Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi jembatan, mantan kepala Bappeda Rohil ditahan jaksa

Korupsi jembatan, mantan kepala Bappeda Rohil ditahan jaksa Wan Amir Firdaus ditahan Kejati Riau. ©2017 merdeka.com/abdullah sani

Merdeka.com - Jaksa penyelidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan Wan Amir Firdaus. Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) diduga melakukan korupsi anggaran dan proyek Jembatan Pedamaran II.

Selain Wan Amir, jaksa juga menahan MB dari pihak swasta selaku tim leader dari PT Lapi Ganeshautama. Sebelum ditahan, keduanya diperiksa sebagai tersangka selama 7 jam pada Senin (22/5).

Wan Amir dan MB keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.30 WIB. Mengenakan rompi tahanan warna orange, keduanya langsung digiring ke Rutan Klas IIB, Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

"Hari ini, kedua tersangka kita tahan di Rutan Kota Pekanbaru selama 20 hari ke depan. Kita usahakan secepatnya dilimpahkan ke pengadilan," ujar Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta.

Dijelaskan Sugeng, final audit kerugian negara oleh BPKP terhadap kasus Perdamaran II ditemukan kerugian negara Rp 9,9 miliar. Kerugian itu sudah dikembalikan PT Waskita Karya ke rekening penampungan barang bukti milik Kejati Riau.

"Kita temukan dua alat bukti cukup yang diduga memperkaya korporasi. Alhamdulillah (dana) sudah dikembalikan dan dipulihkan," kata Sugeng.

Selain dugaan korupsi Jembatan Pedamaran, jaksa penyelidik menemukan adanya transaksi mencurigakan di rekening milik Wan Amir. PPTA menemukan jumlah transaksi yang masuk dan keluar sebesar Rp17 miliar lebih.

"Setelah diselidiki ada praktik korupsi. Uang masuk dari praktik korupsi yang ada di rekening sebesar Rp8,7 miliar dan yang masuk dari gratifikasi Rp6,3 miliar," jelas Sugeng.

Ditambahkannya, uang itu diduga berasal dari proyek fiktif yang anggarannya dialokasikan ke Bappeda Rohil sejak tahun 2008 hingga 2011. "Terkait kasus gratifikasi ini masih kita kembangkan," kata Sugeng.

Akibat perbuatannya, Wan Amir dan MB dijerat pasal 2 jo pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Kita berupaya secepatnya menyelesaikan berkas kasus ini," tukas Sugeng.

Terkait kasus Pedamaran, Kejati belum sepenuhnya menemukan bukti keterlibatan Wan Amir. Buktinya masih terputus. "Kalau memang tidak ada bukti untuk WAF harus dihentikan," tutup Sugeng.

Kejati juga akan menelusuri Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Kami terus berupaya telusuri aset dan akan lakukan penyitaan," pungkasnya.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara

Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara

Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Rugikan Negara Rp 18 M Akibat Korupsi Bansos, Sekda Keerom Ditahan Polda Papua

Rugikan Negara Rp 18 M Akibat Korupsi Bansos, Sekda Keerom Ditahan Polda Papua

Sekda Keerom terduga korupsi hingga negara mengalami kerugian sebesar Rp18.201.250.000

Baca Selengkapnya
Usut Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Medan, Kejagung Periksa Pejabat Kemenhub

Usut Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Medan, Kejagung Periksa Pejabat Kemenhub

Proyek ini menggunakan APBN Rp1,3 Triliun, kerugian negara masih dihitung.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun

Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun

aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.

Baca Selengkapnya
Dijemput Paksa Jaksa, Terpidana Korupsi Buldoser di Bekasi Sempat Coba Bepergian ke Sejumlah Kota

Dijemput Paksa Jaksa, Terpidana Korupsi Buldoser di Bekasi Sempat Coba Bepergian ke Sejumlah Kota

Jaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.

Baca Selengkapnya
OTT KPK di Labuhanbatu Terkait Korupsi Pengadaan Barang & Jasa, Bupati Erik Adtrada Ritonga Ikut Terjaring

OTT KPK di Labuhanbatu Terkait Korupsi Pengadaan Barang & Jasa, Bupati Erik Adtrada Ritonga Ikut Terjaring

Nawawi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal sektor pengadaan barang dan jasa yang menyeret bupati Labuhan Batu.

Baca Selengkapnya
H+2 Idulfitri 2024, 14 Ribu Kendaraan Masuki Jalur Puncak

H+2 Idulfitri 2024, 14 Ribu Kendaraan Masuki Jalur Puncak

Polisi menerapkan pemeriksaan ganjil genap (gage) sebelum memasuki Jalur Puncak.

Baca Selengkapnya