Korupsi Rp 16,4 juta, Kades dihukum 1 tahun penjara
Merdeka.com - Korupsi sepertinya telah menjalar di seluruh instansi pemerintahan. Tak hanya di tingkat pusat, provinsi dan kota/kabupaten, korupsi juga dilakukan pejabat di tingkat desa.
Adiliasta Sembiring misalnya. Kepala Desa Selakar, Kecamatan Munthe, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara, ini harus mendekam dipenjara selama satu tahun karena telah mengorupsi dana sebesar Rp 16,4 juta.
Vonis satu tahun penjara itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Kamis (19/4). Majelis Hakim yang dipimpin Suhartanto menyatakan, Adiliasta terbukti korupsi karena telah menahan honor anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahan tahun 2010 sebesar Rp 16,4 juta.
Selain divonis hukuman penjara, Adiliasta juga dikenai denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara. Dia juga harus membayar uang pengganti Rp 16.476.000.
"Menahan honor anggota BPD dan Kaur Pemerintahan adalah perbuatan yang telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada terdakwa selaku Kepala Desa," kata Ketua Majelis Hakim Suhartanto saat pembacaan vonis, Kamis (19/4).
Suhartanto menyatakan, Adiliasta telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam persidangan dipaparkan bahwa honor lima anggota BPD, Kades dan perangkat desa lainnya telah dianggarkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Selakar tahun 2010 sebesar Rp 33 juta. Namun, hingga akhir 2010, Adiliasta hanya membayarkan honor Kades, Kaur Umum dan Kaur Pembangunan. Sementara, kepada kepada lima anggota BPD dan Kaur Pemerintahan, dia hanya mau membayar setengah honor.
"Terdakwa secara sadar tidak menyalurkan honor lima anggota BPD dan Kaur Pemerintahan secara penuh," kata Suhartanto.
Majelis hakim menilai, uang honor yang disimpan terdakwa di rekening BRI Unit Munthe atas nama Bendahara Desa Selakar itu telah menguntungkan diri sendiri.
Meski sidang telah berakhir, namun terdakwa masih duduk di kursi pesakitan selama beberapa menit. Setelah beberapa lama, terdakwa akhirnya beranjak keluar ruang sidang dengan lemah dan tak bersemangat.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
SYL terjerat kasus korupsi dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
Baca SelengkapnyaHerry ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu, 9 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaUang Rp150 juta yang diminta dari korban ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.
Baca Selengkapnya