Korupsi Rp 203,3 juta, eks Kadis Pertanian Labura dibui 1 tahun
Merdeka.com - Mantan Kepala Dinas Pertanian (Kadistan) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Marcos Efendi Siregar, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jaringan irigasi dan tata air mikro pada 2011 yang merugikan negara Rp Rp 203.380.000.
Vonis dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Nelson J Marbun di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (29/10). Selain dihukum penjara, Marcos juga dienda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Proyek pembangunan jaringan irigasi dan tata air mikro yang dikerjakan di Desa Sei Apung Dusun Sei Karet Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labura pada 2011 mendapat anggaran Rp 745.910.000. Proyek ini dikerjakan CV Riqh Jaya dan hasilnya tidak sesuai dengan kesepakatan perjanjian di dalam kontrak.
Sebelumnya, sesuai kontrak Nomor: 12/PPk-KONS.LU/DIPERTA/2011, yang disepakati pembangunan jaringan irigasi sepanjang 675 meter dengan nilai kontrak Rp 745.910.000. Kenyataannya, yang dikerjakan hanya sepanjang 430 meter sesuai dengan hasil pemeriksaan di lapangan. Begitupun, pihak rekanan telah mendapat pembayaran 100% dengan alasan takut menjadi Silpa.
Majelis hakim menyatakan Marcos bersama-sama dengan Tarman Sp (PPK), Paimin Sp (PPTK), dan rekanan dari CV Riqh Jaya, Nasrul Naibaho, telah melakukan tindak pidana korupsi hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 203. 380.000. Tarman dan Paimin sebelumnya telah dijatuhi hukuman masing-masing 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Ketiganya tidak dibebani uang pengganti kerugian negara. Pasalnya, mereka telah mengembalikan Rp 203.860.000.
Sementara itu, seorang tersangka lainnya, Nasrul Naibaho belum dijatuhi hukuman. Berkasnya bahkan belum dilimpahkan ke pengadilan.
Menyikapi putusan majelis hakim, JPU menyatakan menerima. Sikap serupa disampaikan terdakwa.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaDiduga Korupsi Rp6,2 Miliar, Kepala Dinas Perkim Rokan Hulu Ditahan
Herry ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu, 9 Januari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Komisi III DPR Ingin Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN
Korupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun
Baca SelengkapnyaTerungkap, Dakwaan Kasus Korupsi SYL Ada Aliran Rp40 Juta ke NasDem
SYL terjerat kasus korupsi dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian
Baca SelengkapnyaKrisis Pangan Akibat Pupuk Langka, 22 Negara Ogah Jual Beras ke Luar Negeri
Banyak negara kini memilih berjaga untuk kepentingan dalam negeri dengan cara menutup keran ekspor pangannya,
Baca SelengkapnyaUang Negara Rp271 Triliun Kasus Korupsi Timah Bisa Untuk Biayain Berapa Anak Sekolah Gratis?
Sementara untuk kerugian keuangan negara masih dalam formulasi penyidik bersama pihak terkait.
Baca SelengkapnyaDulu Jualan di Kaki Lima, Kini Eks Pegawai BUMN Ini Sukses Punya Pabrik Kerupuk Kulit, Omzet Rp700 Juta Perbulan
Kisah pengusaha kerupuk kulit yang memulai bisnis dengan berjualan di pinggir jalan hingga dapat omzet ratusan juta.
Baca SelengkapnyaDaftar 4 Perusahaan Debitur LPEI Diduga Lakukan Korupsi, Ada Perusahaan Sawit hingga Batubara
Total pinjaman 4 perusahaan ekspor tersebut mencapai Rp2,5 triliun.
Baca Selengkapnya