Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi Dana Desa 2018, Kades di Mamasa Ditahan Kejari

Korupsi Dana Desa 2018, Kades di Mamasa Ditahan Kejari Tersangka korupsi dana desa ditahanan Kejari Mamasa. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Kejari Mamasa menahan seorang kepala desa bernama Cakrabuana. Penahanan dilakukan setelah penyidik dari Kejari Mamasa pemeriksaan terhadap tersangka kasus korupsi dana desa tahun 2018 itu terbukti melakukan perbuatan kerugian negara kurang lebih Rp500 juta.

"Oknum Kades ini setelah dilakukan penyidikan beberapa kali oleh penyidik Pidsus Kejari Mamasa. Barusan, sang Kades ini resmi ditetapkan tersangka dan hari ini juga kami langsung tahan soal dugaan penyalahgunaan ADD dan DD tahun 2018, dan ditemukan kerugian negara kurang lebih Rp500 juta," kata Kejari Mamasa, Erianto saat dikofirmasi merdeka.com, Rabu (25/11).

Dia menjelaskan, sebelum ditetapkan jadi tersangka, tim penyidik Pidsus Kejari Mamasa telah melakukan penyelidikan, terhadap penggunaan anggaran DD dan ADD yang dikelola Desa Tamalantik tahun 2018, dengan nilai anggarannya kurang lebih Rp1 miliar. Lanjut kata dia, dalam pengelolaannya terhadap beberapa item pekerjaan ditemukan proyek desa yang dikurangi volume bahkan ada proyek desa yang diduga fiktif serta adanya beberapa item pengadaan barang yang dijadikan hak milik pribadi. Hal inilah kata dia, yang menjadi dasar Kejari Mamasa melakukan penyelidikan dengan menggandeng Dinas PU dan Inspektorat Kabupaten Mamasa.

"Dugaan penggunaan ADD dan DD tahun 2018 yang diduga dimainkan oleh tersangka oknum Kades, seperti pengadaan kendaraan, proyek rabat beton, pipanisasi air bersih dan talud fiktif. Hal ini, sehingga kami melakukan penyelidikan dan akhirnya penyidik temukan dugaan pelanggaran ditambah adanya hasil audit kerugian. Dan hari ini, oknum Kades langsung kami tetapkan jadi tersangka dan hari ini juga kami tahan untuk kepentingan penyidikan," kata dia.

Dia Menambahkan, salah satu alasan penyidik melakukan penahanan terhadap oknum Kades ini adalah hanya alasan subjektif yang menginginkan tersangka tidak mengulangi lagi perbuatannya.

"Salah satu alasan penahanan tersangka, ya sesuai dengan undang-undang boleh saya tahan. Kalau subjektifnya sebagai penyidik, kami khawatir jangan sampai tersangka mengulangi perbuatannya, sehingga kami tahan,” pungkasnya.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Nasdem Ungkap Jagoan Koalisi Perubahan untuk Bertarung di Pilkada DKI Jakarta, Ini Nama-namanya

Nasdem Ungkap Jagoan Koalisi Perubahan untuk Bertarung di Pilkada DKI Jakarta, Ini Nama-namanya

Koalisi Perubahan sudah mulai membahas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta. Salah satu yang dibahas yakni bakal calon yang akan diusung.

Baca Selengkapnya
Kebakaran di Kebagusan Jakarta Selatan, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran di Kebagusan Jakarta Selatan, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran di Kebagusan Jakarta Selatan, Satu Orang Meninggal Dunia

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Labuhanbatu, Rumah Dinas dan Rumah Pribadi Digeledah KPK

Kasus Dugaan Korupsi Bupati Labuhanbatu, Rumah Dinas dan Rumah Pribadi Digeledah KPK

Selain rumah dinas Erik, KPK juga menyasar menggeledah rumah pribadi Bupati Labuhanbatu itu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kaesang Sebut Bansos Dikorupsi saat Pandemi Lebih Bermasalah, Begini Reaksi Ganjar

Kaesang Sebut Bansos Dikorupsi saat Pandemi Lebih Bermasalah, Begini Reaksi Ganjar

Dia dididik oleh partai yang tidak akan kompromi dengan korupsi.

Baca Selengkapnya
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.

Baca Selengkapnya
KPK Cegah 7 Orang ke Luar Negeri Terkait Korupsi Pengadaan Rumah Dinas DPR RI

KPK Cegah 7 Orang ke Luar Negeri Terkait Korupsi Pengadaan Rumah Dinas DPR RI

Terhadap ketujuh orang tersebut dicegah untuk enam bulan pertama hingga bulan Juli 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya
3 Orang Jadi Tersangka Penembakan Relawan Prabowo di Madura, Ada Kepala Desa

3 Orang Jadi Tersangka Penembakan Relawan Prabowo di Madura, Ada Kepala Desa

Selain ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya juga telah dilakukan penahanan.

Baca Selengkapnya
Penyerang Pengawal Rumah Dinas Kapolri Sempat ke Kediaman Prabowo Namun Diusir Penjaga

Penyerang Pengawal Rumah Dinas Kapolri Sempat ke Kediaman Prabowo Namun Diusir Penjaga

Hengki mengatakan, pelaku sempat menjauh kala ditegur petugas. Tetapi, tiba-tiba, pelaku kembali mendekati petugas dan melakukan penyerangan.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Kepala Desa di Cianjur Jadi Dalang Pembakaran Mobil Caleg PKB

Terungkap, Kepala Desa di Cianjur Jadi Dalang Pembakaran Mobil Caleg PKB

Kepala desa berinisial S itu sebelumnya ditangkap polisi bersama dua tersangka lainnya yaitu A dan AS di lokasi terpisah pada Minggu (25/2).

Baca Selengkapnya