Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi Investasi, Eks Pejabat Bank Sumut dan MNC Sekuritas Dihukum 10 Tahun Penjara

Korupsi Investasi, Eks Pejabat Bank Sumut dan MNC Sekuritas Dihukum 10 Tahun Penjara Eks Pejabat Bank Sumut dan MNC Sekuritas Dihukum 10 Tahun Penjara. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan Pemimpin Divisi Tresuri pada PT Bank Sumut, Maulana Akhyar Lubis, dan mantan Direktur Kapital Market pada PT MNC Sekuritas, Andri Irvandi, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sekitar Rp202 miliar. Keduanya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Kedua terdakwa juga dikenakan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti. Maulana wajib membayar Rp514 juta, sedangkan Andri Rp 1.286.750.000.

Jika dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, belum dibayar, harta benda mereka akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi untuk membayarnya Maulana dikenakan hukuman tambahan berupa pidana penjara selama 2 tahun, sedangkan Andri 3 tahun penjara.

Putusan terhadap keduanya dijatuhkan majelis hakim yang diketaui Sri Wahyuni Batubara di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (11/11) malam. Majelis yang terdiri dari lima hakim menyatakan, Maulana dan Andri telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Maulana Akhyar Lubis dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Sri Wahyuni.

Putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robertson Pakpahan menuntut agar Maulana dan Andri dijatuhi pidana penjara 19 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Menyikapi putusan majelis hakim, pihak Maulana dan Andri menyatakan pikir-pikir. Begitu pula dengan JPU.

Berdasarkan dakwaan, Maulana dan Andri bersama Donni Satria (selaku Direktur Utama PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) (penuntutan terpisah) melakukan perbuatan itu pada 2017 sampai 2018. Perkara ini berawal saat PT SNP mengalami kesulitan keuangan pada 2017, hal ini terlihat dari cash flow atau pergerakan arus kas perusahaan. Uang masuk lebih kecil dari uang keluar, sehingga perusahaan memerlukan tambahan dana untuk memenuhi biaya operasional dengan cara melakukan penjualan surat berharga berupa Medium Term Notes (MTN).

Untuk melakukan penjualan surat berharga dalam bentuk MTN itu, Donni Satria selaku Direktur Utama PT SNP melakukan kerja sama dengan pihak MNC Sekuritas. Mereka menyusun dokumen-dokumen yang diperlukan untuk penerbitan MTN.

Jika seluruh persyaratan telah terpenuhi dan MTN bisa diterbitkan, selanjutnya Andri Irvandi akan membuat penawaran kepada terdakwa Maulana Akhyar Lubis selaku pemimpin Divisi Treasuri pada PT Bank Sumut. Dana PT Bank Sumut akan digunakan atau diinvestasikan dengan cara membeli surat berharga MTN yang diterbitkan PT SNP.

Setelah mendapat penawaran, Bank Sumut melalui Divisi Treasure melakukan pembelian tahap I sebesar Rp 52 miliar pada 10 November 2017, tahap II dengan nilai Rp75 miliar pada 7 Maret 2018, dan tahap III sejumlah Rp50 miliar pada 11 April 2018. Sementara pada 2013 sampai 2017 laba PT SNP terus mengalami penurunan, sedangkan modalnya terus bertambah. Meski begitu, Bank Sumut tetap membeli MTN perusahaan ini.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat surat Deputi Komisioner Pengawasan IKNB II No. S-247/NB.2/2018 tanggal 14 Mei 2018 PT SNP membekukan PT SNP. Putusan Pengadilan Niaga juga menyatakan perusahaan itu pailit. Investasi itu pun merugikan Bank Sumut. Dalam dakwaannya, JPU menyatakan tindakan para terdakwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara hingga Rp202.072.450.000.

JPU juga memaparkan adanya aliran dana dari Andri ke petinggi Bank Sumut. Dia di antaranya mentransfer Rp100 juta kepada Rizal Pahlevi Hasibuan selaku Komisaris Utama PT Bank Sumut.

Sementara Maulana menerima Rp514 juta dari Andri. Uang ditransfer ke rekening Maulana di Bank Mandiri cabang Jakarta Bursa Effek. Dana itu digunakan Maulana untuk investasi saham. Modus ini diduga agar uang yang diterima terlihat wajar dan berasal dari hasil investasi yang sah.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Kejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam
Kejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam

Upaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.

Baca Selengkapnya
Sahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil
Sahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil

Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah
Kejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah

Dengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun

aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.

Baca Selengkapnya
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi

Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.

Baca Selengkapnya