KPAI Dukung Kepolisian Usut Tuntas Kasus Pencabulan Guru Taekwondo di Solo

Minggu, 26 Maret 2023 00:05 Reporter : Arie Sunaryo
KPAI Dukung Kepolisian Usut Tuntas Kasus Pencabulan Guru Taekwondo di Solo Ilustrasi Polisi. ©2015 merdeka.com/imam mubarok

Merdeka.com - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dian Sasmita prihatin dengan kasus pencabulan yang dilakukan pelatih Taekwondo di Solo terhadap 3 muridnya. Ia menilai kejadian tersebut sebagai kekerasan seksual yang sangat memprihatinkan.

"Kejadian yang baru saja di Solo tersebut adalah kekerasan seksual yang sangat memprihatinkan. Dilakukan oleh guru olahraga, yang dipercaya anak dan orang tua untuk dapat mengajarkan nilai-nilai dan keterampilan positif. Namun yang terjadi adalah sebaliknya," ujar Dian, Sabtu (25/3).

"Oleh karenanya, KPAI mendukung kepolisian mengusut tuntas secara profesional dan berkeadilan pada korban," imbuhnya.

Pihaknya juga mendukung Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPPA) Kota Surakarta untuk melakukan rehabilitasi kepada para korban secara menyeluruh dan berkelanjutan.

"Anak anak korban perlu mendapatkan perlindungan identitas dan rasa aman. Sehingga mereka, yang belum lapor, berani untuk ikut melaporkan kekerasan yang sudah di alami," tandasnya.

2 dari 2 halaman

Dian menilai, dampak kekerasan seksual tersebut sangat luar biasa. Menurutnya, luka psikis membutuhkan penyembuhan yang lama dibanding luka fisik. Sehingga dukungan semua pIhak termasuk masyarakat dan dunia pendidikan sangat dibutuhkan. Agar korban dapat pulih seperti remaja lainnya.

"Upaya pencegahan melalui edukasi ke anak tentang bahaya kekerasan seksual perlu ditingkatkan. Yang tak kalah penting adalah edukasi pencegahan kekerasan seksual di ruang ruang pendidikan dan pengasuhan. Di sana terdapat banyak anak yang rentan menjadi korban predator kekerasan seksual," katanya.

"Pelaku wajib dikenai UU perlindungan anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
(TPKS) Pasal 15 UU TPKS memberikan penambahan pidana 1/3 jika dilakukan oleh tenaga pendidik, atau tenaga profesional, serta terhadap anak," tegasnya.

[ded]
Topik berita Terkait:
  1. tag
  2. Pencabulan
  3. Solo
  4. KILAS
  5. Surakarta
Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini