Korupsi Rp 254 juta, mantan bendahara Bappeda Batubara dibui
Merdeka.com - Mantan Bendahara Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Batubara, Sumut, Rahmat dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Dia dihukum karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi APBD senilai Rp 254 juta.
Vonis itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Achmad Sayuti di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (20/12). Mereka menyatakan terdakwa Sudarto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHPidana.
Selain hukuman penjara, Rahmat juga didenda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 284 juta. Jika hartanya tidak cukup untuk membayar, dia harus menjalani 1 bulan penjara.
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lima Puluh, Dedy Saragih, meminta majelis hakim menjatuhi Rahmat dengan hukuman 3 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut agar Rahmat membayar uang pengganti lebih tinggi, yakni Rp 319 juta.
Menyikapi putusan majelis hakim, terdakwa yang didampingi pensihat hukumnya menyatakan menerima. Sementara itu, JPU menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, pada sidang Selasa (17/12) lalu, mantan Kepala Bappeda Kabupaten Batubara Sudarto telah lebih dulu dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Dia juga dinyatakan bersalah dalam tindak pidana korupsi ini.
Perkara ini bermula dari dugaan penyalahgunaan APBD Tahun 2010. Dari Rp 7 miliar yang dianggarkan, terdapat sisa anggaran senilai Rp 569 juta tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sudarto bersama Rahmat tidak mengembalikan dana itu ke kas daerah sehingga merugikan negara.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mentan Pastikan Tambah Pupuk Subsidi Untuk Jagung dan Padi
Tambahan ini bahkan mencapai 7,2 juta dan akan digelontorkan bersamaan dengan benih gratis sebanyak 2 juta hektare.
Baca SelengkapnyaJanjikan Perwira Jadi Kapolsek, Anggota Babhinkamtibmas Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Uang Rp150 juta yang diminta dari korban ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.
Baca SelengkapnyaDijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaGara-Gara Rokok dan Uang Rp20 Ribu, Tukang Potong Rambut Meninggal Dikeroyok
Aksi penganiayaan itu dipicu lantaran para pelaku mengungkit permasalahan korban.
Baca SelengkapnyaTernyata, Pengeluaran Rata-Rata Masyarakat Jakarta Hampir Rp3 Juta Setiap Bulan
Untuk pengeluaran komoditas non makanan mencakup perumahan dan fasilitas rumah tangga, aneka barang dan jasa, pakaian, alas kaki, dan tutup kepala.
Baca SelengkapnyaBerawal dari Sampah Menumpuk di Tepi Jalan, Kini Tempat Pembuangan Sampah di Tuban Bisa Hasilkan Rp13 Juta per Bulan
Keberadaan TPS ini menjadi sumber rezeki bagi warga setempat.
Baca SelengkapnyaSopir Bajaj Keroyok Jukir di Kemayoran, Gara-Gara Utang Rp130 Ribu
Atas perbuatannya, ketiga pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka
Baca SelengkapnyaBawaslu Buka Peluang Usut Kertas Suara Tercoblos ke Dugaan Tindak Pidana
"Iya, iya (akan diusut dugaan tindak pidananya)," kata Bagja
Baca Selengkapnya