Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi, mantan kepala DPKAD Bandung dituntut 5 tahun penjara

Korupsi, mantan kepala DPKAD Bandung dituntut 5 tahun penjara Ilustrasi Korupsi. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung Herry Nurhayat dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Herry yang juga terpidana kasus suap hakim bansos kota Bandung juga, dituntut membayar denda Rp 100 juta, atau subsidair kurungan 4 bulan penjara.

Hal itu terungkap dalam sidang tuntutan dengan terdakwa Herry Nurhayat, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jalan LL RE Martadinata, Bandung, Rabu (25/3).

"Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun serta denda Rp 100 juta. Adapun bila tidak dibayar diganti empat bulan kurungan," tutur JPU Agus Mujoko.

JPU menilai Herry telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Herry yang saat itu merupakan anak buah Wali Kota Dada Rosada dinilai turut serta dalam penyelewengan dana hibah bantuan sosial Kota Bandung tahun 2012 yang merugikan uang negara Rp 8,1 miliar.

Sebelum menuntut JPU menyampaikan hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa.

Untuk yang memberatkan terdakwa tidak ikut program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya dalam upaya pemberantasan korupsi.

Selain itu terdakwa dinilai berbelit-belit ketika memberikan keterangan dalam persidangan. Adapun untuk yang meringankan, terdakwa masih memiliki istri dan anak sebagai tanggungan.

Mendengar tuntutan tersebut Herry usai sidang mengaku, tidak terima atas tuntutan JPU dari Kejari Bandung. Dia mengaku, sama sekali tidak pernah menerima aliran dana hibah bansos tersebut. Sebagai perannya, dia hanya mendapat titah dari atasannya sebagai juru bayar.

"Mereka yang terima dana, tidak ditersangkakan. Saya hanya urusan administrasi saja dan itu bukan atas nama Herry, tapi Pemerintah Kota, jadi sampai sekarang saya merasa tidak bersalah," tuturnya.

Menurutnya, daftar para penerima dana hibah bansos telah disusun oleh Tim Penyusun Anggaran Daerah (TPAD), yang ketika itu diketuai oleh Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi dan proses verifikasi penerima dana dilakukan oleh Dadang Supriatna, Kepala DPKAD Kota Bandung sebelum dirinya.

Atas dasar itulah Herry melalui kuasa hukumnya mengajukan pledoi atau nota pembelaan yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya, Rabu (8/4) mendatang.

Untuk diketahui, Herry saat ini meringkuk di LP Sukamiskin Bandung. Dia divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Sekda Bandung Mengundurkan Diri

Usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Sekda Bandung Mengundurkan Diri

Ema sudah menyerahkan surat pengunduran dirinya ke Pemerintah Kota Bandung.

Baca Selengkapnya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR Ingin  Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN

Komisi III DPR Ingin Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN

Korupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kelakuan Kurang Ajar Pengemis di Bandung, Tak Diberi Uang Mobil Orang Diludahi

Kelakuan Kurang Ajar Pengemis di Bandung, Tak Diberi Uang Mobil Orang Diludahi

Parah! Aksi tak terpuji dilakukan oleh seorang pengemis asal Bandung yang meludahi mobil milik seorang pengendara lantaran tak dikasih uang.

Baca Selengkapnya
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Mana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh

Mana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh

Saat sampai di perlintasan sebidang Cikadupateh, para petugas dan relawan yang berjaga dengan sigap menghentikan truk pemadam kebakaran tersebut.

Baca Selengkapnya
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya