Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi Rp 16,4 juta, Kades dihukum 1 tahun penjara

Korupsi Rp 16,4 juta, Kades dihukum 1 tahun penjara Korupsi. meedeka.com

Merdeka.com - Korupsi sepertinya telah menjalar di seluruh instansi pemerintahan. Tak hanya di tingkat pusat, provinsi dan kota/kabupaten, korupsi juga dilakukan pejabat di tingkat desa.

Adiliasta Sembiring misalnya. Kepala Desa Selakar, Kecamatan Munthe, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara, ini harus mendekam dipenjara selama satu tahun karena telah mengorupsi dana sebesar Rp 16,4 juta.

Vonis satu tahun penjara itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Kamis (19/4). Majelis Hakim yang dipimpin Suhartanto menyatakan, Adiliasta terbukti korupsi karena telah menahan honor anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahan tahun 2010 sebesar Rp 16,4 juta.

Selain divonis hukuman penjara, Adiliasta juga dikenai denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara. Dia juga harus membayar uang pengganti Rp 16.476.000.

"Menahan honor anggota BPD dan Kaur Pemerintahan adalah perbuatan yang telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada terdakwa selaku Kepala Desa," kata Ketua Majelis Hakim Suhartanto saat pembacaan vonis, Kamis (19/4).

Suhartanto menyatakan, Adiliasta telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam persidangan dipaparkan bahwa honor lima anggota BPD, Kades dan perangkat desa lainnya telah dianggarkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Selakar tahun 2010 sebesar Rp 33 juta. Namun, hingga akhir 2010, Adiliasta hanya membayarkan honor Kades, Kaur Umum dan Kaur Pembangunan. Sementara, kepada kepada lima anggota BPD dan Kaur Pemerintahan, dia hanya mau membayar setengah honor.

"Terdakwa secara sadar tidak menyalurkan honor lima anggota BPD dan Kaur Pemerintahan secara penuh," kata Suhartanto.

Majelis hakim menilai, uang honor yang disimpan terdakwa di rekening BRI Unit Munthe atas nama Bendahara Desa Selakar itu telah menguntungkan diri sendiri.

Meski sidang telah berakhir, namun terdakwa masih duduk di kursi pesakitan selama beberapa menit. Setelah beberapa lama, terdakwa akhirnya beranjak keluar ruang sidang dengan lemah dan tak bersemangat.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terungkap, Dakwaan Kasus Korupsi SYL Ada Aliran Rp40 Juta ke NasDem
Terungkap, Dakwaan Kasus Korupsi SYL Ada Aliran Rp40 Juta ke NasDem

SYL terjerat kasus korupsi dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian

Baca Selengkapnya
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi

Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.

Baca Selengkapnya
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara

Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar

Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.

Baca Selengkapnya
Kejati DKI Tahan 6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Kerugian Rp234 Miliar
Kejati DKI Tahan 6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Kerugian Rp234 Miliar

Kejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.

Baca Selengkapnya
Usut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo
Usut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo

KPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.

Baca Selengkapnya
Diduga Korupsi Rp6,2 Miliar, Kepala Dinas Perkim Rokan Hulu Ditahan
Diduga Korupsi Rp6,2 Miliar, Kepala Dinas Perkim Rokan Hulu Ditahan

Herry ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu, 9 Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Janjikan Perwira Jadi Kapolsek, Anggota Babhinkamtibmas Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Janjikan Perwira Jadi Kapolsek, Anggota Babhinkamtibmas Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Uang Rp150 juta yang diminta dari korban ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.

Baca Selengkapnya