Korupsi, Kasudin pertanian dan kehutanan Jaktim ditahan Kejari
Merdeka.com - Kepala Suku Dinas Pertanian dan Kehutanan Jakarta Timur, Bambang Wesanggeni, akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim). Bambang pun akhirnya dijebloskan ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang karena telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan hutan kota di kawasan Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Jaktim, Silvia Desty Rosalina mengatakan, sebelumnya Bambang telah beberapa kali dijemput paksa untuk ditahan. Namun karena penyakit yang dideritanya, pihak kejaksaan memberikan keringanan kepada tersangka.
"Hari ini tim penyidik lakukan penahanan pada tersangka BW dalam kasus kasus hutan kota di Sudin Pertanian dan Kehutanan Jakarta Timur," kata Silvia, kepada wartawan, Senin (13/10).
Silvia melanjutkan, kasus korupsi yang dilakukan oleh Bambang merugikan keuangan negara sebesar 2,3 miliar. Adapun anggaran proyek tersebut adalah, Rp 10 miliar yang berasal dari APBD DKI itu tidak sesuai dengan spesifikasi. Berdasar penghitungan sementara yang dilakukan penyidik, negara dirugikan sekitar Rp 2,3 miliar.
"Dilaksanakan oleh rekanan, tapi tidak sesuai spesifikasi sehingga volume pekerjaan ada yang kurang. Penghitungan pastinya belum selesai, tapi dari penghitungan penyidik senilai Rp 2,3 miliar," jelasnya.
Selain Bambang, dalam kasus dugaan korupsi hutan kota ini, Kejari Jaktim juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Golfried Juni Anda, Direktur Utama PT Bonanta Indotama selaku pelaksana proyek dan Waluyo Suparno selaku konsultan proyek. Pada Senin (6/10) pekan lalu, Golfried telah dijebloskan ke penjara. Sementara, Waluyo hingga kini belum memenuhi panggilan Kejari dengan alasan sakit.
"Sejauh ini untuk tersangka BW memang ada surat keterangan dokter, walaupun dia masih mengelak telah melakukan tindak pidana tersebut," tandasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca SelengkapnyaBantah Tangkap Jubir AMIN, Kejari Jaktim Terima Pelimpahan Tahap 2 dari Kejati
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pun menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaPolisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran
Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dijemput Paksa Jaksa, Terpidana Korupsi Buldoser di Bekasi Sempat Coba Bepergian ke Sejumlah Kota
Jaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang
Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah
Ketut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaKapolsek dan Wakapolsek Tanah Abang Diperiksa Propam Buntut 16 Tahanan Kabur
Sejumlah tahanan yang kabur sudah ditangkap kembali.
Baca SelengkapnyaKejagung Didukung Masukan Dampak Ekologi Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung bekerja sama dengan ahli lingkungan untuk menghitung kerugian perekonomian negara dalam korupsi tata niaga komoditas timah.
Baca Selengkapnya