Korban Pelecehan Kapolsek Minang buat Laporan ke Polda Metro
Merdeka.com - Kapolsek Minang, Tanggerang Kota, Iptu M Tapril telah dilaporkan oleh Rezky Dana ke Polda Metro Jaya hari ini. Diduga Tapril melakukan pelecehan seksual kepada Rezky.
Postingan diunggah di sebuah akun di media sosial dengan nama @andreli_48. Postingan yang diunggah pada Senin (14/11), menuliskan seorang anggota polisi telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita.
"iya benar (melaporkan pelecehan seksual)," kata Rezky saat diwawancara, Selasa (15/11).
Ia menjelaskan sebanyak tiga kali untuk dimintai keterangannya oleh pihak kepolisian atas kasus yang membelit Iptu M Tapril.
"Kebetulan kemarin habis dari Mabes sekarang ke Polda," ujarnya.
"Ke Polda sudah satu kali dan ke Mabes sudah dua kali dan mungkin ini terakhir (ke Polda)," lanjut dia.
Dirinya juga menjelaskan telah melampirkan barang bukti berupa hasil chatingan dengan Tapril serta beberapa video terkait dengan dugaan pelecehan seksual.
Sudah di Mutasi ke Yanma Polda
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, Kapolsek Pinang telah dimutasi ke Polda Metro Jaya. Adapun yang bersangkutan saat ini sudah tidak bertugas di wilayah Polrestro Tangerang Kota.
"Sudah dimutasi ke YANMA Polda sejak tanggal 29 Oktober lalu, sekarang posisinya juga sudah digantikan orang lain," ujar Kapolres saat dikonfirmasi, Senin (14/11).
Meski demikian, Kapolres enggan menyebutkan kasus apa yang menyeret mantan Kapolsek Pinang tersebut hingga akhirnya dimutasi. Kapolres menyebutkan bahwa saat ini kasusnya telah ditangani oleh Propam Polda Metro Jaya.
"Kasusnya silakan tanya ke Polda saja ya, sekarang itu sudah ditangani mereka," lanjutnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Jadi Tersangka
Polisi resmi menetapkan sopir truk penyebab kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim menjadi tersangka.
Baca SelengkapnyaIni Tampang 37 Penjahat Jalanan yang Meresahkan Warga Ibu Kota, Berhasil Diringkus Polda Metro Jaya
Polisi telah menjerat ke-37 tersangka sesuai pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Baca SelengkapnyaRespons Polisi Atas Upaya Perlawanan Jubir TPN Aiman Usai Handphone Disita
Ade Safri menjamin penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel.,
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Eks Anggota Brimob Dilaporkan Istri ke Polres Depok Terkait KDRT, Pelaku Sudah Dipecat tapi Belum Ditahan
Korban akhirnya mendatangi penyidik untuk memastikan kasusnya berjalan sesuai prosedur.
Baca SelengkapnyaIpda Febry Polwan Berwajah Imut Terima Penghargaan dari Jenderal Polisi, Penampilannya Berbaret Merah Disorot
Febry juga salah satu polwan termuda yang menjabat sebagai Kanit PPA Polres Klaten.
Baca SelengkapnyaJawab Desakan Tiga Eks Petinggi KPK Agar Firli Bahuri Ditahan, Polri Ungkap Masih Penguatan Berkas Perkara
Desakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaGuru di Jaksel Diduga Cabuli Murid, Kasus Diselidiki Polisi
Kasus dugaan pencabulan itu dilaporkan sesuai LP/B/394/11/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tertanggal 07 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaUsut Tuntas Kasus Kematian Dante, Polda Metro Libatkan Ahli Poligraf
Uji poligraf merupakan salah satu upaya yang dilakukan kepolisian dalam rangka pembuktian perkara.
Baca SelengkapnyaPerjalanan Kasus Polisi Tipu Polisi di Sumsel, Uangnya Dikuras, Jabatan Kapolsek Tinggal Mimpi
Terdakwa mengaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.
Baca Selengkapnya