Korupsi dana BOS, kepala sekolah dibui 1 tahun
Merdeka.com - Nursia Nainggolan, Kepala SDN 178223 Nadeak Bariba, Kecamatan Ronggur Nihuta, Kabupaten Samosir, dijatuhi hukuman setahun penjara pada sidang di Pengadilan Tipikor, Medan, Kamis (25/10).
Dia terbukti mengorupsi dana BOS periode Juli 2009-Desember 2010 senilai Rp 30,7 juta. Selain hukuman penjara, Nursia juga dibebani hukuman denda sebesar Rp 50 juta subsider sebulan penjara. Dia juga dibebani uang pengganti Rp 198 ribu subsider sebulan penjara.
Kerugian negara Rp 198 ribu itu harus dia bayar karena dana sekitar Rp 30 juta lebih yang dikembalikannya masih kurang. "Terdakwa telah mengembalikan kerugian negara, namun masih ada kekurangan sebesar Rp 198 ribu," kata Ketua Majelis Hakim, Jonner Manik.
Nursia dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Dia menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan merugikan negara.
Majelis hakim menyatakan, Nursia terbukti menggelembungkan jumlah siswa penerima dana BOS periode Juli 2009-Desember 2010. Jumlahnya ditambah 10 siswa per kelas menjadi 105 siswa. Akibat penggelembungan itu, terdakwa mengantongi Rp30,7 juta.
Hakim kemudian memberikan waktu tujuh hari bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Balige dan terdakwa untuk menyikapi putusan. "Jika merasa tidak adil, terdakwa bisa mengajukan banding," kata Jonner.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Demi Dapatkan Dana BOS, Sekolah di Bogor Diduga Gelar Kegiatan Belajar Fiktif Selama 3 Tahun
Sekolah itu sudah tiga tahun terakhir mendapatkan dana bos yang nilanya Rp7 juta setiap tahunnya.
Baca SelengkapnyaSosok Polisi Nabung di Toko Bangunan Demi Bangun Sekolah Bikin Jenderal Polisi Takjub
Demi menebus asa membangun sekolah, seorang polisi rela menyisihkan gaji untuk menabung.
Baca SelengkapnyaPernah Dilarang Sekolah karena Namanya Dianggap Tak Keren, Pria Nganjuk Ini Berhasil Jadi Dokter yang Dicintai Masyarakat
Namanya dianggap terlalu Jawa hingga tidak diizinkan sekolah di institusi pendidikan milik Belanda
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Komisi III DPR Ingin Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN
Korupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun
Baca SelengkapnyaParah! 3 PNS Disdik Garut Gelapkan Uang Koperasi Rp1 Miliar Lebih dengan Jaminan Dana BOS
Sejak September 2018 hingga Januari 2019, ketiga berhasil melakukan pinjaman fiktif menggunakan data 14 sekolah.
Baca SelengkapnyaKasus Korupsi Rumah Dinas DPR, Komisi III: Silakan Diproses Asal Jangan Tebang Pilih
intinya siapa pun terlibat diproses, silakan, asal jangan tebang pilih," kata Benny
Baca SelengkapnyaNestapa Iyyang Bocah SD Jalan Kaki 2 Km Jualan Es, Diberi Upah Rp 2 Ribu hingga Bangunan Sekolahnya Miris
Ada perjuangan dan kerja keras dari sosok bocah bernama Iyyang.
Baca Selengkapnya5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaKuota KIP Kuliah Merdeka 2024 Capai 985.577 Mahasiswa, Total Anggaran Rp13,9 Triliun
Besarannya ditetapkan berdasarkan perhitungan indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi.
Baca Selengkapnya