Korupsi Rp 2,3 M, mantan PD Pembangunan Binjai dibui 6 tahun
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (24/10), menjatuhi Dirut PD Pembangunan Binjai, Nazri Kamal, dengan hukuman 6 tahun penjara. Dia dinyatakan telah mengorupsi keuangan negara Rp 2,3 miliar.
Nazri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP, sebagaimana dakwaan primer JPU. Dia dinyatakan telah mengorupsi uang kas PD Pembangunan Binjai sebesar Rp 2,3 miliar secara bersama-sama untuk menguntungkan orang lain atau suatu kooperasi.
Selain hukuman penjara, Nazri juga didenda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia pun diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,16 miliar. Jika hartanya tidak cukup untuk membayar, dia harus dipidana selama 3 bulan penjara.
"Terdakwa bersama anggota direksi yang lain (Khairil Ramadhan) masing-masing membayar 50 persen atau masing-masing Rp 1,16 miliar," kata Ketua Majelis Hakim Agus Setiawan, Kamis (24/10).
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Binjai meminta majelis hakim agar menjatuhi Nazri dengan hukuman 8 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan, Nazri bersama Khairil Ramadhan, anggota Direksi PD Pembangunan (berkas terpisah), meminjam uang dari pengusaha Wong Chie Cing sebesar Rp 1 miliar pada April 2007 dengan uang jasa pinjaman Rp 220 juta. Alasannya, dana itu digunakan untuk penyertaan modal dalam pembangunan 292 unit rumah di Perumahan Palem Alur Permai.
Terdakwa berjanji melunasi pinjaman itu dalam waktu tiga bulan atau Juli 2007. Karena tidak juga dilunasi, terdakwa tidak bisa melunasinya.
Terdakwa dan Wong Chie Ching kemudian membuat kesepakatan lisan memperpanjang pinjaman hingga 2010. Nilainya pun membengkak menjadi Rp 2,3 miliar dari utang awal Rp 1,22 miliar.
Peminjaman itu ternyata tidak disertai akta perjanjian dan tidak dibukukan dalam buku kas umum sesuai standar akuntansi. Peminjaman itu juga tidak dilaporkan kepada Wali Kota Binjai yang ditembuskan ke DPRD Binjai.
Untuk membayar utang kepada Wong Chie Cing, terdakwa menggunakan uang kas PD Pembangunan Binjai yang diambil dari rekening Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Pemuda Medan dan rekening Bank Sumut Cabang Binjai. Pembayaran itu tanpa permohonan persetujuan DPRD Binjai dan Wali Kota Binjai dan tidak tertuang dalam APBD/P-APBD TA 2007, 2008, 2009 dan 2010.
Menanggapi putusan majelis hakim, JPU menyatakan pikir-pikir, sedangkan terdakwa menyatakan banding. "Saya banding sampai ke ujung langit," ucap Nazri seusai sidang.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaJokowi Naikkan Tukin Pegawai Kementerian PUPR, Menteri Basuki Tertinggi Kantongi Rp62 Juta per Bulan
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR
Baca SelengkapnyaSegini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Uang Lauk Pauk Prajurit TNI Sudah Naik per 1 Januari 2024, Segini Besarannya
Kepastian kenaikan tunjangan uang lauk pauk prajurit itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaDijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaSopir Bajaj Keroyok Jukir di Kemayoran, Gara-Gara Utang Rp130 Ribu
Atas perbuatannya, ketiga pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka
Baca SelengkapnyaKasus Korupsi Rumah Dinas DPR, Komisi III: Silakan Diproses Asal Jangan Tebang Pilih
intinya siapa pun terlibat diproses, silakan, asal jangan tebang pilih," kata Benny
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun
aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca Selengkapnya5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca Selengkapnya