KPAI Nilai Kasus Perkosaan Bergiliran Remaja di Tangsel Sebagai Kejahatan Luar Biasa
Merdeka.com - Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambangi kediaman orang tua OR (16), remaja yang meninggal dunia setelah sakit usai dicekoki obat keras pil Hexymer dan diperkosa delapan orang pelaku.
Selain meminta keterangan keluarga korban, KPAI juga menginvestigasi kasus tersebut. KPAI menyambangi Polsek Pagedangan menggali keterangan dari tersangka.
"Jadi komnas perlindungan anak hari ini berkunjung ke rumah keluarga korban untuk mendapatkan informasi langsung dari pihak keluarga, terutama yang sempat berkomunikasi sebelum almarhumah meninggal dunia. Yaitu bibi, ayah kandung dan neneknya dan kita mendapatkan informasi yang cukup banyak," ungkap Sekjen KPAI Dhanang Sasongko di Mapolsek Pagedangan, Senin (22/6).
KPAI juga menggali keterangan dari dua orang tersangka utama yakni FF sebagai pacar korban dan tersangka S alias K selaku pemilik rumah di desa Cihuni, Kecamatan Pagedangan yang dijadikan tempat korban diperkosa.
"Tujuan tadi bisa bertemu dengan para pelaku, adalah peran komnas untuk bisa mencari keterangan yang seutuhnya. Kita akan membantu proses ini, membantu pihak kepolisian untuk menindak lanjuti kasus ini sampai dengan ke persidangan nanti," jelas dia.
Menurutnya, kasus pemerkosaan dan kekerasan terhadap OR sangat keji. Apalagi tindakan tersebut dilakukan para pelaku secara bersama-sama.
"Sungguh termasuk kejahatan yang luar biasa. Memang kita sangat butuh sekali keterangan dari pelaku. Apa motivasinya, terus kejadian seperti apa dan apa yang melatar belakanginya, ini penting juga buat kita untuk bisa mencari tahu apa sesungguhnya banyak kejahatan-kejahatan seksual seperti ini, dan ini bisa kita berikan informasi kepada masyarakat bahwa orang tua harus waspada, harus menjaga anak-anaknya terutama dari sisi aktivitas media sosial," ungkap Dhanang.
Sementara itu, Kapolsek Pagedangan AKP Efri menerangkan, saat ini baru 6 orang dari 8 tersangka pelaku pemerkosaan yang berhasil diamankan.
"Perkembangan masih diamankan 6 orang. Kemudian hasil otopsi juga masih proses penelitian, kemudian tim kami sedang bergerak, Mudah-mudahan dalam waktu yang tak terlalu lama mungkin kekurangan dua tersangka itu bisa kita tangkap," jelas dia.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal perlindungan anak sesuai Undang-undang nomor 17 tahun 2016 pasal 81 subsider pasal 82 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi Bakal Tindak Tegas Ormas yang Maksa Minta THR ke Pengusaha
Pihaknya tidak bisa bergerak sendiri tanpa adanya peran serta masyarakat.
Baca SelengkapnyaSaat Pesiar Ketahuan Pakai Baju Preman, Begini Sanksi Berat yang Diterima Taruna Akpol
Meski begitu, tetap ada peraturan yang harus dipatuhi selama waktu pesiar. Salah satunya berseragam lengkap dengan atributnya serta membawa tas jinjing.
Baca SelengkapnyaJangan Sampai Berkepanjangan, Kenali 5 Macam Sakit Kepala dan Penyebabnya
Kenali penyebab sakit kepala yang dialami agar bisa melakukan penanganan yang tepat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pakar Nilai Berdasarkan UU, MK Tak Berwenang Tangani Dugaan Pelanggaran TSM Pemilu
Penanganan pelanggaran atau kecurangan secara TSM itu ranahnya ada di Bawaslu, bukan MK.
Baca SelengkapnyaTunggu Arahan KPU Soal ODGJ Mencoblos Pemilu, RSKD Dadi Makassar Siapkan 14 Dokter Psikiatri
RSKD Dadi Makassar merupakan rumah sakit khusus untuk penanganan pasien dengan gangguan kejiwaan.
Baca SelengkapnyaKenali Kelompok Rentan TBC dan Cara Mencegah Penularannya
Kelompok rentan TBC, yaitu orang-orang yang memiliki risiko tinggi untuk terinfeksi penyakit ini.
Baca SelengkapnyaPBB: 2023 Jadi Tahun Penderitaan, Banyak Orang Tertindas Kemiskinan dan Kelaparan
Kata Gueters, orang-orang semakin tertindas akibat meningkatnya kemiskinan dan kelaparan.
Baca SelengkapnyaPolisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaPenempatan Polisi di TPS Berdasarkan Kategori, Rawan hingga Kondusif
Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, sebanyak 11.385 personel dikerahkan mengawal pelaksanaan pemungutan suara.
Baca Selengkapnya