Hari Jalan Kaki Kawal Distribusi Logistik Pemilu dan Terancam Dimangsa Binatang Buas

Polisi itu harus mendaki gunung, melewati hutan belantara dan menerjang beberapa sungai deras untuk menuju perkampungan.

Baca Selengkapnya
Sebut Situasi Papua Aman, Kapolda dan Pangdam Berharap Perayaan Natal & Tahun Baru Lancar dan Damai

Sebut Situasi Papua Aman, Kapolda dan Pangdam Berharap Perayaan Natal & Tahun Baru Lancar dan Damai

Seperti diketahui, teror KKB tak pernah berhenti. Tak hanya menyasar personel Polri dan prajurit TNI yang bertugas. Mereka juga melukai warga sipil.

Baca Selengkapnya
Komjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur

Komjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur

Penetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KKB Gali Lubang Putus Jalan Trans Papua Sugapa Titigi di Intan Jaya, Begini Penampakannya

KKB Gali Lubang Putus Jalan Trans Papua Sugapa Titigi di Intan Jaya, Begini Penampakannya

Aksi KKB mengakibatkan aktivitas masyarakat terganggu.

Baca Selengkapnya
KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Tol Trans Sumatera: Sudah Ada Tersangka

KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Tol Trans Sumatera: Sudah Ada Tersangka

KPK) tengah menyidik dugaan korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) oleh BUMN PT Hutama Karya pada tahun anggaran 2018-2020.

Baca Selengkapnya
Tak Kalah Indah dari Kawah Ijen, Intip Pesona Sungai Kalipait Bondowoso Mengalir Membelah Hutan dan Tebing Batu

Tak Kalah Indah dari Kawah Ijen, Intip Pesona Sungai Kalipait Bondowoso Mengalir Membelah Hutan dan Tebing Batu

Airnya sangat jernih hingga membuat dasar sungai tampak jelas

Baca Selengkapnya
Rawan Konflik, Tiap TPS di Perbatasan Rohil dan Dumai Dijaga Dua Polisi

Rawan Konflik, Tiap TPS di Perbatasan Rohil dan Dumai Dijaga Dua Polisi

Sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di perbatasan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dengan Kota Dumai dinilai sangat rawan.

Baca Selengkapnya
KLHK dan Pupuk Kaltim Kolaborasi Pulihkan Ekosistem Konservasi Taman Nasional Kutai, Ini Program Dijalankan

KLHK dan Pupuk Kaltim Kolaborasi Pulihkan Ekosistem Konservasi Taman Nasional Kutai, Ini Program Dijalankan

Masyarakat sekitar kawasan ekosistem mangrove yang menjadi lokasi kerja sama mesti dilibatkan dan menjadi bagian dalam kegiatan kerja sama ini.

Baca Selengkapnya
Jenderal Bintang Tiga Ini Ungkap Sosok Sersan Asal Papua yang Berani Bentak Dirinya

Jenderal Bintang Tiga Ini Ungkap Sosok Sersan Asal Papua yang Berani Bentak Dirinya

Cerita Prabowo Subianto saat masih menjadi Danjen Kopassus dan memimpin operasi penting di Papua.

Baca Selengkapnya