Korupsi Masjid Sriwijaya, Dua Eks Pejabat Pemprov Sumsel Divonis 7-8 Tahun Bui
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis bersalah terhadap mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman dan mantan Plt Kabiro Kesra Pemprov Sumsel Ahmad Nasuhi dalam kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Mukti divonis 7 tahun penjara dan Nasuhi 8 tahun penjara.
"Mengadili terdakwa Mukti Sulaiman dengan vonis 7 tahun dan Ahmad Nasuhi 8 tahun penjara. Keduanya juga didenda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan," ungkap Ketua Majelis Hakim Abdul Aziz dalam persidangan virtual di PN Palembang, Rabu (29/12).
Hakim menilai, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melawan hukum memperkaya orang lain dan korporasi yang mengakibatkan kerugian negara.
Kesimpulan hakim berdasarkan fakta sidang, keterangan saksi, dan alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan.
"Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata hakim.
Dalam sidang hakim menyatakan menolak Justice Collaborator (JC) yang diajukan terdakwa Mukti Sulaiman. Menurut hakim, pemberian JC harus dilakukan sesuai syarat, yakni pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu perkara.
Pelaku yang diberikan JC mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama, terdakwa memberikan keterangan dan bukti yang signifikan kepada penyidik sehingga dapat mengungkap pelaku lainnya yang memiliki peran yang besar hingga pelaku tersebut dapat mengembalikan aset dalam rangka pengembalian kerugian negara.
"Dari itu dalam perkara ini JC terdakwa Mukti Sulaiman belum terpenuhi," pungkasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menguak Sisi Lain Masjid Agung Sumenep, Tak Boleh Dipugar dengan Alasan Modernisasi
Pendiri masjid ini berpesan bahwa merusak masjid adalah hal tabu.
Baca SelengkapnyaDulu Suka Berantem dan Mabuk, Pria Ini Kini Sukses Jadi Pengusaha Berhasil Membangun Masjid Buat Ibu Tersayang
Kisah perjalanan seorang pengusaha sukses asal Wonosobo, Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaBuntut Kericuhan Pengajian Ustaz Riza Basalamah, GP Ansor Laporkan Dugaan Pengeroyokan
Kericuhan yang terjadi saat pengajian Ustaz Syafiq Riza Basalamah di Masjid Assalam Purimas berbuntut panjang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Suaminya Tulang Punggung Keluarga, Istri Ipin Si Preman Memohon ke Dedi Mulyadi Minta Damai Kasus Palak Proyek Jembatan
Begini momen istri Ipin, sosok preman pemalak proyek jembatan minta bantuan Dedi Mulyadi agar dibebaskan dari penjara.
Baca SelengkapnyaSuami Bunuh Istri di Indekos Tambora Jadi Tersangka, Terancam 20 Tahun Penjara
Kematian Sumiyati sempat menyimpan teka-teki setelah ditemukan jasadnya membusuk di sebuah kontrakan kawasan Tambora, Jakarta Barat (Jakbar)
Baca SelengkapnyaTerungkap Penyebab Rentetan Kontak Tembak KKB dengan TNI Polri di Intan Jaya Papua
Tercatat sejak 19-23 Januari 2024, teror KKB menyebabkan satu anggota Polri meninggal dunia, 4 KKB meninggal dunia, dan 3 KKB luka tembak.
Baca SelengkapnyaKompak, Polri dan TNI di Pekanbaru Jaga Kamtibmas Demi Pemilu Damai
Sinegitas itu dibuktikan dengan menggelar apel bersama di halaman Makodim 031/Pekanbaru
Baca SelengkapnyaPolisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaPolri Kirim Berkas Korupsi Pengadaan Barang di RSUD Surabaya Senilai Rp13 M ke Kejagung
Pengembalian berkas, kata Trunoyudo, dilakukan setelah penyidik melengkapi semua catatan dari jaksa peneliti.
Baca Selengkapnya