Korlantas: Sepeda Listrik Bisa Ngebut 35 Km/Jam Wajib SIM

Kamis, 2 Februari 2023 12:13 Reporter : Raynaldo Ghiffari Lubabah
Korlantas: Sepeda Listrik Bisa Ngebut 35 Km/Jam Wajib SIM Kampanye kendaraan listrik di Jakarta. ©2019 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) Polri menyatakan, kendaraan listrik yang bisa melaju 35 Km/Jam wajib memiliki SIM. Untuk itu, Korlantas menggandeng Kemenhub untuk menghitung kilowatt-jam (kwh) motor listrik untuk menentukan SIM pengendara.

Korlantas Polri juga segera memberlakukan penggolongan SIM C menjadi tiga golongan, SIM C untuk kendaraan 125 cc, SIM C1 untuk kendaraan 250-500 cc dan SIM C 2 untuk kendaraan 500 cc ke atas.

Untuk menentukan apakah kendaraan listrik tersebut masuk kategori SIM C atau SIM C1, Korlantas Polri bersama Kementerian Perhubungan sedang melakukan perhitungan kwh kendaraan listrik tersebut.

"Kendaraan listrik ini kan barang baru. Kenapa 35 km per jam ini hitungan kecepatan untuk di jalan, minimal 35 km/jam bisa ngebut," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus dikonfirmasi dilansir Antara, Kamis (2/2).

"Kendaraan listrik kayak sepeda bisa ngebut wajib SIM, itu hitungannya. Termasuk kami duduk bersama dengan aparat penegak hukum, Kemenhub dan kepolisian menentukan 35 km per jam harus menggunakan aturan yang sama dengan motor 125 cc (motor bebek)," sambung Yusri.

Menurut Yusri, kendaraan listrik merupakan "barang baru" yang saat ini sedang didorong oleh pemerintah untuk penggunaannya di masyarakat. Untuk itu, Korlantas Polri menyiapkan regulasi terkait keselamatan berlalu lintas.

Salah satunya SIM bagi pengendara kendaraan listrik jenis sepeda, maupun sepeda motor.

2 dari 2 halaman

Mantan Kabidhumas Polda Metro Jaya itu menuturkan kendaraan listrik berupa sepeda, tetapi punya mesin dengan kecepatan 35 km per jam wajib mengikuti aturan keselamatan yaitu menggunakan helm dan memiliki SIM.

Yusri menambahkan, guna mendukung kebijakan pemerintah terkait penggunaan kendaraan listrik, Korlantas Polri bertindak cepat di bidang regident, yakni penerbitan STNK dan BPKB terbaru sudah tersedia keterangan untuk kendaraan listrik, seperti keterangan isi silinder atau daya listrik (Kwh), dan keterangan untuk bahan bakar dibuat jadi fosil dan listrik.

"Ini sudah berbunyi di dua dokumen tersebut. Jadi kami tidak mau kalah, kalau sudah mulai ramai kendaraan listrik, sekarang kalau keluarkan STNK dan BPKB baru sudah tersedia keterangan kwh dan bahan bakar," papar Yursi. [ray]

Baca juga:
Momen Ridwan Kamil dan Bobby Nasution Jalan-Jalan di Medan
Menko Luhut: Kendaraan Listrik Kurangi Konsumsi BBM 70 Miliar Liter per Tahun
Bocoran Luhut: Beli Motor Listrik Dapat Subsidi Rp7 Juta & Potongan Pajak 10 Persen
Luhut Pandjaitan: Aturan Subsidi Kendaraan Listrik Terbit Minggu Depan
Kriteria Motor Bensin Bisa Dikonversi Jadi Listrik: Usia 7 Tahun dan Maksimal 125 CC

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini