Korupsi Rp 1,4 miliar, eks ketua DPRD Kerinci dibekuk di Senen
Merdeka.com - Kejaksaan Agung menangkap buronan Kejaksaan Tinggi Jambi, Nasrul Madin, yang telah dipidana dalam kasus korupsi APBD 2003 yang merugikan negara Rp 1,428 miliar. Nasrul yang juga mantan ketua DPRD Kabupaten Kerinci itu ditangkap di parkiran Pasar Jaya Senen, Jakarta Pusat.
"Ditangkap pagi tadi sekitar pukul 07.00 WIB," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi, Sabtu (17/11).
Penangkapan ini adalah hasil pengembangan dari tertangkapnya Syamsu, terpidana untuk kasus yang sama. Sebelumnya Syamsu tertangkap di Padang pada 14 November lalu.
"Yang bersangkutan selanjutnya akan dibawa ke Kejari Sungaipenuh, Jambi untuk dilakukan eksekusi," jelasnya.
Untuk diketahui kedua terpidana itu kabur setelah MA dalam surat nomor 133 K/PID.SUS/2008 memvonis mereka dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 28.760.000.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun
aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR Ingin Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN
Korupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun
Baca SelengkapnyaTerbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara
Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKasus Korupsi Rumah Dinas DPR RI Naik Penyidikan, KPK Bidik Sekjen DPR?
Indra diduga diperiksa berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaUsut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo
KPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
Baca SelengkapnyaDiduga Korupsi Rp6,2 Miliar, Kepala Dinas Perkim Rokan Hulu Ditahan
Herry ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu, 9 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaKPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif
Dari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca Selengkapnya5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca Selengkapnya