Korupsi onderdil pembangkit listrik, eks pejabat PLN disidang
Merdeka.com - Perkara dugaan korupsi pengadaan suku cadang pembangkit listrik di Belawan, mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. Selasa (29/10) dua terdakwa duduk di kursi pesakitan.
Kedua terdakwa yaitu mantan General Manager PT PLN KITSBU (Pembangkit Sumatera Bagian Utara) Albert Pangaribuan selaku Pengguna Anggaran (PA), dan Ferdinan Ritonga selaku mantan Ketua Tim Pemeriksa Mutu Barang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rehulina Purba dkk, dalam dakwaannya menyatakan keduanya telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Di hadapan majelis hakim diketuai SB Hutagalung, JPU menyatakan pada Tahun Anggaran (TA) 2007, PT PLN KITSBU melakukan pengadaan flame tube DG 10530 merek Siemens untuk Gas Turbine (GT) 1.2 Sektor Belawan. Nilai proyek ini Rp 23,98 miliar, dengan rincian harga material Rp 21,8 miliar ditambah PPn 10 persen Rp 2,18 miliar.
Pengadaan onderdil ini telah melewati sejumlah manajer, mulai manajer perencanaan hingga manajer produksi. Panitia pengadaan pun ditunjuk dan disetujui Albert, selaku GM PLN KITSBU pada 2 Januari 2007.
Tender proyek ini dimenangkan CV Sri Makmur. Mereka kemudian melakukan kerja sama dengan PT Siemens Indonesia. Onderdil yang telah diadakan pun diperiksa Ferdinan Ritonga, selaku Ketua Tim Pemeriksa Mutu Barang. Dalam berita acara, flame tube itu dinyatakan baik, jumlah fisiknya cukup dan spesifikasi tekniknya sesuai kontrak. Selain itu, ada sertificate of warranty dan sertificate of manufacture.
Walau berita acara yang disetujui Albert itu menyatakan barang dalam keadaan baik, menurut jaksa, spesifikasi onderdil flame tube tidak sesuai kontrak sehingga tidak bisa digunakan. Berdasarkan hasil rapat pada 14 Maret 2008, terdapat perbedaan desain flame tube yang ada di GT 1.2 Belawan. Bahkan ternyata flame tube DG 10530 ternyata sudah superseded atau tidak diproduksi lagi.
Selain Albert dan Ferdinan, Kejagung dan Kejari Medan sebelumnya telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Edward Silitonga (mantan General Manager Bidang Perencanaan PT PLN), Fahmi Rizal Lubis (mantan Manager Bidang Produksi PT PLN), Robert Manyuzar (mantan Ketua Panitia Pengadaan Barang Jasa), serta Yuni (Direktur CV Sri Makmur) rekanan yang masih dalam pencarian penyidik.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Warga Ganti Meteran Listrik Malah Kena Denda Rp41 Juta, Begini Penjelasan PLN
Tagihan itu muncul usai meteran listrik dirumahnya harus diganti dengan yang baru.
Baca SelengkapnyaSejumlah Wilayah Indonesia Alami Pemadaman Listrik, Salah Satunya Tarakan
PLN mengonfirmasi bahwa kondisi pasokan listrik hari ini di Tarakan memang defisit lantaran beban puncak berada di atas daya pasok.
Baca SelengkapnyaJelang Perayaan Hari Raya Galungan, PLN Imbau Masyarakat Perhatikan Jarak Aman Pasang Penjor
Jelang Perayaan Hari Raya PLN mencatat terdapat sebanyak 9 kasus gangguan listrik akibat penjor yang menyentuh kabel listrik di tahun 2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ledakan di Pabrik Semen Padang Indarung V, Begini Kondisi Korban
Ledakan terjadi di pabrik Semen Padang Indarung V, Sumbar, Selasa (20/2) sekitar pukul 11.00 WIB. Empat pekerja mengalami luka bakar akibat peristiwa itu.
Baca SelengkapnyaIndonesia Bakal Punya Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir di 2032, Lokasinya di Bangka Belitung
Indonesia perlu menyiapkan teknologi dan kompetensi sumber daya manusia (SDM) guna mengoperasikan pembangkit listrik tenaga nuklir tersebut.
Baca SelengkapnyaSejumlah Wilayah Indonesia Alami Pemadaman Listrik, Ini Solusi Bisa Diterapkan
Pemadaman listriK PLN masih sering terjadi di berbagai wilayah di Indonesia seperti di Kapanewon Ngawen, Kabupaten Gunungkidul.
Baca SelengkapnyaPemerintah Tunda Pengoperasian Pembangkit Listrik di Jawa-Bali, Ini Alasannya
Realisasi capaian pembangkit pada periode 2023 sebesar 4.182,2 megawatt.
Baca SelengkapnyaPemakaian Listrik Ilegal Rugikan Negara Rp4,9 Triliun, Modusnya Ada yang Mengakali Meteran
Ainul mengatakan akibat pemakaian listrik ilegal, dalam kurun tiga tahun terakhir terjadi peningkatan kerugian negara.
Baca SelengkapnyaPNS Mulai Pindah Juni 2024, Tapi Suplai Gas dan Listrik di IKN Baru Masuk bulan Agustus
Dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah ditetapkan menjadi pemasok energi tetap oleh Badan Otorita IKN Nusantara.
Baca Selengkapnya