Korupsi alat peraga TK dan SD, Dede Hasan divonis 1 tahun bui
Merdeka.com - Mantan Kepala Bidang Pendidikan Menengah dan Tinggi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dede Hasan Kurniadi divonis hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta dengan subsider kurungan satu bulan. Dede terbukti melakukan korupsi pengadaan alat peraga TK-SD 1 atap di Dinas Pendidikan Provinsi Jabar TA 2011.
Sementara hukuman sama juga dijatuhkan kepada M. Fadlan yang merupakan pengusaha dalam pengadaan barang tersebut. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 1,5 tahun.
Sedangkan satu terdakwa lainnya, yakni pengusaha Uu Surya Perdana divonis satu tahun enam bulan denda Rp 50 juta, subsider kurungan satu bulan penjara. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan penjara 2 tahun, denda Rp 50 juta dan subsider 3 bulan.
Uu mendapat vonis lebih berat lantaran belum bisa mengembalikan kerugian negara Rp 200 juta dari total Rp 245 juta. Terdakwa Uu pun pernah terlibat kasus korupsi pengadaan mebel untuk SMK di tahun 2004.
Hal itu terungkap dalam sidang putusan yang dipimpin Majelis Hakim Sinung Hermawan di Pengadilan Tipikor, PN Bandung, Senin (15/7). Sinung menyebut untuk terdakwa Dede dan M. Fadlan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan subdsider yang diatur dalam Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Tipikor jo. Pasal 18 jo. Pasal 55 KUHP, namun tidak dengan dakwaan primer.
"Mengadili terdakwa dengan hukuman satu tahun, denda Rp 50 juta, subsider kurungan satu bulan," katanya dalam amar putusan. Sedangkan untuk terdakwa, Uu Surya, "Menjatuhi hukuman 1 tahun enam bulan denda Rp 50 juta, subsider kurungan satu bulan," ujarnya.
Adapun hal yang memberatkan dan meringankan atas putusan tersebut, kata Sinung bahwa ketiga terdakwa melakukan tindak pidana korupsi yang telah merugikan negara. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, dan mengakui perbuatannya.
Atas vonis tersebut, baik jaksa maupun terdakwa, akan pikir-pikir. "Majelis hakim sudah menentukan dan klien saya menerima, mungkin itu yang terbaik," ujar kuasa hukum Dede, Fredi Panggabean, usai sidang.
Untuk diketahui, kasus tersebut terjadi pada tahun 2011 melalui kegiatan revitalisasi sarana dan prasarana tahun anggaran 2011. Dede diduga merugikan negara Rp 1,5 miliar dari Rp 2,4 miliar melalui pengadaan alat peraga TK dan SD se-Jawa Barat pada anggaran APBD 2011.
Saat itu Dede yang menjabat Kabid Pendidikan dasar alokasikan dana untuk paket pengadaan pengembangan alat peraga 85 TK-SD satu atap di 26 kabupaten dan kota di Jabar. Dede lalu bermufakat bersama pengusaha Uu Surya Perdana dan M. Fadlan agar proses tender bisa dimenangkan perusahaan milik Uu.
Dede di situ berusaha melakukan mark up harga atau menaikkan HPS yang tidak sesuai dengan ketentuan. Harga-harga alat peraga tersebut di-mark up bervariasi mulai dari 100 persen hingga 400 persen.
Namun itu diketahui melalui pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Bahwa diketahui negara dirugikan miliaran rupiah.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara
Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPelaku Jastip Protes soal Aturan Pembatasan Bawaan Barang dari Luar Negeri, Mendag Jawab Begini
Mendag Zulhas menyampaikan, pihaknya akan berkirim surat terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk mengevaluasi aturan tersebut.
Baca SelengkapnyaEmpat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim
Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi NTT di Labuan Bajo divonis bebas.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Libatkan Tiga Prajurit, Begini Duduk Perkara Penggelapan Ratusan Motor dan Puluhan Mobil di Gudang TNI Sidoarjo
Ratusan kendaraan hasil curian tersebut ditampung di gudang Balkir Pusat Zeni TNI Angkatan Darat, Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaJenderal Agus Subiyanto Tanggapi Jabatan ASN Bakal Diisi TNI: Tiap Permasalahan Ada Peran TNI
Rancangan Peraturan Pemerintah yang membahas manajemen aparatur sipil negara (ASN) mendekati hasil akhir di Kemenpan-RB
Baca SelengkapnyaJalannya Hanya Bisa Dilalui Gerobak Sapi, Ini Kisah Petugas KPU Antar Surat Suara ke Pedalaman Desa di Lampung
Dibalik suksesnya pelaksanaan Pemilu tahun 2024, terdapat perjuangan dan medan yang dilalui agar surat suara bisa sampai ke TPS dengan selamat.
Baca SelengkapnyaPerjuangan Petugas KPPS di Kebon Kacang, Tewas Kecelakaan saat Antar Surat Suara ke GOR Tanah Abang
Korban meninggal setelah sepeda motor bermuatan logistik yang dikendarai menabrak trotoar.
Baca SelengkapnyaNasdem Ungkap Jagoan Koalisi Perubahan untuk Bertarung di Pilkada DKI Jakarta, Ini Nama-namanya
Koalisi Perubahan sudah mulai membahas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta. Salah satu yang dibahas yakni bakal calon yang akan diusung.
Baca SelengkapnyaMengenal Tari Kandangan Jawa Barat, Siap Tampil pada HUT RI ke-78 di Istana Merdeka
Pemerintah Provinsi Jawa Barat siap mengirimkan keikutsertaan Tari Kandangan pada 17 Agutus di Istana Merdeka
Baca Selengkapnya