Korupsi, eks kepala Kantor Pajak Kabanjahe divonis setahun
Merdeka.com - Mantan Kepala Kantor Pajak Kabanjahe, Sumut, Mohammad Nthai, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara pada persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (24/4). Dia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sehingga merugikan negara Rp 884,3 juta.
Majelis hakim yang diketuai Jonner Manik menyatakan Mohammad Nthai telah melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Drs Mohammad Nthai MM telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan kepada terdakwa pidana penjara oleh karenanya selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara," kata Jonner Manik dalam amar putusannya.
Namun, majelis hakim tidak memerintahkan Mohammad Nthai membayar uang pengganti kerugian negara. Alasannya terdakwa tidak menikmati uang hasil korupsi.
Putusan majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedy meminta hakim menjatuhi terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menentukan sikap atas vonis itu. Kesempatan serupa diberikan kepada JPU.
Sebelumnya, Mohammad Nthai didudukkan di kursi terdakwa karena diduga melakukan tindak pindana korupsi atas pembangunan gedung kantor dan perumahan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabanjahe pada 2008. Dia dan rekanan diduga melakukan tindak pidana korupsi dari proyek itu sehingga negara dirugikan sebesar Rp 884.380.298.
Tindak pidana korupsi terjadi karena anggaran dicairkan meskipun proyek belum rampung. Kerugian negara itu meliputi pembangunan dan pemelihara Kantor Pajak senilai Rp 686.397.327, pembangunan 1 unit rumah dinas dengan tipe 70 dan 7 unit tipe 50 senilai Rp 13.22.971, serta biaya pengawasan pembangunan gedung kantor dan rumah dinas sebesar Rp 184.30.000.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaKorupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaEmpat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaSejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaHerry ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu, 9 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaEmpat terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi NTT di Labuan Bajo divonis bebas.
Baca Selengkapnya