Korupsi penyertaan modal Rp 300 M, Dirut PT BLJ dituntut 18 tahun

Merdeka.com - Didakwa korupsi dana penyertaan modal Pemerintahan Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau senilai Rp 300 miliar, Direktur PT Bumi Laksamana Jaya Yusrizal Andayani dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa. Amar tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis, Syahron Hasibuan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Senin (31/8).
Dalam sidang lanjutan yang dipimpin hakim ketua Ahmad Pudjoharsoyo dengan agenda pembacaan tuntutan itu, jaksa membawa amar tuntutan setebal 129 halaman itu. Syahron berpendapat bahwa terdakwa Yusrizal telah memenuhi seluruh unsur seperti yang disebutkan dalam dakwaan primer Pasal 2 dan Pasal 3 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Terdakwa telah sah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi melanggar undang-undang primer tentang pemberantasan tindak pidana korups dengan pidana 18 tahun 6 bulan penjara," tegas Syahron.
Selain hukuman penjara, Syahron juga menuntut Yusrizal untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar, dengan subsider empat bulan penjara, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 69 miliar. "Jika terdakwa tidak mampu membayar maka harta bendanya akan disita. Selanjutnya jika tidak mencukupi maka terdakwa harus dipenjara selama sembilan tahun tiga bulan penjara," kata Syahron.
Syahron menyebutkan terdapat sejumlah hal yang memberatkan yakni Yusrizal tidak kooperatif dan selalu memberikan keterangan berbelit dan tidak menyesali perbuatannya meski telah merugikan negara sebesar Rp 265 miliar.
Dalam dakwaan, terdakwa Yusrizal terbukti menyelewengkan suntikan dana sebesar Rp 300 miliar yang diperuntukkan pembangunan PLTGU di kabupaten Bengkalis justri disebar ke sejumlah perusahaan PT BLJ yang merupakan perusahaan plat merah tersebut. Sementara itu, dana sebesar Rp 265 miliar yang disebar untuk diinvestasikan ke perusahaan yang bergerak di bidang properti, perkebunan, dan otomotif tersebut merugi dan menyebabkan kerugian negara.
"Perusahaan tujuan investasi sama sekali tidak berkaitan dengan pembangunan PLTGU dan juga tidak sesuai dengan RUPS," ujarnya. Parahnya, terdakwa Yusrizal mendirikan anak perusahaan di bawah naungan PT BLJ dengan dirinya sebagai direktur sehingga mendapatkan gaji berlipat.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Bengkalis mencium adanya dugaan korupsi dalam prose pembangunan pembangkit listrik tenaga gas dan uap (PLTGU). Selanjutnya Kejari Bengkalis menggiring dua terdakwa yakni Yusrizal Andayanai selaku Direktur PT BLJ dan Ari Suryanto selaku Mantan staf keuangan PT BLJ.
Kedua terdakwa diketahui menyebabkan kerugian pada negara, di mana dana APBD Bengkalis sebesar Rp300 miliar tidak digunakan sepenuhnya sesuai peruntukan untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Uap, namun Rp 265 miliar nya justru dialirkan ke sejumlah penerima aliran dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Kedua terdakwa dijerat dalam Pasal 2 dan Pasal 3 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya


BCL dan Tiko Resmi Menikah Momen Potret Bareng dengan Teman-teman Artis, Maia 'Akhirnya Allah Memberikan Kamu Pasangan Lagi'
Setelah menjalani kesendirian usai kepergian Ashraf Sinclair selama empat tahun, Bunga Citra Lestari akhirnya menikah dengan sang pujaan hati yakni Tiko.
Baca Selengkapnya


Jawaban Gibran Ditanya Cara Menstabilkan Harga Pangan: Nanti Awal Tahun Sudah Stabil
Cawapres Gibran Rakabuming Raka mengunjungi Pasar Rawasari, Jakarta Pusat pada Minggu (3/12).
Baca Selengkapnya


Ingat Riri Febriana? Mantan Artis Cilik Dulunya Berhijab, Kini Putuskan Pindah Agama
Riri Febriana, sosok yang tak asing di dunia hiburan. Dahulu, ia dikenal sebagai artis cilik dan berperan penting dalam sinetron populer, termasuk Genta Buana.
Baca Selengkapnya


8 Artis Indonesia Pernah Jadi Korban Bully, Ada Prilly Latuconsina, Afgan, Hingga Cinta Laura
Miliki karier cemerlang di dunia hiburan, siapa sangka jika deretan artis ini mengungkap kisah kelam dalam hidupnya.
Baca Selengkapnya


Modal Untuk Rayakan Natal di Amerika, Sandra Dewi Rela Jualan Piring dan Sepatu
Sandra Dewi berencana merayakan Natal dan tahun baru di Amerika Serikat bersama keluarganya.
Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir, Anggota BPK Pius Lustrilanang Akhirnya Penuhi Panggilan KPK
KPK sempat menggeledah ruang kerja Pius Lustrilanang. Penggeledahan dilakukan setelah sebelumnya tim penindakan KPK menyegel ruangan Pius.
Baca Selengkapnya

Tertunduk Lesu Mantan Bupati Mamberamo Tengah Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Korupsi
Tertunduk Lesu Mantan Bupati Mamberamo Tengah Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Korupsi
Baca Selengkapnya

Terpidana Korupsi Eddy Rumpoko Meninggal Dunia saat Jalani Perawatan di RS Kariadi Semarang, Begini Sosoknya
Selama menjabat sebagai kepala daerah, Eddy berperan besar dalam menumbuhkan pariwisata Kota Batu.
Baca Selengkapnya

Kecewa Permohonan Perlindungan Ditolak LPSK, Kubu SYL Ungkit Kasus Ferdy Sambo
SYL mengajukan permohonan perlindungan sebagai tersangka kasus korupsi jual beli jabatan.
Baca Selengkapnya

Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia Masih Rendah, Didominasi Kasus Suap
Indeks persepsi korupsi di Indonesia berada di posisi 34, turun dari posisi 38 di 2015.
Baca Selengkapnya

KPK Panggil Penyanyi Nayunda Nabila Terkait Korupsi Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo
Nayunda Nabila akan dimintai keterangan oleh tim penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Baca Selengkapnya

Eks Bupati Meranti M Adil Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait 3 Kasus Korupsi
Jaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.
Baca Selengkapnya