Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi Gaji Pemain dan Dana Hibah Rp3,8 M, Eks Ketua PSSI Pasuruan Ditahan

Korupsi Gaji Pemain dan Dana Hibah Rp3,8 M, Eks Ketua PSSI Pasuruan Ditahan ilustrasi korupsi. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Edy Heri Respati, Ketua PSSI Cabang Kota Pasuruan periode 2013-2015 dan periode 2015-2019 ditahan Ditreskrimsus Polda Jatim. Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah PSSI sebesar Rp3,8 miliar.

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Amran Asmara menyatakan, kasus ini berawal dari penyelidikan dana hibah untuk kegiatan PSSI Cabang Kota Pasuruan yang anggarannya berasal dari APBD Kota Pasuruan periode 2013 sampai dengan 2015 sebesar Rp15.249.970.000.

"Berdasarkan hasil penyelidikan yang diperkuat oleh hasil perhitungan BPKP perwakilan Jawa Timur, ditemukan kerugian negara sebesar Rp3.883.480.409. Kasus ini dilakukan saat yang bersangkutan menjabat untuk periode 2013-2015," ujarnya, Kamis (4/7), di Mapolda Jatim.

Ia menambahkan, modus yang digunakan tersangka antara lain, menggunakan proposal kegiatan fiktif dan melakukan pemotongan terhadap gaji pemain sepakbola.

"Ada proposal fiktif. Misalnya, ada proposal kegiatan A, ternyata tidak ada kegiatannya. Kemudian, ada juga proposal yang diajukan untuk pemain amatir dengan besaran misalnya Rp1,5 juta, tapi diberikan pada pemain amatir hanya sekitar Rp200 sampai Rp400 saja," tambahnya.

Dikonfirmasi mengenai dugaan aliran dana korupsi, Amran mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman. Namun, untuk sementara pihaknya masih menetapkan satu tersangka dalam kasus ini.

Dari kasus ini, pihaknya menyita sejumlah barang bukti diantaranya, sejumlah proposal permohonan dana hibah periode 2013-2015, laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah, laptop, bukti pencairan dana hibah dari Pemkot Pasuruan pada PSSI Cabang Kota Pasuruan, serta rekening koran Bank Jatim.

"Untuk sementara ini, sudah ada 82 saksi yang sudah kita periksa. Mulai dari pihak Dispora, KONI, BPKP, Bank Jatim, dan lain sebagainya," tegasnya.

Atas kasus ini, tersangka pun dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang no 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang no 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Ancaman pidananya paling singkat 4 tahun dan paling lama seumur hidup," tegasnya.

(mdk/ded)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.

Baca Selengkapnya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya
PSI Sudah Habiskan Dana Kampanye Besar Tapi Gagal ke Parlemen, Ini Reaksi Kaesang

PSI Sudah Habiskan Dana Kampanye Besar Tapi Gagal ke Parlemen, Ini Reaksi Kaesang

Ketum PSI Kaesang Pangarep menanggapi PSI gagal ke DPR meski sudah habiskan anggaran besar untuk kampanye.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar

Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar

Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.

Baca Selengkapnya
Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu

Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu

Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.

Baca Selengkapnya
Ini Sosok Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar: Langganan Keluar Masuk Tahanan

Ini Sosok Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar: Langganan Keluar Masuk Tahanan

Pengeroyokan terhadap seorang anggota polisi, merupakan kasus ketiga yang menjeratnya.

Baca Selengkapnya
Peristiwa 8 Januari: Meninggalnya Pangeran Diponegoro pada Usia 74 Tahun di Makassar

Peristiwa 8 Januari: Meninggalnya Pangeran Diponegoro pada Usia 74 Tahun di Makassar

Pangeran Diponegoro wafat pada tanggal 8 Januari 1855 di Makassar, Sulawesi.

Baca Selengkapnya