Korupsi saat Minyak Goreng Langka, Dirjen Daglu Kemendag Terancam Hukuman Mati

Merdeka.com - Kejaksaan Agung mempertimbangkan adanya pemberat dengan pasal hukuman mati dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak crude palm oil (CPO). Hal ini merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan rencana pemberatan hukuman dipertimbangkan dijatuhkan mengingat korupsi ini telah memicu kelangkaan minyak goreng, di tengah Pandemi Covid-19.
"Saya rasa pemberatan ini akan menjadi bahan pertimbangan bagi kita semua," ujar Febrie saat jumpa pers, Jumat (22/4).
Dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) disebutkan, dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
"Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang seperti disampaikan Pak Jaksa Agung," ujarnya.
Termasuk, Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri.
Dan ketentuan Bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo Bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02 DAGLU per 1 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO.
"Yaitu ada beberapa ketentuan-ketentuan perdagangan yang telah disebut itu adalah sebagian ketentuan-ketentuan yang dijadikan dasar oleh penyidik sebagai perbuatan melawan hukumnya. Tapi tetap kami sangkakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tipikor," sebutnya.
Febrie mengatakan Kejagung bakal mempertimbangkan faktor pemberatan karena fokus mengawal proyek strategis nasional pemerintah.
"Ini juga penting bagi kelangsungan pembangunan bangsa itu menjadi yang harus kita garis bawahi. Ini pasti akan kita lakukan penindakan tegas. Sekali lagi akan dilakukan penindakan tegas," tegas dia.
Kejagung telah menetapkan empat tersangka kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO). Mereka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, lalu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) SM, dan General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas PTS pun telah dijerat dengan tindak pidana korupsi.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Kepala Diskoperindag Gresik Tersangka Korupsi, Bupati Sebut Hanya Salah Administratif
Bupati Gresik Fandi Ahmad Yani angkat bicara soal kasus dugaan korupsi yang menjerat MF, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan.
Baca Selengkapnya

Jack Ma, Orang Terkaya di China Kini Jual Makanan Kemasan
Jack Ma membuka startup bisnis makanan bernama Hangzhou Ma's Kitchen Food.
Baca Selengkapnya

KPK Panggil 3 Anggota Komisi V DPR Terkait Dugaan Korupsi Proyek Lintasan KA
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan pemanggilan terhadap tiga orang anggota Komisi V DPR RI pada hari ini, Rabu (29/11).
Baca Selengkapnya

Sikap Manis Ayah Perlakukan Anak Perempuannya Bak Putri Raja, Beri Buket Bunga Spesial Tanda Cinta 'Makasih Ayah' Bikin Iri
Momen haru seorang ayah memperlakukan gadis kecilnya layaknya seorang putri raja dengan pemberian spesial yang menyentuh hati.
Baca Selengkapnya

Potret Adik Peraih Adhi Makayasa Wisuda Taruna Akpol, Dihadiri Ortu yang Juga Jenderal Polisi
Andik Rizky Nugroho adik dari Ipda Adira Rizky Nugroho .
Baca Selengkapnya

Eks Panglima TNI Andika Perkasa Akui Ada Potensi Kecurangan di Pilpres 2024, ini Penjelasannya
Lantas apa sebenarnya kemungkinan dan kerawanan yang bisa terjadi?
Baca Selengkapnya

Disdik Ungkap Alasan Guru Honorer di SDN Malaka Jaya Duren Sawit Terima Gaji Rp300 Ribu Per Bulan
Guru tersebut ingin mengajar sebagai bentuk pengabdian dan pelayanan
Baca Selengkapnya

Jenderal TNI (Purn.) Andika Perkasa Blak-blakan Saat Pilpres Tahun 2014 dan 2019 'Ada Tekanan Langsung ke Saya'
Secara blak-blakan, mantan panglima TNI ini mengaku pernah mendapat ‘tekanan’ langsung saat pilpres 2014 dan 2019.
Baca Selengkapnya

Liciknya Israel, Bebaskan Warga Palestina yang Ditahan Demi Kesepakatan dengan Hamas Tapi Menangkap Tawanan Baru
Alih-alih hanya membebaskan warga Palestina, ternyata Israel kembali melakukan tindakan bersifat licik. Ini yang dilakukan.
Baca Selengkapnya

Diduga Selewengkan Dana Hibah UMKM, Kepala Diskoperindag Gresik Ditahan
Diduga Selewengkan Dana Hibah UMKM, Kepala Diskoperindag Gresik Ditahan
Baca Selengkapnya

Alasan Sakit, Anggota BPK Pius Lustrilanang Batal Penuhi Panggilan KPK
Pius Lustrilanang batal penuhi panggilan KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso
Baca Selengkapnya

Guru SDN Malaka Jaya 'Irit' Bicara Soal Laporan Gaji Honorer Dipotong
guru agama Kristen di SDN Malaka Jaya 10, Duren Sawit, Jakarta Timur, terpaksa menelan nasib pahit
Baca Selengkapnya