Korupsi Dana Hibah PEN, Kadispar Buleleng Kebagian Jatah Rp100 juta
Merdeka.com - Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Jayalantara menyampaikan dari 8 tersangka Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditahan soal kasus korupsi dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bidang pariwisata salah satunya adalah Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng, berinisial Made SN.
Para tersangka atau ASN yang dijadikan tersangka dan ditahan menjabat sebagai Kepala Dinas Buleleng Bali, Sekretaris Dinas (Sekdis) Kepala Bagian (Kabag) dan Kepala Seksi (Kasi).
"Dari pengakuan saksi-saksi (Kepala Dinas Pariwisata Buleleng dapat uang) di atas Rp 50 juta. Sebenarnya Rp 50 juta kali dua, karena Rp 50 juta yang kedua dikembalikan lagi lewat PPTK-nya. Jadi Rp 50 juta yang pertama habis. Iya, sekitar Rp 100 juta," kata Jayalantara, saat dihubungi Kamis (18/2).
Ia menyampaikan, bahwa Kepala Dinas Pariwisata Buleleng melakukan hal tersebut, sebelumnya melakukan rapat tertutup dengan tersangka lainnya. Kemudian, meminta kepada bawahannya untuk mencari uang kesejahteraan.
"Sebelum pelaksanaan kegiatan mereka melakukan rapat. Iya ada perintah dari Kepala Dinas untuk mencari uang kesejahteraan. Ditafsirkan oleh pelaksanaan PPTK-nya untuk mengumpulkan uang dari setiap kegiatan," ujarnya.
"Tapi, setelah uang itu terkumpul para PPTK lapor sama bosnya (Kepala Dinas). Ya udah, diperintahkan bagi-bagi dan muncul pembagian itu. Itulah, yang disampaikan dalam rapat tertutup mereka, dihadiri oleh para tersangka," ujarnya.
Namun, pada saat gelombang pertama pembagian uang tersebut diketahui oleh tim penyidik Kejari Buleleng. Sehingga, para tersangka takut dan mengembalikan uang tersebut.
"Pada saat dibagi gelombang pertama ketahuan tim penyelidik. (Tersangka) takut mengembalikan dan dikumpulkan lagi uang itu. Terus uang pada berdatangan ini gelombang kedua (ini kan bagi-bagi) uang gelombang kedua dia tidak berani ngambil, akhirnya dikasih uang itu di vendor-vendor," ujarnya.
"Makanya, vendor-vendor yang masih megang uang kelebihan pembayaran atau kelebihan uang titipan itu, pada berdatangan (untuk mengembalikan)," ujar Jayalantara.
Seperti yang diberitakan, Kejaksaan Negeri Buleleng, Bali, menetapkan 8 orang tersangka dan ditahan soal kasus dana hibah pariwisata dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pada Kamis (11/2).
Para tersangka ini, merupakan pejabat di Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng, Bali. Total kerugian negara Rp656 juta.
Buleleng menerima Rp 13 miliar dana hibah PEN yang dikelola oleh Dinas Pariwisata. Dari dana tersebut, 70 persen diperuntukkan untuk pelaku pariwisata, baik hotel dan restoran. Sedangkan 30 persennya digunakan untuk bimtek dan Eksplor Buleleng.
Kemudian, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Bali, resmi menahan 7 tersangka Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pariwisata Buleleng, terkait kasus penyalahgunaan dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bidang pariwisata.
Para tersangka yang ditahan adalah Nyoman AW, Made SN, Putus S, Nyoman S, IGA MA, Putu B, Kadek W. Sementara, satu tersangka Nyoman GG belum dilakukan penahanan karena masih dalam kondisi sakit.
Para tersangka ini, ditahan di dua Rumah Tahanan (Rutan) empat orang laki-laki di Rutan Polres Buleleng dan tiga perempuan di Polsek Sawan.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar
Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaKisah Pilu Gadis di Surabaya: Mengadu Dicabuli Kakak, Malah Digilir Ayah Kandung dan 2 Paman
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menyatakan, keempat pelaku sudah ditangkap pihaknya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tiga Orang Jadi Tersangka Usai Ketahuan Gelar Nobar Ilegal di Bali, Salah Satunya Warga Negara Asing
Penetapan tersangka setelah kelompok kerja penindakan DJKI Kemenkum HAM bersama dengan Korwas dan pihak ahli hak cipta melakukan gelar perkara.
Baca SelengkapnyaSiap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik
2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaKekar dan Berkumis Tebal, Panglima Biring Belanja Tempe ke Pasar Dayak 'Istri Sedang Sakit'
Momen lucu anggota polisi Aiptu Sabarno alias Panglima Biring saat belanja di pasar gantikan istri.
Baca Selengkapnya5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaPenyerang Pengawal Rumah Dinas Kapolri Sempat ke Kediaman Prabowo Namun Diusir Penjaga
Hengki mengatakan, pelaku sempat menjauh kala ditegur petugas. Tetapi, tiba-tiba, pelaku kembali mendekati petugas dan melakukan penyerangan.
Baca SelengkapnyaBikin Nangis, Kisah Pilu Kakek 80 Tahun Andalkan Jualan Kerupuk Demi Sambung Hidup Bareng Anak ODGJ
Kisah lansia 80 tahun rela berjualan kerupuk demi hidupi anak ODGJ ramai disorot warganet. Begini informasinya.
Baca Selengkapnya