Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi RTH, Mantan Kadis DPKAD Kota Bandung Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Korupsi RTH, Mantan Kadis DPKAD Kota Bandung Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin ilustrasi korupsi. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung Herry Nurhayat ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I A Sukamiskin, Bandung. Hal ini berdasarkan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung No:30 /Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 4 November 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Herry Nurhayat.

"Dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I A Sukamiskin untuk menjalani pidana selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ucap Ali dalam keterangannya, Jumat (20/11). Dikutip dari Antara.

Sebelumnya, terpidana Herry dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut terkait pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemkot Bandung Tahun 2012-2013.

Herry dijatuhi vonis penjara selama 4 tahun dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu (4/11).

Herry juga dibebani kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar.

"Apabila tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun," kata Ali.

Majelis Hakim menilai perbuatan Herry termasuk perbuatan merugikan negara dalam kategori yang berat, karena dari kasus itu negara mengalami kerugian sekitar Rp69 miliar.

Persidangan Herry soal kasus korupsi pengadaan RTH itu dimulai pada Juni 2020 lalu. Selain Herry, ada dua terdakwa lainnya yang turut berperan dalam korupsi tersebut, yakni Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet yang pada periode tahun 2009 hingga 2014 menjadi Anggota DPRD Kota Bandung.

Mereka didakwa melakukan penggelembungan anggaran untuk pengadaan RTH di Kecamatan Mandalajati dan Kecamatan Cibiru, Kota Bandung.

Putusan itu sesuai dakwaan alternatif Pasal 3 Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 jo Pasal 64 KUHPidana.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun

Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun

aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.

Baca Selengkapnya
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Sekda Bandung Mengundurkan Diri

Usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Sekda Bandung Mengundurkan Diri

Ema sudah menyerahkan surat pengunduran dirinya ke Pemerintah Kota Bandung.

Baca Selengkapnya
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres

Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres

Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Baca Selengkapnya
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan

90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan

Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat

Baca Selengkapnya
KPK OTT Pejabat Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara

KPK OTT Pejabat Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara

(KPK) melakukan OTT terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, atas dugaan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Dewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta

Dewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta

Dewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.

Baca Selengkapnya