Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi, eks kepala Kantor Pajak Kabanjahe divonis setahun

Korupsi, eks kepala Kantor Pajak Kabanjahe divonis setahun

Merdeka.com - Mantan Kepala Kantor Pajak Kabanjahe, Sumut, Mohammad Nthai, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara pada persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (24/4). Dia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sehingga merugikan negara Rp 884,3 juta.

Majelis hakim yang diketuai Jonner Manik menyatakan Mohammad Nthai telah melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Drs Mohammad Nthai MM telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan kepada terdakwa pidana penjara oleh karenanya selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara," kata Jonner Manik dalam amar putusannya.

Namun, majelis hakim tidak memerintahkan Mohammad Nthai membayar uang pengganti kerugian negara. Alasannya terdakwa tidak menikmati uang hasil korupsi.

Putusan majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedy meminta hakim menjatuhi terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menentukan sikap atas vonis itu. Kesempatan serupa diberikan kepada JPU.

Sebelumnya, Mohammad Nthai didudukkan di kursi terdakwa karena diduga melakukan tindak pindana korupsi atas pembangunan gedung kantor dan perumahan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabanjahe pada 2008. Dia dan rekanan diduga melakukan tindak pidana korupsi dari proyek itu sehingga negara dirugikan sebesar Rp 884.380.298.

Tindak pidana korupsi terjadi karena anggaran dicairkan meskipun proyek belum rampung. Kerugian negara itu meliputi pembangunan dan pemelihara Kantor Pajak senilai Rp 686.397.327, pembangunan 1 unit rumah dinas dengan tipe 70 dan 7 unit tipe 50 senilai Rp 13.22.971, serta biaya pengawasan pembangunan gedung kantor dan rumah dinas sebesar Rp 184.30.000.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR Ingin  Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN
Komisi III DPR Ingin Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN

Korupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun

Baca Selengkapnya
Kejati DKI Tahan 6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Kerugian Rp234 Miliar
Kejati DKI Tahan 6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Kerugian Rp234 Miliar

Kejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun

aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.

Baca Selengkapnya
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi

Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.

Baca Selengkapnya
Kejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah
Kejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah

Sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.

Baca Selengkapnya
Diduga Korupsi Rp6,2 Miliar, Kepala Dinas Perkim Rokan Hulu Ditahan
Diduga Korupsi Rp6,2 Miliar, Kepala Dinas Perkim Rokan Hulu Ditahan

Herry ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu, 9 Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim
Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim

Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi NTT di Labuan Bajo divonis bebas.

Baca Selengkapnya