Korupsi Rp52 Miliar, Mantan Pejabat Anak Perusahaan PT Pos Ditahan Kejati Jabar
Merdeka.com - Seorang mantan pejabat dari anak perusahaan PT Pos Indonesia, yakni PT Pos Finansial (Posfin) berinisial RDC ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. RDC menjabat sebagai Manager Akuntansi dan Keuangan di perusahaan tersebut.
Dia bersekongkol dengan direktur berinisial S yang belakangan diketahui sudah meninggal dunia. Total dugaan korupsi yang dilakukan sebesar Rp52 miliar. Jumlah itu merupakan hasil dari beberapa modus.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono menjelaskan modus RDC di antaranya melakukan pembelian pengadaan alat soil monitoring dan peremajaan lahan yang disubkontrak ke PT Posfin. Padahal proyek tersebut fiktif yang nilai ajuannya Rp19 miliar.
Modus lainnya, menggunakan dana PT Posfin untuk pembelian saham (akuisisi) PT Pelangi Indodata dan PT Lateria Guna Prestasi Rp17 miliar. RDC menggunakan nama orang lain, yakni Din Agustini dan Gugy Gunawan Tribuana.
Lalu digunakan dana PT Posfin untuk kepentingan pribadi eks Dirut berinisial S sebesar Rp4,2 miliar. Terakhir digunakan pembiayaan atau pinjaman back to back pada bank yang ternyata digunakan menebus sertifikat rumah pribadi eks Dirut PT Posfin sebesar Rp9,2 miliar.
"Penyimpangan diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp52 miliar," kata Riyono, Selasa (14/9).
"Setelah diperiksa, yang bersangkutan (RDC) ditetapkan tersangka, dilakukan penahanan ke Polrestabes Bandung. Kami akan kembangkan lagi kasus ini karena tidak menutup kemungkinan ada tindak pencucian uang," tandasnya.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tipikor.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaHasbi Hasan dituntut hukuman 13 tahun dan 8 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca SelengkapnyaDengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.
Baca SelengkapnyaTotal dua orang menjadi tersangka dalam kasus korupsi tersebut.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.
Baca SelengkapnyaTotal pinjaman 4 perusahaan ekspor tersebut mencapai Rp2,5 triliun.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil menetapkan seorang tersangka berinisial HC.
Baca Selengkapnya