Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi Bansos, ICW Temukan PT RPI Milik Pejabat Kemensos Baru Berdiri 4 Agustus 2020

Korupsi Bansos, ICW Temukan PT RPI Milik Pejabat Kemensos Baru Berdiri 4 Agustus 2020 Ilustrasi bantuan sosial. ©2020 Merdeka.com/liputan6.com

Merdeka.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendapatkan beberapa kejanggalan terkait pengadaan bantuan sosial yang dikelola Kementerian Sosial. Mulai dari rencana umum pengadaan (RUP) yang tidak diungkap dalam sistem informasi rencana umum pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

"Saya juga tidak menemukan RUP terkait pengadaan bansos dengan penunjukan langsung yang dilakukan kemensos, saya tidak menemukan RUP kemensos, kalau kita langsung lihat untuk metode darurat tidak ada kemensos," kata Peneliti ICW Divisi Pelayanan dan Reformasi Birokrasi Dewi Anggraeni dalam diskusi 'Mengurai Pengadaan Covid-19 'Sejauh Mana Publik Bisa Mengawasi' dalam siaran telekonference, Jumat (11/12).

Dewi juga menjelaskan pihak Kemensos juga tidak tertera dalam laman layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) melainkan digabung dengan Kementerian Keuangan. Walaupun demikian, ICW tidak menemukan terkait pengadaan bansos untuk kemensos.

"Banyak kata kunci yang kami cari seperti pengadaan makan, Covid, tapi memang ini yang terbanyak, dengan kata kunci pengadaan makanan siap saji tahun 2020," ungkap Dewi.

Dalam rincian tender sudah selesai dengan nilai pagu sebesar Rp 12.952.500.000 dengan menggunakan dana APBN dan satuan kerja yaitu Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam. Kemudian Dewi merinci dari hasil evaluasi rekanan terdapat PT Citra Tiga Permata dengan nilai penawaran Rp12 miliar.

"Nilai tersebut mendekati nilai pagu paket, kemudian penawaran terkoreksi hasil negosiasinya hanya berkurang Rp100 juta," ungkap Dewi.

Kemudian, Dewi menuturkan ICW juga tidak menemukan informasi penyedia PT Rajawali Parama Indonesia dari LPSE Kementerian Keuangan. Sementara itu dalam mesin pencarian di google tidak ada informasi detailnya.

"Ternyata perusahaan ini berdiri pada 4 Agustus 2020, dijelaskan bahwa perusahaan ini bergerak dibanyak bidang yang mana ternyata dibidang perdagangan besar makanan, minuman dan tembakau," kata Dewi.

Tidak hanya itu, asal usul terkait PT Citra Tiga Permata pun tidak ditemukan. Pihak ICW kata Dewi melihat dalam akta perusahaan berdiri 15 Maret 2019.

"Dijelaskan perusahaan bergerak di banyak bidang salah satunya penyediaan makanan dan minuman, perdagangan besar, makanan dan minuman lainnya dan tembakau," ungkap Dewi.

Tidak hanya sampai di situ, menurut Dewi pihak Kemensos tidak melakukan identifikasi kebutuhan yang ada di lapangan. Terjadi jual beli penunjukan penyedia dan surat perintah kerja (SPK) dari PPK. Sehingga, kata Dewi penunjukan penyedia tidak sesuai dengan ketentuan yaitu berpengalaman di pengadaan sejenis dan juga penunjukkan penyedia didasarkan suap atau konflik kepentingan.

"Melakukan pelunasan pembayaran padahal pekerjaan belum selesai," ungkap Dewi.

ICW Sempat Berikan Laporan Terkait Pengadaan ke Kemensos

Dewi juga menjelaskan pihaknya sudah memberikan hasil temuan tersebut pada pihak kemensos. mulai dari terjadinya jual eli penunjukan penyedia dan surat penrintah kerja (SPK) dari PKK.

"Ini sebenarnya sudah kami wanti-wanti dari awal karena sebenarnya pemantauan kami sudah diinformasikan dinsos dan kemensos, kemarin kami melakukan hearing dengan kemensos ya diterima laporan kami hasil laporan kami tapi tidak sampai ketidak lanjut selang beberapa hari terjadi ott," ungkap Dewi.

Sebelumnya diketahui Menteri Sosial Juliari Batubara dijerat KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial corona Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020. Juliari diduga menerima fee sebesar Rp 10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp 300 ribu

Selain Juliari KPK juga menjerat Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai pejabat pembuat komitmen di Kemensos. Dua orang lainnya sebagai pemberi yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke. Keduanya dari pihak swasta

Firli Bahuri mengatakan, penerimaan suap terhadap Juliari bermula dari pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun untuk total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan dua periode. Untuk memuluskan itu, Juliari menerima fee dari tiap-tiap paket bansos.

"Untuk fee tiap paket bansos di sepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp 10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp 300 ribu perpaket bansos," ujar Firli di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari.

Firli menyebut, pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, Juliari diduga telah menerima fee sebesar Rp 8,2 miliar dari total uang Rp 12 miliar yang diterima oleh Matheus. Uang untuk Juliari diberikan Matheus melalui Adi Wahyono.

Menurut Firli, pemberian uang tersebut dikelola oleh seseorang bernama Eko dan Shelvy N selaku Sekretaris di Kemensos yang juga orang kepercayaan Juliari. Uang itu digunakan untuk membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Sementara untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos ini terkumpul fee dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sekitar Rp 8,8 milir. Firli menduga uang tersebut juga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Kasus ini diungkap melalui operasi tangkap tangan pada 5 Desember 2020 dini hari di beberapa tempat di Jakarta. Tim penindakan KPK mengamankan uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang yaitu sekitar Rp11, 9 miliar, sekitar 171,085 dolar AS (setara Rp2,420 miliar) dan sekitar 23.000 dolar Singapura (setara Rp243 juta).

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Sudah Naik Penyidikan, KPK Beberkan Modus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp3,4 Triliun

Sudah Naik Penyidikan, KPK Beberkan Modus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp3,4 Triliun

KPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN

KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Ada 1,6 Juta Lowongan Kerja Formasi PPPK Awal Tahun 2024, Intip Besaran Gaji dan Tunjangannya

Ada 1,6 Juta Lowongan Kerja Formasi PPPK Awal Tahun 2024, Intip Besaran Gaji dan Tunjangannya

Dalam rekrutmen tahun ini, Pemerintah membuka 1,6 juta formasi untuk PPPK.

Baca Selengkapnya
Jangan Keliru, Gaji Petugas KPPS Rp1,2 Juta Dibayar untuk Satu Bulan Kerja

Jangan Keliru, Gaji Petugas KPPS Rp1,2 Juta Dibayar untuk Satu Bulan Kerja

Banyak asumsi muncul selama menjadi anggota KPPS upah yang diterima yaitu Rp36 juta dengan masa kerja 30 hari yaitu 25 Januari - 25 Februari.

Baca Selengkapnya
Petugas KPPS Meninggal Dunia Dapat Santunan Rp36 Juta dari KPU

Petugas KPPS Meninggal Dunia Dapat Santunan Rp36 Juta dari KPU

Ahli waris anggota KPPS baru akan menerima uang santunan setelah 40 hari kerja setelah pengajuan dilakukan.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun

Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun

aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya