Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi, Ketua DPRD Jateng dituntut 7,5 tahun bui

Korupsi, Ketua DPRD Jateng dituntut 7,5 tahun bui tipikor. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah, Murdoko, 7 tahun enam bulan penjara. Selain itu, dia didenda Rp 250 juta dan apabila tidak sanggup membayar diganti kurungan lima bulan.

"Memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa tujuh tahun enam bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider lima bulan penjara," kata tim jaksa penuntut umum KPK, Riyono, Andi Suharlis, dan Rio Siswanto dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (22/10).

Murdoko dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang no. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang no. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang no. 31 tahun 1999.

Hal memberatkan Murdoko adalah dia tidak mengakui perbuatannya, tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan sebagai anggota DPRD tidak memberikan contoh yang baik dalam pengelolaan keuangan daerah. Jaksa juga meminta uang Rp 4,75 miliar hasil korupsi Murdoko dirampas untuk negara.

Murdoko didakwa bersama-sama dengan kakak kandungnya dan Bupati Kendal 2000-2005, Hendy Boedoro, dan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kendal 2002-2006 Warsa Susilo, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Kendal Rp 4,75 miliar.

Menurut jaksa, Murdoko memperkaya diri sendiri menggunakan dana alokasi umum (DAU) Kabupaten Kendal tahun anggaran 2003 dan dana pinjaman daerah Kendal di Bank Pembangunan Daerah Jateng. Perbuatan pidana dilakukan Murdoko secara terus menerus.

Pada Maret hingga April 2003, Hendy meminta Warsa memindahkan kas DAU Kendal di BPD ke Bank Negara Indonesia 46 Cabang Karangayu, Semarang. Pemindahan itu, disampaikan Hendy pada Warsa, buat menambah pendapatan Pemda Kendal. Padahal, menurut jaksa, pemindahan bertujuan buat kepentingan pribadi Hendy.

Warsa menindaklanjuti permintaan Hendy dengan memerintahkan pegawainya, Sri Hapsari Rahayu, membuat surat pemindahan DAU dari BPD ke BNI Karangayu. Setelah itu, dua kali pemindahan dana dilakukan dari BPD ke BNI, yakni pada 3 April 2003 sebesar Rp 5 miliar, dan pada 17 April 2003 sebesar Rp 25 miliar.

Pada 10 April 2003, Warsa meminta BNI Karangayu agar bunga deposito on call (DOC) dimasukkan ke rekening yang sudah dibuka. Adapun sisanya dimasukkan ke rekening PemKab. Kendal dengan spesimen Warsa. Kemudian pada 21 April 2003, bunga DOC dari rekening DAU dimasukkan ke rekening Pemerinta Kabupaten Kendal.

Mengetahui soal penempatan uang itu, Murdoko mengatakan pada Warsa di kediamannya, Mijen, Semarang, soal niatnya meminjam duit kas Kendal. "Mau pinjam uang Rp 3 miliar, bisa atau tidak?" tanya Murdoko, ketika itu. Warsa saat itu tidak langsung menyanggupi, dan memilih melaporkan keinginan Murdoko pada Hendy.

Hendy, kakak kandung Murdoko, ternyata tak keberatan sebagian duit kas Kendal dipinjam. Dia memerintahkan Warsa menggunakan rekening Kendal di BNI Karangayu tanpa prosedur penerbitan surat keputusan otorisasi (SKO), surat permintaan pembayaran (SPP), dan surat perintah membayar uang (SPMU). Murdoko kemudian memerintahkan Warih mentransfer duit Rp 3 miliar ke rekeningnya di BNI.

Pada 27 Mei 2003, Murdoko melakukan tarik tunai Rp 1 miliar. Kemudian berturut-turut Murdoko menarik Rp 600 juta pada 29 Mei 2003, Rp 200 juta pada 13 Juni 2003, Rp 190 juta pada 10 Juli 2003, dan Rp 10 juta pada 11 Agustus 2003.

Setelah itu, pada September 2003, Murdoko kembali meminta duit Rp 900 juta ke Hendy, dengan alasan untuk keperluan DPRD Kota Semarang. Permintaan itu lagi-lagi dipenuhi Hendy, dengan meminta Warsa mengurus permintaan Murdoko pada 2 September 2003. "Hari itu juga uang dicairkan dan diserahkan pada terdakwa," ujar jaksa Surya Nelly.

Murdoko kembali mengajukan permintaan duit ke sang kakak pada 25 Januari 2004 sebesar Rp 850 juta. Hendy mengabulkannya, dan meminta Warsa menuruti permintaan Murdoko. Duit untuk Murdoko diambil dari dana pinjaman Pemkab Kendal senilai Rp 30 miliar yang separuhnya ditempatkan di BNI Karangayu. Duit itu diantar Warsa ke rumah Murdoko di Mijen, dan diterima istri terdakwa, Dyah Kartika Permana Sari.

(mdk/ian)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun

Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun

aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.

Baca Selengkapnya
Diduga Korupsi Rp6,2 Miliar, Kepala Dinas Perkim Rokan Hulu Ditahan

Diduga Korupsi Rp6,2 Miliar, Kepala Dinas Perkim Rokan Hulu Ditahan

Herry ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu, 9 Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.

Baca Selengkapnya
Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Kementerian PUPR, Menteri Basuki Tertinggi Kantongi Rp62 Juta per Bulan

Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Kementerian PUPR, Menteri Basuki Tertinggi Kantongi Rp62 Juta per Bulan

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah

Ketut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp 18 M Akibat Korupsi Bansos, Sekda Keerom Ditahan Polda Papua

Rugikan Negara Rp 18 M Akibat Korupsi Bansos, Sekda Keerom Ditahan Polda Papua

Sekda Keerom terduga korupsi hingga negara mengalami kerugian sebesar Rp18.201.250.000

Baca Selengkapnya
DPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi

DPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi

Penghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.

Baca Selengkapnya