Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kosmetik berbahaya mengandung merkuri beredar di Pantura

Kosmetik berbahaya mengandung merkuri beredar di Pantura Kosmetik ilegal di Bandung. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Peredaran kosmetik ilegal masih marak. Bukan hanya tanpa izin, bahan tersebut juga mengandung zat berbahaya ke tubuh manusia. Sudah dua tahun pemutih wajah milik J (34) ini beredar di wilayah pantai laut utara (Pantura).

J ditangkap baru-baru ini oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Res Krimsus) Polda Jabar di kediamannya di Perumahan Galuh Mas Komplek City View Blok D No 22 Kabupaten Karawang Jawa Barat.

"J kita tangkap di kediamannya, ada 5 pegawainya tapi mereka masih menjadi saksi," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul, di Mapolda Jabar, Jumat (1/11).

Menurut dia tersangka memproduksi kosmetik tanpa dilengkapi izin dari Kemenkes dan izin edar dari BPPOM. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris pada BPOM Bandung ditemukan kandungan bahan dasar mengandung merkuri.

"Ini jelas melanggar tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar," terangnya.

Adapun dalam menjalankan operasinya, kata Martinus, J membeli bahan kosmetik sejenis Mei Yung seharga Rp 2 juta per galonnya. Bahan itu kemudian diolah oleh J dan dikemas dalam bentuk botol kecil. Dia menjual Rp 35 ribu satu lusin.

"Dalam sebulan tersangka bisa meraih keuntungan bersih Rp 12 juta," ujarnya.

Dalam sehari J bisa memproduksi hingga 90 lusin. Biasanya J mengedarkan di warung-warung wilayah Pantura. "Ini tidak diedarkan ke apotek."

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita 843 lusin kosmetik merek diamond, 300 lusin kosmetik merek SP Kembang, 8 galon bahan jadi jenis Mei Yung, 49 plastik bahan jadi merek Mei Yung, 8 karung bahan jadi jenis Mei Yung, 12 karung dus kecil merek mahkota, Dus sp kembang siap pack, 28 dus kosmetik kecil sp kembang dan satu bak penampung kosmetik berikut satu gayung.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, tersangka diancam 15 tahun penjara. "Atau denda Rp 1,5 miliar rupiah," ujarnya.

Sementara itu J mengaku sudah dua tahun melakoni bisnis tersebut. Mulanya dia diajari teman, hingga akhirnya bisa menjalankan seorang diri.

"Dulu saya pernah produksi, tapi sekarang beli saja dan tinggal mengemas," ujarnya. Barang tersebut didapat di Jakarta.

(mdk/hhw)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
image Rekomendasi
Momen Soeharto Jelaskan Makna Mendalam dari Huruf Aksara Jawa ‘Bisa Mengetahui Jati Diri’

Momen Soeharto Jelaskan Makna Mendalam dari Huruf Aksara Jawa ‘Bisa Mengetahui Jati Diri’

Mantan Presiden RI kedua menerangkan makna satu persatu huruf aksara Jawa, dikatakan bisa dipakai untuk mengetahui jati diri.

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
Lagu Sedih Melayu di Indonesia Diubah jadi Koplo, Perempuan Malaysia Ini Kaget ‘Ya Gak Jadi Sedih Lah’

Lagu Sedih Melayu di Indonesia Diubah jadi Koplo, Perempuan Malaysia Ini Kaget ‘Ya Gak Jadi Sedih Lah’

Sebuah video memperlihatkan seorang perempuan asal Malaysia yang kaget saat mendengar lagu sedih Malaysia malah diubah aransemennya jadi dangdut koplo.

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
⁠Ini Senapan yang Dipakai Sniper Al-Qassam Melawan Israel, Ada yang Buatan Sendiri Tembus Jarak 2 Km

⁠Ini Senapan yang Dipakai Sniper Al-Qassam Melawan Israel, Ada yang Buatan Sendiri Tembus Jarak 2 Km

Tentara Hamas ternyata mampu memproduksi senapan sendiri yang memiliki kemampuan fantastis, bisa tembus sampai jarak 2 km.

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
Intip Kamar Mikhayla Anak Nia Ramadhani, Mewah dan Nyaman Dilengkapi Lampu Canggih

Intip Kamar Mikhayla Anak Nia Ramadhani, Mewah dan Nyaman Dilengkapi Lampu Canggih

Menurut Nia, lampu kamar Mikhayla tidak boleh mati.

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
Cerdas Melihat Peluang ala Jawara Agen BRILink

Cerdas Melihat Peluang ala Jawara Agen BRILink

Ijang menjadi salah satu agen BRILink yang terbilang sukses di Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya icon-hand
Cak Imin Sesumbar Bakal Bagi-Bagi Jutaan Hektare Tanah Jika AMIN Menang

Cak Imin Sesumbar Bakal Bagi-Bagi Jutaan Hektare Tanah Jika AMIN Menang

Menurutnya, saat ini jutaan hektare tanah di Indonesia dikuasai segelintir orang.

Baca Selengkapnya icon-hand
Hamdan Zoelva: Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Kemunduran Demokrasi, Ini Masalah Besar

Hamdan Zoelva: Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Kemunduran Demokrasi, Ini Masalah Besar

"Ini benar-benar memberikan kesimpulan yang sangat kuat, bahwa demokrasi mundur dan ini tidak boleh terjadi," kata Hamdan Zoelva.

Baca Selengkapnya icon-hand
Memahami Erupsi Freatik Gunung Marapi yang Menyebabkan 23 Pendaki Meninggal Dunia

Memahami Erupsi Freatik Gunung Marapi yang Menyebabkan 23 Pendaki Meninggal Dunia

Erupsi Gunung Marapi Sumatera Barat kategori freatik yang waktunya sulit diprediksi karena berada di permukaan.

Baca Selengkapnya icon-hand
FOTO: Keakraban Mahfud MD dan PM Malaysia Anwar Ibrahim Salat Jumat hingga Makan Siang Bareng

FOTO: Keakraban Mahfud MD dan PM Malaysia Anwar Ibrahim Salat Jumat hingga Makan Siang Bareng

Mahfud MD dan Anwar Ibrahim tampak akrab ketika menikmati makan siang bersama di sebuah pusat jajanan UMKM.

Baca Selengkapnya icon-hand
Kasau Rotasi Jabatan Panglima Koopsudnas dan Komandan Kodiklatau

Kasau Rotasi Jabatan Panglima Koopsudnas dan Komandan Kodiklatau

Jabatan Pangkoopsudnas dialihkan dari Marsdya TNI Tonny Harjono ke Marsdya TNI Tedi Rizalhadi.

Baca Selengkapnya icon-hand
Kombes Budhi & AKBP Handik, Pamen Terlibat Kasus Ferdy Sambo Kembali Bertugas

Kombes Budhi & AKBP Handik, Pamen Terlibat Kasus Ferdy Sambo Kembali Bertugas

Kepala Kepolisian (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kembali menerbitkan surat telegram No: ST/2750/XII/KEP/2023.

Baca Selengkapnya icon-hand
Diangkat Jadi Hakim MK, Ridwan Mansyur Siap Selesaikan Sengketa Pemilu 2024

Diangkat Jadi Hakim MK, Ridwan Mansyur Siap Selesaikan Sengketa Pemilu 2024

Ridwan Mansyur memastikan siap menyelesaikan perkara-perkara terkait pemilihan umum (Pemilu) 2024, usai resmi menjabat sebagai hakim MK.

Baca Selengkapnya icon-hand