Korupsi dana bansos, eks Kepala Kesbangpol Sumsel divonis 4 tahun 6 bulan
Merdeka.com - Terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana hibah dan bansos, mantan Kepala Kesbangpol Sumsel, Ikhwanudin divonis penjara selama empat tahun enam bulan. Vonis ini lebih berat setengah tahun dari tuntutan jaksa sebelumnya.
Terdakwa Ikhwanudin dikenakan Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana untuk memperkaya diri sendiri.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ikhwanudin berupa kurungan penjara selama empat tahun dan enam bulan," ungkap Saiman saat membacakan vonis dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Kamis (24/8).
Selain kurungan, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan penjara. Vonis Ikhwanudin lebih ringan dari putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa lain, mantan Kepala BPKAD Sumsel Laonma PL Tobing berupa lima tahun penjara.
Sementara itu, Ikhwanudin menilai putusan hakim tidak sesuai dengan fakta persidangan. Menurut dia, tidak ditemukan barang bukti atau kesaksian dari para saksi yang menunjukkan dirinya bersalah.
"Saya sangat kecewa, biarlah masyarakat Sumsel yang menilai. Saya minta karma berlaku, saya dizalimi," kata dia.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menilai perbuatan terdakwa Ikhwanudin dan Laonma PL Tobing melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua terdakwa didakwa melakukan tipikor secara bersama-sama mulai dari perencanaan, penyaluran, penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah dan bansos 2013. Total kerugian negara sebesar Rp 21 miliar dari total anggaran Rp 2,3 triliun.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kaesang Sebut Bansos Dikorupsi saat Pandemi Lebih Bermasalah, Begini Reaksi Ganjar
Dia dididik oleh partai yang tidak akan kompromi dengan korupsi.
Baca SelengkapnyaJelang Hari Pencoblosan Pemerintah Setop Penyaluran Bansos, Ini Alasannya
Penyaluran bansos beras kemasan 10 kg dihentikan sementara pada 8-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaDivonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak
Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dewas KPK Pastikan Tetap Bacakan Vonis Meski Firli Bahuri Mengundurkan Diri
Dewas menyatakan surat pengunduran diri Firli Bahuri tak akan mempengaruhi jalannya sidang vonis.
Baca SelengkapnyaTerseret Kasus Korupsi, Ema Ajukan Pengunduran Diri Jadi Sekda Kota Bandung
Sebelumnya, Yana Mulyana dan beberapa pejabat Pemkot Bandung serta dari pihak swasta divonis penjara pada Desember tahun lalu.
Baca SelengkapnyaJelang Sidang Vonis, MAKI Harap Dewas KPK Beri Sanksi Berat ke Firli Bahuri
Dewas KPK akan menggelar sidang vonis dugaan tiga pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu, 27 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaKombes Polisi Tanya Pasukan Cuma 1 Orang yang Menjawab, Diperintah Maju Langsung Dikasih Duit
Aksi seorang komandan polisi langsung memberi uang tunai ke anggota di tengah apel menjadi sorotan.
Baca SelengkapnyaEks Kadishub Sumsel Didakwa Korupsi Rp18 Miliar, Modus Tagihan Fiktif Angkut Batu Bara
Korupsi Pengangkutan Batubara dengan Modus Tagihan Fiktif, Eks Kadishub Sumsel Didakwa Rp18 M
Baca SelengkapnyaDewas KPK Vonis Firli Bahuri Bersalah, Jatuhkan Sanksi Berat untuk Mengundurkan Diri
ertemuan itu pun dianggap oleh Tumpak adanya kepentingan tertentu.
Baca Selengkapnya